Arah perjuangan mahasiswapun semakin suram, karena perjuangan yang seharusnya murni untuk kebenaran sekarang disetir oleh mereka yang berduit. Sehingga hal ini membuat masyarakat sudah tak begitu percaya lagi dengan gerakan yang dilakukan oleh mahasiswa, karena opini yang terbangun adalah gerakan dan suara teriakan lantang mahasiswa hanya berorientasi pada duit,duit dan duit. Seperti tokoh pewayangan adalah Doso Muko. Tokoh yang bisa berubah wajahnya hanya untuk mengelabuhi lawannya.
Pengurus HMI
Kami akademisi muda mencita-citakan kemajuan,kesejahtraan,dan keadilan terwujud di Tanah Air Indonesia tercinta. YAKin Usaha SAmpai.
Kader HMI
Kader HMI anti Korupsi, Nepotisme, dan Kolusi.
Logo HMI
HMI merupakan Organisasi Kemahasiswaan, Organisasi Pengkaderan dan Perjuangan yang didirikan pada 5 Februari 1947 M / 14 Rabiul Awal 1366 H. Dengan tujuan Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu wata'ala.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Senin, 29 April 2013
Suara Mahasiswa Suara Duit ! Siapa Yang Mau Beli ?
Suara
mahasiswa suara duit, siapa yang mau beli? Itulah cerminan kondisi mahasiswa
(sebagian) saat ini yang lebih didominasi leh para aktivis. Hal ini tentunya
memberikan catatan merah bagi dunia pergerakan mahasiswa. Mengapa demikian? ada
apakah gerangan? Pertanyaan itulah yang senantiasa muncul dalam hati untuk
menguak kondisi yang memprihatinkan saat ini.
Mahasiswa sebagai kaum intelek dan agent of social control yang memiliki posisi middle dalam struktur politik haruslah senantiasa bersikap hanif (condong
kepada kebenaran) dalam setiap langkah kakinya. Namun hal ini berbanding
terbalik dengan kondisi saat ini. Suara mahasiswa yang katanya suara rakyat dan
selalu memperjuangkan kaum mustadh’afin (masyarakat
tertindas) hanyalah bualan saja. Jargon itu menjadi kadan-kadang saja. Kadang-kadang memperjuangkan kaum mustadh’afin jika ada duitnya,
memperjuangkan kebenaran dan melawan kedzaliman juga kadang-kadang jika ada duitnya.
Arah perjuangan mahasiswapun semakin suram, karena perjuangan yang seharusnya murni untuk kebenaran sekarang disetir oleh mereka yang berduit. Sehingga hal ini membuat masyarakat sudah tak begitu percaya lagi dengan gerakan yang dilakukan oleh mahasiswa, karena opini yang terbangun adalah gerakan dan suara teriakan lantang mahasiswa hanya berorientasi pada duit,duit dan duit. Seperti tokoh pewayangan adalah Doso Muko. Tokoh yang bisa berubah wajahnya hanya untuk mengelabuhi lawannya.
Arah perjuangan mahasiswapun semakin suram, karena perjuangan yang seharusnya murni untuk kebenaran sekarang disetir oleh mereka yang berduit. Sehingga hal ini membuat masyarakat sudah tak begitu percaya lagi dengan gerakan yang dilakukan oleh mahasiswa, karena opini yang terbangun adalah gerakan dan suara teriakan lantang mahasiswa hanya berorientasi pada duit,duit dan duit. Seperti tokoh pewayangan adalah Doso Muko. Tokoh yang bisa berubah wajahnya hanya untuk mengelabuhi lawannya.
Sungguh ironis sekali bagaimana
dunia pergerakan mahasiswa saat ini. Tentunya
ini menjadi koreksi bagi kita bersama untuk bersama-sama membangun citra itu
kembali. Citra sebagai pejuang bangsa, pejuang kaum Mustadh’afin tanpa duit, tanpa desakan dari siapapun (penguasa, senior atau siapapun itu namanya),
tapi desakan dari hati nuarani, jiwa dan
agama untuk bersama-sama menegakan kebenaran.
Bersama kami, HMI Komisariat Syariah
Walisongo Semarang, hal itu kita lakukan sekaligus menjadi program terbesar.
Bagaimana kita mampu membina seorang mahasiswa menjadi mahasiswa yang merdeka
dan sadar dengan kemerdekaan itu. Sehingga dalam melangkah untuk berjuang
senantiasa berdasarkan kata hati nurani yang benar. Bukan kata mereka atau
orang lain yang benar, serta intervensi dari siapapun akan mental.
Perjungan kami bukanlah perjuangan
karena duit dan bukan karena jabatan. Akan tetapi murni untuk kebenaran serta untuk
kaum mustadh’afin. Banyak hal yang
kami rancang dan sebagiyan telah kami lakukan untuk berperan secara aktif dalam
membangun kembali citra dimasyarakat akan kebusukan mahasiswa.
Hidup Mahasiswa !!! Berantas
Perbudakan Mahasiswa Atas Duit !!!
“Tuhan menghidupkan kita dalam kondisi carut-marut
saat ini bukan karena dia ingin menjadikan kita aktor antagonis dalam carut
marut ini, akan tetapi tuhan percaya pada kita bahwa kitalah pemimpin yang mampu menyelesaikan carut-marut saat
ini” (NK)
Nur Kholis, Ketua Umum HMI Kom. Syariah IAIN Walisongo Semarang
Sabtu, 27 April 2013
Miras Sebagai Problema Sosial
foto: inilah.co.id |
Secara medis, minuman keras dapat menyebabkan jantung, liver,
memperlemah fungsi otak, dll. Dan jika dikonsumsi oleh ibu hamil dapat
berakibat Fetal Alcohol Syndrome, yang dapat menyebabkan keguguran,
kelahiran prematur, komplikasi persalinan bayi, bayi berberat lahir rendah,
bayi lahir dengan kepala kecil (mikrosefali), retardasi mental, gangguan pada
jantung dan organ-organ lainnya, gangguan fisik serta perilaku yang akan
mempengaruhi pertumbuhan anak sepanjang hidupnya.
Data dari WHO tahun 2011 lalu menunjukkan tak kurang dari 320.000
orang antara usia 15-29 tahun setiap tahun meninggal karena berbagai penyebab
terkait alkohol. Jumlah ini mencapai 9% dari seluruh kematian dalam kelompok
usia tersebut dan alkohol juga merupakan penyebab sepertiga dari kematian pada
anak-anak muda di beberapa bagian dunia.
Secara sosial, masyarakat dapat melihat sendiri bagaimana prilaku sosial
para peminum miras tersebut. Dimana saja banyak peminum miras, bisa dipastikan
disitu banyak terjadi prilaku yang meresahkan masyarakat; mereka cepat marah, seringkali
tampa sebab yang jelas melakukan kekerasan pada keluarga, istri, anak dan bahkan
orang tua; sering juga pecandu miras ini jika tak ada uang untuk membeli miras
melakukan tindak kriminal penodongan, perampokan dan pencurian; dan tak jarang
terjadi kecelakaan lalu lintas disebabkan karena pengendara mabuk; dan lain
sebagainya.
pokok masalah
Selain itu, dalam agama Islam yang merupakan agama mayoritas di Indonesia
sudah jelas bahwa miras atau setiap minuman yang memabukkan itu diharamkan. Para
pengajar agama mulai dari sekolah formal maupun non-formal sudah menjelaskan
keharaman miras dalam Islam. Sehingga, sebenarnya, tidak ada lagi alasan untuk
mengatakan bahwa masyarakat kita tidak tahu akibat buruk dari miras atau minuman
beralkohol tinggi, baik dari segi kesehatan, sosial dan agama Islam (bagi yang
beragama Islam).
Yang menjadi masalah adalah kenapa peminat dan kuantitas peminum
miras masih banyak dalam masyarakat kita, bahkan ada yang minum miras oplosan?.
Secara individu, setiap peminum punya alasan sendiri; ada yang jadi peminum
untuk menenangkan pikiran karena dililit masalah ekonomi, politik, dan
percintaan; ada yang karena faktor lingkungan dimana teman kerja atau teman
sepermainan meneguk miras; dan ada yang karena coba-coba akhirnya jadi pecandu.
Tak dapat dipungkiri globalisasi dan modernisasi juga menjadi
penyebab meningkatnya peminum miras. Di film-film barat, Eropa, China, dan lain
sebagainya terlihat jelas bahwa budaya mereka tidak bisa dipisahkan dari miras,
baik dalam suasana formal ataupun tidak. Masyarakat kita, khususnya remaja secara sadar maupun tidak
juga ikut terpengaruh oleh budaya tersebut. Walaupun begitu, alasan individual
dan globalisasi bukanlah masalah yang besar, karena secara bertahap bisa
diatasi.
regulasi
Masalah utamanya adalah dari segi regulasi. Hingga saat ini baru
ada dua peraturan yang terkait dengan minuman keras. Sayangnya, regulasi yang
ada bukan mengatur pelarangan Miras, melainkan mengatur pendistribusian seperti
Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2007 tentang pendistribusian Miras dan
Kepres nomor 3 tahun 1997 tentang Golongan Miras. Sehingga wajar jika saat ini
miras atau minuman dengan kadar alkohol tinggi bisa didapatkan dengan mudah,
bahkan di beberapa supermarket sudah dijual secara terang-terangan (walaupun
tidak sampai pasang iklan).
Seharusnya dalam hal distribusi, ada aturan yang tegas tentang
pelarangan penjualan miras di pasar yang dikunjungi masyarakat luas, seperti
supermarket. Dan aturan batasan pada umur berapa orang baru dibolehkan minum
miras. Selain itu, pemerintah juga harus memberikan kewenangan dan bila perlu
mendukung pemerintah daerah untuk mengeluarkan Perda pelarangan miras. Tentunya
dengan syarat-syarat tertentu, misalnya, mayoritas masyarakat harus setuju, dan
adat setempat memang melarang miras.
Saya sendiri tidak setuju jika ada wacana terkait pelarangan miras
secara nasional, seperti RUU Anti Miras yang diajukan oleh PPP. Alasannya, Masyarakat
kita merupakan masyarakat yang majemuk, dimana budaya satu dengan yang lain berbeda-beda.
Bisa jadi ada masyarakat yang disana miras tidak dianggap jadi masalah sosial. Takutnya
jika nanti miras dilarang secara nasional, pengalaman yang pernah menimpa Amerika
akan menimpa kita juga.
Pada tahun 1919 pernah ada UU di Amerika yang melarang miras. Untuk
mensukseskan implementasi UU ini, pemerintah AS mengeluarkan begitu banyak uang
dan banyak korban yang jatuh, tetapi tidak menolong rakyat Amerika untuk
meninggalkan alkohol. Bahkan sebaliknya alkoholisme semakin menjadi-jadi dan semakin
nekat melanggar peraturan. Akhirnya, karena begitu banyak penolakan dari
masyarakat, UU itu dicabut pada 1933 dan
membebaskan kembali minuman keras di Amerika.
Singkatnya, semua pihak, baik tenaga medis, masyarakat, tokoh agama
dan pemerintah harus bekerja sama melakukan penyuluhan bahaya miras guna
meminimalisir pengguna miras di Indonesia.
Teuku Saifullah,
kader HMI Komisariat Syariah IAIN Walisongo Semarang
Langganan:
Postingan (Atom)