Jumat, 24 Mei 2013

Honor Untuk Penghafal al-Qur'an



Imajinasi 21 Maret yang tersambung kepada Bung Muhajir, salah satu anggota DPR Fraksi PAN Dapil Jabar XI (Garut dan Tasik). Tiba-tiba saja, anggota DPR ini datang ke ruangan saya dan mengajak membuat Undang-Undang untuk mengadvokasi guru ngaji. Pucuk dicinta ulam tiba. Bacalah status FB saya 21 Maret lalu (2013).  

Begini bunyinya:

Menteri pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan kebijakan spektakuler. Memberikan honor kepada seluruh penghafal al-Qur'an di seluruh Indonesia sebesar gaji PNS di daerah masing-masing untuk mengajar al-Qur'an kepada siapa saja yang ingin belajar membaca al-Qur'an. Jika sang hafidh memahami arti al-Qur'an, diberi honor 1,5 kali gaji PNS. Alasan kebijakan tersebut adalah: para hafidh/ah insya Allah pasti bisa membaca al-Qur'an dengan baik dan benar (fasih).

Sebelumnya, para hafidh/ah yang jelas-jelas memiliki kualifikasi memadai untuk mengajar al-Qur'an tidak terberdayakan. Padahal angka melek huruf al-Qur'an di Indonesia tidak lebih dari 40%. Saat ini, dari 40% yang bisa membaca al-Qur'an, hanya tidak lebih dari 3,5% yang bisa membaca dengan fasih. Selebihnya, membaca dengan tidak fasih. Makhraj dan panjang pendeknya masih sangat tidak tepat.

Dengan memberdayakan mereka, diharapkan jumlah muslim Indonesia yang melek al-Qur'an akan terus bertambah secara signifikan dengan kualitas bacaan yang baik. Dan dimulai dari sini, ilmuan-ilmuan muslim akan dilahirkan dengan jumlah yang terus digenjot. (IMAJINASI PAGI DI SAMPING REPLIKA KA'BAH DI ASRAMA HAJI PONDOK GEDE SAMBIL DUDUK DI HIJIR ISMA'IL, SEBELUM SYUTING BELAJAR ISLAM HARI INI)

Di kutip dari Updatan Facebook Pak. Mohammad Nasih, Salah satu Anggota Korps Alumni HMI. hehe


Tidak ada komentar:

Posting Komentar