Imajinasi 21 Maret yang tersambung kepada Bung Muhajir, salah satu anggota DPR Fraksi PAN Dapil Jabar XI (Garut dan Tasik). Tiba-tiba saja, anggota DPR ini datang ke ruangan saya dan mengajak membuat Undang-Undang untuk mengadvokasi guru ngaji. Pucuk dicinta ulam tiba. Bacalah status FB saya 21 Maret lalu (2013).
Begini
bunyinya:
Menteri
pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan kebijakan spektakuler. Memberikan honor
kepada seluruh penghafal al-Qur'an di seluruh Indonesia sebesar gaji PNS di daerah
masing-masing untuk mengajar al-Qur'an kepada siapa saja yang ingin belajar
membaca al-Qur'an. Jika sang hafidh memahami arti al-Qur'an, diberi honor 1,5
kali gaji PNS. Alasan kebijakan tersebut adalah: para hafidh/ah insya Allah
pasti bisa membaca al-Qur'an dengan baik dan benar (fasih).
Sebelumnya,
para hafidh/ah yang jelas-jelas memiliki kualifikasi memadai untuk mengajar
al-Qur'an tidak terberdayakan. Padahal angka melek huruf al-Qur'an di Indonesia
tidak lebih dari 40%. Saat ini, dari 40% yang bisa membaca al-Qur'an, hanya
tidak lebih dari 3,5% yang bisa membaca dengan fasih. Selebihnya, membaca
dengan tidak fasih. Makhraj dan panjang pendeknya masih sangat tidak tepat.
Dengan
memberdayakan mereka, diharapkan jumlah muslim Indonesia yang melek al-Qur'an
akan terus bertambah secara signifikan dengan kualitas bacaan yang baik. Dan
dimulai dari sini, ilmuan-ilmuan muslim akan dilahirkan dengan jumlah yang
terus digenjot. (IMAJINASI PAGI DI SAMPING REPLIKA KA'BAH DI ASRAMA HAJI PONDOK
GEDE SAMBIL DUDUK DI HIJIR ISMA'IL, SEBELUM SYUTING BELAJAR ISLAM HARI INI)
Di kutip dari Updatan Facebook Pak. Mohammad Nasih, Salah satu Anggota Korps Alumni HMI. hehe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar