Pengurus HMI
Kami akademisi muda mencita-citakan kemajuan,kesejahtraan,dan keadilan terwujud di Tanah Air Indonesia tercinta. YAKin Usaha SAmpai.
Kader HMI
Kader HMI anti Korupsi, Nepotisme, dan Kolusi.
Logo HMI
HMI merupakan Organisasi Kemahasiswaan, Organisasi Pengkaderan dan Perjuangan yang didirikan pada 5 Februari 1947 M / 14 Rabiul Awal 1366 H. Dengan tujuan Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu wata'ala.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Rabu, 29 Mei 2013
Sejak 1946, Pemerintah Batasi Pembawaan Uang Tunai
Penolakan DPR sebenarnya tak berdasar.
Karena sudah ada undang-undang yang terkait mengenai pembatasan
transaksi tunai. Tepatnya, setahun setelah Proklamasi dibacakan
Soekarno-Hatta.
Pengaturan yang dimaksud tertuang dalam UU No 10 Tahun 1946
tentang Pembawaan Uang dari Satu ke Lain Daerah. Undang-undang yang
terdiri dari tujuh pasal itu ditandatangani Presiden Soekarno dan
Menteri Keuangan Soerachman pada 22 Juni 1946 di Yogyakarta. Lalu
diumumkan pada tanggal sama oleh Sekretaris Negara AG Pringgodigdo.
Pasal terakhir di UU No 10 Tahun 1946
tertulis, undang-undang ini dapat disebut UU Pembawaan Uang. Dan berlaku
seminggu setelah diumumkan.
Tertulis pada Pasal 1, orang yang
tinggal di Jawa dan Madura dilarang membawa uang melebihi Rp1.000.
kecuali mendapat izin kepala daerah atau pegawai lain menurut peraturan
yang ditetapkan Menteri Perdagangan dan Perindustrian.
Sedangkan seseorang dari luar Pulau Jawa
dan Madura, hanya dibolehkan membawa uang maksimal Rp5.000, begitu isi
Pasal 3. Ketentuan maksimal uang yang boleh dibawa tidak berlaku bagi
pembawaan uang negara setelah mendapat izin menteri.
Mereka yang melanggar, menurut Pasal 6,
dihukum paling tinggi setahun. Sedangkan uang dirampas untuk negara,
termasuk yang bukan milik terhukum.
Tak hanya pembatasan pembawaan uang.
Presiden Soekarno dan Menteri Keuangan (ad interim) Mohammad Hatta pada
30 Oktober 1948 menetapkan UU No 32 Tahun 1948 tentang Peredaran Uang dengan Perantaraan Bank. Kemudian diumumkan Sekneg kala itu, AG Pringgodigdo pada hari sama.
Disebutkan dalam undang-undang itu,
transaksi yang melebihi Rp25 ribu harus melalui bank, demikian Pasal 1.
Sedangkan Pasal 5, mereka yang melanggar dihukum denda Rp100.000 atau
penjara paling lama setahun. Begitu pula yang menerima pembayaran
melebihi Rp25 ribu dihukum sama. Negara juga punya hak merampas uang.
Menurut praktisi hukum, Chandra M
Hamzah, kedua undang-undang tersebut belum dicabut, sehingga sudah ada
norma yang berlaku terkait pembatasan transaksi tunai. “Tidak perlu
ciptakan norma baru dan tinggal diterapkan dengan mengubah maksimal
nilai transaksi tunai,” paparnya dalam diskusi terkait peluncuran buku
‘Membatasi Transaksi Tunai, Peluang dan Tantangan’ di Jakarta, Rabu
(29/5).
Salah satu penulis buku ini, Andri Gunawan pada kesempatan sama menyatakan pembatasan transaksi tunai masuk dalam Inpres No 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011. Diamanatkan sebuah aksi dalam implementasi UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Yaitu, membuat kajian pembatasan transaksi tunai oleh BI dan Kementerian Keuangan.
“Sudah ada draf naskah akademik tentang
RUU Pembatasan Transaksi Tunai dan diserahkan ke BPHN, tapi tak lagi
terdengar,” paparnya.
Menurut dia, pembatasan transaksi tunai
dibutuhkan untuk mengurangi korupsi. Pendapat itu diperkuat data
penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK. Setidaknya selama
2004-2012, KPK menangani 116 perkara suap dengan mayoritas barang bukti
adalah uang suap dalam jumlah besar.
Karena itu, UU No 3 Tahun 2011 dalam
proses pembahasan di DPR, PPATK mengusulkan pembatasan transaksi
maksimal Rp100 juta. Tapi, usulan tersebut ditolak DPR dengan alasan
masyarakat belum siap.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto
sepakat ada regulasi pembatasan transaksi tunai. “Banyaknya kasus suap
yang terungkap harusnya menjadi momentum pembuat undang-undang membuat
peraturan pembatasan transaksi tunai,” paparnya.
Momentum yang dimaksud adalah karena
secara empiris, menjelang pemilihan umum, transaksi tunai mengalami
kenaikan. Sebagian besar, lanjutnya menggunakan uang palsu dan terjadi
di Pulau Jawa. “Jadi, pembatasan transaksi tunai dapat menekan peredaran
uang palsu.”
Tak hanya itu, lanjut Andri, pembatasan
transaksi tunai juga akan membuat pendapatan bank meningkat karena makin
banyak transaksi melalui perbankan. Lalu menghemat anggaran negara
terkait pencetakan uang yang nilainya mencapai tiliunan rupiah per
tahun. Juga meningkatkan pendapatan pajak karena ada catatan jelas
mengenai aset seseorang yang melakukan transaksi keuangan.
Penulis, LEO WISNU SUSAPTO
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51a60c1959b9c/sejak-1946--pemerintah-larang-pembawaan-uang-melebihi-rp1000
Metode Baru Penjaga Perdamaian
IST
Kami mengajak semua pihak untuk berhenti sejenak pada Hari
Internasional untuk Pasukan Penjaga Perdamaian PBB atau The
International Day of UN Peacekeepers (29 Mei) ini untuk menghormati
rekan-rekan yang gugur. Kami juga memberi penghormatan khusus kepada
mitra-mitra penjaga perdamaian. Mereka telah mengontribusikan keuangan,
sumber daya manusia, dan material.
Hari ini, 29 Mei, merupakan The International Day of
United Nations Peacekeepers atau Hari Internasional Pasukan Penjaga
Perdamaian PBB. Penjaga perdamaian PBB merupakan salah satu inovasi dan
adaptasi. Sampai 20 tahun yang lalu, penjaga perdamaian PBB tampaknya
lebih terbuka. Baret biru dikerahkan untuk memantau gencatan senjata di
antara negara yang berperang. Mereka mengamati, melaporkan pelanggaran,
dan memfasilitasi solusi.
Pasukan-pasukan penjaga perdamaian baru beroperasi di medan yang jauh lebih kompleks. Mereka membantu membawa perdamaian ke daratan-daratan yang mengalami konflik. Aktor-aktor non pemerintah, seperti kelompok-kelompok penjahat terorganisasi, sekarang membawa tambahan masalah terhadap perdamaian.
Untuk keluar dari masalah ini, penjaga perdamaian PBB telah mengembangkan sebuah pendekatan multidimensional yang menyatukan militer, polisi, dan warga sipil yang bekerja di berbagai bidang. Mereka bersama-sama bekerja untuk menegakkan hukum, hak asasi manusia, serta perlindungan warga sipil.
Namun, sementara kami mempersiapkan diri untuk memenuhi tuntutan baru dari Republik Demokratik Kongo (DRC) hingga Mali, dan mungkin Somalia dan Suriah, penjaga perdamaian akan berhadapan dengan dua prinsip mendasar. Pertama, penjaga perdamaian tidak dapat mewakili kesepakatan politik. Intervensi penjaga perdamaian harus didukung dalam kerangka politik yang jelas.
Di Kongo, misalnya, Kerangka Perdamaian dan Keamanan "the Peace and Security Framework" yang disetujui oleh 11 negara merupakan wadah yang sangat diperlukan dalam Misi Stabilisasi PBB di Kongo (Monuso) dalam upaya memutus siklus kekerasan dewasa ini.
Di Mali, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk melibatkan semua pihak dalam proses rekonsiliasi politik yang akan menguraikan dan menginformasikan kerja United Nations Multidimensional Integrated Stabilization Mission in Mali (Minusma) dalam mendukung keamanan dan perlindungan warga sipil.
Kedua, Penjaga Perdamaian membutuhkan sarana lebih banyak dan keterampilan yang lebih baik. Kami harus memastikan bahwa misi-misi diberi sumber daya untuk memastikan kesadaran penuh akan situasi yang berkembang dan merespons secara tepat.
Di timur Kongo, tempat kelompok bersenjata terus mengancam jutaan warga sipil, kami meresponsnya dengan Pasukan Gabungan Brigade baru yang tidak menggunakan senjata. Mereka menggunakan kendaraan udara tidak berawak untuk memantau pergerakan kelompok-kelompok bersenjata yang menimbulkan ancaman bagi warga sipil.
Risiko Tinggi
Sarana-sarana ini akan menjadi taktik strategis bagi misi penjaga perdamaian, serta mobilitas yang cepat dan memberi efek jera yang lebih kuat. Pendekatan-pendekatan baru ini menambah kekhawatiran karena Penjaga Perdamaian PBB cenderung menentang perang. Namun, bukan ini masalahnya. Mandat Dewan Keamanan PBB sudah jelas. Mereka menggunakan kekuatan di Kongo sebagai pengecualian, bukan aturan dalam operasi standar Penjaga Perdamaian PBB.
Sifat konflik bersenjata yang selalu berkembang juga menuntut perubahan-perubahan kemampuan Penjaga Perdamaian. Pada umumnya, mereka beroperasi di lingkungan yang berisiko tinggi, di mana upaya perdamaian dan stabilitas sangat pelik. Kendati demikian, ketika Penjaga Perdamaian PBB membahas karakter konflik abad ke-21, beradaptasi dengan konteks-konteks baru yang merupakan evolusi, bukan revolusi.
Kami berdiri di atas prinsip-prinsip dasar yang sudah menuntun penjaga perdamaian sejak tahun 1950 untuk bertindak tanpa memihak dalam mendukung perdamaian. PBB beroperasi dengan persetujuan para pihak. Kami menggunakan kekerasan hanya untuk membela diri dan membela mandat Dewan Keamanan. Tetapi, kami juga harus siap menghadapi pihak-pihak yang menjadi penghalang di ambang proses perdamaian.
Di Mali, PBB sedang mempersiapkan sebuah misi baru ke dalam lingkungan yang rentan. Pasukan harus siap menghadapi ancaman bom rakitan dan pelaku bom bunuh diri yang dikenal sebagai "perang asimetris"." Hal-hal tersebut berisiko tinggi yang dapat mengakibatkan kerusakan kolateral. Kadangkala pasukan menjadi korban target langsung dari eskalasi konflik pihak-pihak yang bertikai. Minusma sedang menyiapkan bersama-sama dengan Prancis bertanggung jawab secara paralel akan menghadapi terorisme dan tindakan-tindakan penegakan hukum.
Pada tahun lalu, ada 111 pasukan Penjaga Perdamaian kehilangan nyawa dalam menjalankan misi PBB. Banyak yang meninggal dalam menjalankan tugas. Pada bulan April tahun ini, lima pasukan tewas di Sudan Selatan, ketika konvoi sipil yang sedang mereka kawal diserang. Pada bulan Juni tahun lalu, tujuh pasukan PBB dibunuh di Pantai Gading, ketika patroli mereka diserang.
Kami juga telah kehilangan pasukan Penjaga Perdamaian atas serangan di Darfur, Abyei, dan di Kongo dalam satu tahun terakhir. Kami mengajak semua pihak untuk berhenti sejenak pada Hari Internasional untuk Pasukan Penjaga Perdamaian PBB atau The International Day of UN Peacekeepers (29 Mei) ini untuk menghormati rekan-rekan yang gugur. Kami juga memberi penghormatan khusus kepada mitra-mitra penjaga perdamaian. Mereka telah berkontribusi keuangan, sumber daya manusia, dan material.
Terima kasih khusus atas kerja sama ini. Penjaga Perdamaian PBB terus maju dan tetap menjadi sarana yang relevan untuk mengatasi konflik baru. Meskipun ancaman lama dan baru datang, PBB terus melakukan yang terbaik. Personel Penjaga akan pergi ke tempat yang dihindari orang lain karena ada konflik. Pasukan harus ke daerah konflik tersebut untuk membantu masyarakat yang mengalami kekerasan. Pasukan Penjaga Perdamaian PBB akan terus menghadapi tantangan-tantangan ke depan yang bakal lebih berat lagi.
Oleh Hervé Ladsous
Penulis adalah Wakil Sekretaris Jenderal PBB untuk Operasi Perdamaian
Sumber : http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/120481
Pasukan-pasukan penjaga perdamaian baru beroperasi di medan yang jauh lebih kompleks. Mereka membantu membawa perdamaian ke daratan-daratan yang mengalami konflik. Aktor-aktor non pemerintah, seperti kelompok-kelompok penjahat terorganisasi, sekarang membawa tambahan masalah terhadap perdamaian.
Untuk keluar dari masalah ini, penjaga perdamaian PBB telah mengembangkan sebuah pendekatan multidimensional yang menyatukan militer, polisi, dan warga sipil yang bekerja di berbagai bidang. Mereka bersama-sama bekerja untuk menegakkan hukum, hak asasi manusia, serta perlindungan warga sipil.
Namun, sementara kami mempersiapkan diri untuk memenuhi tuntutan baru dari Republik Demokratik Kongo (DRC) hingga Mali, dan mungkin Somalia dan Suriah, penjaga perdamaian akan berhadapan dengan dua prinsip mendasar. Pertama, penjaga perdamaian tidak dapat mewakili kesepakatan politik. Intervensi penjaga perdamaian harus didukung dalam kerangka politik yang jelas.
Di Kongo, misalnya, Kerangka Perdamaian dan Keamanan "the Peace and Security Framework" yang disetujui oleh 11 negara merupakan wadah yang sangat diperlukan dalam Misi Stabilisasi PBB di Kongo (Monuso) dalam upaya memutus siklus kekerasan dewasa ini.
Di Mali, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk melibatkan semua pihak dalam proses rekonsiliasi politik yang akan menguraikan dan menginformasikan kerja United Nations Multidimensional Integrated Stabilization Mission in Mali (Minusma) dalam mendukung keamanan dan perlindungan warga sipil.
Kedua, Penjaga Perdamaian membutuhkan sarana lebih banyak dan keterampilan yang lebih baik. Kami harus memastikan bahwa misi-misi diberi sumber daya untuk memastikan kesadaran penuh akan situasi yang berkembang dan merespons secara tepat.
Di timur Kongo, tempat kelompok bersenjata terus mengancam jutaan warga sipil, kami meresponsnya dengan Pasukan Gabungan Brigade baru yang tidak menggunakan senjata. Mereka menggunakan kendaraan udara tidak berawak untuk memantau pergerakan kelompok-kelompok bersenjata yang menimbulkan ancaman bagi warga sipil.
Risiko Tinggi
Sarana-sarana ini akan menjadi taktik strategis bagi misi penjaga perdamaian, serta mobilitas yang cepat dan memberi efek jera yang lebih kuat. Pendekatan-pendekatan baru ini menambah kekhawatiran karena Penjaga Perdamaian PBB cenderung menentang perang. Namun, bukan ini masalahnya. Mandat Dewan Keamanan PBB sudah jelas. Mereka menggunakan kekuatan di Kongo sebagai pengecualian, bukan aturan dalam operasi standar Penjaga Perdamaian PBB.
Sifat konflik bersenjata yang selalu berkembang juga menuntut perubahan-perubahan kemampuan Penjaga Perdamaian. Pada umumnya, mereka beroperasi di lingkungan yang berisiko tinggi, di mana upaya perdamaian dan stabilitas sangat pelik. Kendati demikian, ketika Penjaga Perdamaian PBB membahas karakter konflik abad ke-21, beradaptasi dengan konteks-konteks baru yang merupakan evolusi, bukan revolusi.
Kami berdiri di atas prinsip-prinsip dasar yang sudah menuntun penjaga perdamaian sejak tahun 1950 untuk bertindak tanpa memihak dalam mendukung perdamaian. PBB beroperasi dengan persetujuan para pihak. Kami menggunakan kekerasan hanya untuk membela diri dan membela mandat Dewan Keamanan. Tetapi, kami juga harus siap menghadapi pihak-pihak yang menjadi penghalang di ambang proses perdamaian.
Di Mali, PBB sedang mempersiapkan sebuah misi baru ke dalam lingkungan yang rentan. Pasukan harus siap menghadapi ancaman bom rakitan dan pelaku bom bunuh diri yang dikenal sebagai "perang asimetris"." Hal-hal tersebut berisiko tinggi yang dapat mengakibatkan kerusakan kolateral. Kadangkala pasukan menjadi korban target langsung dari eskalasi konflik pihak-pihak yang bertikai. Minusma sedang menyiapkan bersama-sama dengan Prancis bertanggung jawab secara paralel akan menghadapi terorisme dan tindakan-tindakan penegakan hukum.
Pada tahun lalu, ada 111 pasukan Penjaga Perdamaian kehilangan nyawa dalam menjalankan misi PBB. Banyak yang meninggal dalam menjalankan tugas. Pada bulan April tahun ini, lima pasukan tewas di Sudan Selatan, ketika konvoi sipil yang sedang mereka kawal diserang. Pada bulan Juni tahun lalu, tujuh pasukan PBB dibunuh di Pantai Gading, ketika patroli mereka diserang.
Kami juga telah kehilangan pasukan Penjaga Perdamaian atas serangan di Darfur, Abyei, dan di Kongo dalam satu tahun terakhir. Kami mengajak semua pihak untuk berhenti sejenak pada Hari Internasional untuk Pasukan Penjaga Perdamaian PBB atau The International Day of UN Peacekeepers (29 Mei) ini untuk menghormati rekan-rekan yang gugur. Kami juga memberi penghormatan khusus kepada mitra-mitra penjaga perdamaian. Mereka telah berkontribusi keuangan, sumber daya manusia, dan material.
Terima kasih khusus atas kerja sama ini. Penjaga Perdamaian PBB terus maju dan tetap menjadi sarana yang relevan untuk mengatasi konflik baru. Meskipun ancaman lama dan baru datang, PBB terus melakukan yang terbaik. Personel Penjaga akan pergi ke tempat yang dihindari orang lain karena ada konflik. Pasukan harus ke daerah konflik tersebut untuk membantu masyarakat yang mengalami kekerasan. Pasukan Penjaga Perdamaian PBB akan terus menghadapi tantangan-tantangan ke depan yang bakal lebih berat lagi.
Oleh Hervé Ladsous
Penulis adalah Wakil Sekretaris Jenderal PBB untuk Operasi Perdamaian
Sumber : http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/120481
Memahami Hukum Progresif
Hukum progresif merupakan pemikiran hukum Indonesia modern yang digagas
oleh Satjipto Rahardjo. Pemikiran hukum progresif tetap berkembang,baik
di kalangan akademisi maupun praktisi hukum.
Pemikiran Satjipto Rahardjo menjadi ruang studi hukum yang menarik karena mendekati hukum dari perspektif yang berbeda dibandingkan dengan perspektif positivis yang mendominasi hukum di Indonesia.
Hukum Progresif
Sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia, Pancasila, Satjipto (2003) menyatakan bahwa negara hukum yang dianut harus didasarkan pada Pancasila yang lebih menekankan pada substansi, bukan prosedur dalam peraturan perundang- undangan semata. Di dalam negara hukum Pancasila yang diunggulkan adalah “olah hati nurani” untuk mencapai keadilan.Olehkarenaitunegara hukum Pancasila bercirikan rule of moralatau rule of justice. Negara hukum Indonesia juga harus didasarkan pada posisi dasar manusia di dalam hukum dalam konteks sosiologis Indonesia. Semua instrumen hukum harus menempatkan manusia sebagai pusat orientasi.
Oleh karena itu, dalam kedudukan manusia yang sentral, pemahaman sifat-sifat manusia harus menjadi perhatian utama dalam hukum. Perubahan orientasi hukum sangat diperlukan untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri, yaitu keadilan dan ketertiban. Tujuan itu dihadapkan pada dinamika masyarakat yang sangat cepat sehingga hukum selalu tertinggal. Perkembangan hukum modern yang semakin berwatak teknologi tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan berbagai soal dalam masyarakat karena lebih menekankan pada struktur rasional, prosedur, dan format formal.
Hukum tidak dapat ditegakkan hanya dengan menerapkan peraturan begitu saja, tetapi juga harus menimbang nilai dan cita-cita yang ingin diwujudkan oleh hukum, yang tidak mudah dibaca dalam peraturan. Di sinilah hukum dimaknai tidak semata-mata sebagai teknologi, melainkan juga sarana mengekspresikan nilai dan moral. Hukum tidak dapat didekati secara utuh hanya dari ilmu hukum positif. Objek studi hukum sangat luas termasuk menggunakan berbagai bidang ilmu lain.
Hal ini juga terjadi pada ilmu pengetahuan lain yang tidak ada untuk dirinya sendiri serta membuka diri terhadap bidang ilmu lain agar dapat menyajikan gambar yang lebih utuh.Oleh karena itu,ilmu hukum harus dikaitkan dengan kehidupan nyata serta disandingkan dengan ilmu lain agar utuh dan dapat menyelesaikan berbagai soal di masyarakat.
Unsur-Unsur Hukum Progresif
Sidharta (2011) menyatakan bahwa didalam hukum progresif terdapat unsur-unsur: aliran hukum alam, mazhab sejarah, sociological jurisprudence, realisme hukum, critical legal studies,dan hukum responsif. Aliran hukum alam terdapat dalam hukum progresif dalam bentuk penekanan logika kepatutan dan logika keadilan yang harus selalu ada di dalam hukum. Keduanya harus selalu diikutsertakan dalam membaca kaidah hukum sehingga berhukum tidak lepas dari keadilan sebagai roh, asas, dan tujuan hukum.
Namun ada perbedaan antara hukum alam dan hukum progresif.Keadilan dalam perspektif hukum alam bersifat universal.Hal ini berbeda dengan semangat hukum progresif yang meletakkan pencarian keadilan substantif dalam konteks keindonesiaan. Hukum dalam perspektif hukum alam bersifat tetap melewati waktu, sedangkan dalam perspektif hukum progresif hukum harus dibiarkan mengalir dan berubah. Hukum progresif mengandung unsur mazhab sejarah karena meletakkan hukum dalam kerangka konteks kemasyarakatannya, yaitu masyarakat di mana hukum itu ada dan dijalankan.
Hukum adalah pencerminan dari masyarakatnya sehingga hampir tidak mungkin dilakukan transplantasi hukum asing ke suatu masyarakat. Namun, hukum progresif tidak sampai pada dalil mazhab sejarah bahwa hukum tidak perlu dibuat, melainkan dibiarkan tumbuh berkembang bersamaan dengan perkembangan masyarakat. Satjipto tetap berpendapat bahwa hukum tertulis tetap perlu dibuat sebagai dokumen yang menuntun proses dan perilaku masyarakat walaupun tidak boleh diletakkan sebagai satu-satunya sumber hukum.
Hukum progresif memiliki kesamaan dengan sociological jurisprudence dalam hal titik berat studi hukum yang tidak hanya melihat hukum sebagai aturan tertulis, tetapi juga melihat bekerjanya hukum dan akibat dari penegakan hukum.
Namun, bekerjanya hukum dalam hukum progresif tidak hanya dimaknai secara empiris, yaitu yang terjadi di masyarakat, tetapi juga bekerjanya hukum dalam pengertian penemuan hukum yang harus keluar dari logika hukum semata serta menggunakan pendekatan yang menembus norma dan situasi yang ada sehingga diperlukan pendekatan transenden dan spiritual dalam penemuan hukum.
Antara hukum progresif dengan realisme hukum memiliki kesamaan dalam melihat hukum yang tidak hanya menggunakan kacamata hukum itu sendiri, melainkan dari tujuan sosial yang ingin dicapai. Konsekuensinya, hakim diberi kebebasan yang tinggi untuk membuat putusan. Hal inilah yang membedakan keduanya karena dalam pemikiran hukum progresif ruang diskresional hakim masih dibatasi dengan nilai ideologis.Kebebasan sepenuhnya pengadilan menurut Satjipto adalah wujud dari paham liberal.
Hukum progresif mengkritik hukum liberal sama halnya dengan critical legal studies. Pandangan yang menyatakan bahwa hukum tidak bersifat netral digunakan oleh hukum progresif untuk membongkar kepentingan di balik aturan hukum.Keduanya berpendapat bahwa di dalam masyarakat sesungguhnya tidak terdapat kesamaan, karena itu diperlukan adanya diskriminasi positif (affirmative action).
Antara Moral dan Kenyataan
Stanley L Paulson (1992) mengklasifikasikan berbagai aliran hukum berdasarkan pada dua kategori, yaitu hubungan antara hukum dengan moral dan hubungan antara hukum dengan kenyataan. Berdasar kedua kategori tersebut dapat dibedakan tiga kelompok besar aliran hukum. Pertama, pemikiran hukum yang menyatakan hukum dan moral tidak dapat dipisahkan,tetapi memisahkan antara hukum dan kenyataan.
Kedua, aliran hukum yang menyatakan hukum dan realitas sosial tidak dapat dipisahkan, tetapi terpisah dari ajaran moral. Hukum tidak bergantung pada ajaran moral, tetapi bergantung pada yang terjadi atau yang hidup dalam masyarakat. Ketiga, aliran hukum yang menolak penyatuan antara hukum dan moral, juga menolak penyatuan antara hukum dan moral. Hukum dilihat sebagai norma hukum apa adanya sebagai perintah penguasa dalam bentuk preskripsi yang ada dalam norma hukum.
Hukum progresif tidak memisahkan atau menolak, baik hubungan antara hukum dengan moral maupun hubungan antara hukum dengan kenyataan. Karena itu, hukum progresif merupakan hal baru dalam klasifikasi Stanley L Paulson. Jika pada awalnya hanya ada pemikiran hukum yang dilihat secara terpisah dengan ajaran moral atau terpisah dengan kenyataan atau terpisah dengan keduanya, maka hukum progresif mengenalkan pemikiran hukum yang justru tidak terpisah dengan keduanya.●
JANEDJRI M GAFFAR
Kandidat Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Diponegoro (Undip)
Pemikiran Satjipto Rahardjo menjadi ruang studi hukum yang menarik karena mendekati hukum dari perspektif yang berbeda dibandingkan dengan perspektif positivis yang mendominasi hukum di Indonesia.
Hukum Progresif
Sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia, Pancasila, Satjipto (2003) menyatakan bahwa negara hukum yang dianut harus didasarkan pada Pancasila yang lebih menekankan pada substansi, bukan prosedur dalam peraturan perundang- undangan semata. Di dalam negara hukum Pancasila yang diunggulkan adalah “olah hati nurani” untuk mencapai keadilan.Olehkarenaitunegara hukum Pancasila bercirikan rule of moralatau rule of justice. Negara hukum Indonesia juga harus didasarkan pada posisi dasar manusia di dalam hukum dalam konteks sosiologis Indonesia. Semua instrumen hukum harus menempatkan manusia sebagai pusat orientasi.
Oleh karena itu, dalam kedudukan manusia yang sentral, pemahaman sifat-sifat manusia harus menjadi perhatian utama dalam hukum. Perubahan orientasi hukum sangat diperlukan untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri, yaitu keadilan dan ketertiban. Tujuan itu dihadapkan pada dinamika masyarakat yang sangat cepat sehingga hukum selalu tertinggal. Perkembangan hukum modern yang semakin berwatak teknologi tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan berbagai soal dalam masyarakat karena lebih menekankan pada struktur rasional, prosedur, dan format formal.
Hukum tidak dapat ditegakkan hanya dengan menerapkan peraturan begitu saja, tetapi juga harus menimbang nilai dan cita-cita yang ingin diwujudkan oleh hukum, yang tidak mudah dibaca dalam peraturan. Di sinilah hukum dimaknai tidak semata-mata sebagai teknologi, melainkan juga sarana mengekspresikan nilai dan moral. Hukum tidak dapat didekati secara utuh hanya dari ilmu hukum positif. Objek studi hukum sangat luas termasuk menggunakan berbagai bidang ilmu lain.
Hal ini juga terjadi pada ilmu pengetahuan lain yang tidak ada untuk dirinya sendiri serta membuka diri terhadap bidang ilmu lain agar dapat menyajikan gambar yang lebih utuh.Oleh karena itu,ilmu hukum harus dikaitkan dengan kehidupan nyata serta disandingkan dengan ilmu lain agar utuh dan dapat menyelesaikan berbagai soal di masyarakat.
Unsur-Unsur Hukum Progresif
Sidharta (2011) menyatakan bahwa didalam hukum progresif terdapat unsur-unsur: aliran hukum alam, mazhab sejarah, sociological jurisprudence, realisme hukum, critical legal studies,dan hukum responsif. Aliran hukum alam terdapat dalam hukum progresif dalam bentuk penekanan logika kepatutan dan logika keadilan yang harus selalu ada di dalam hukum. Keduanya harus selalu diikutsertakan dalam membaca kaidah hukum sehingga berhukum tidak lepas dari keadilan sebagai roh, asas, dan tujuan hukum.
Namun ada perbedaan antara hukum alam dan hukum progresif.Keadilan dalam perspektif hukum alam bersifat universal.Hal ini berbeda dengan semangat hukum progresif yang meletakkan pencarian keadilan substantif dalam konteks keindonesiaan. Hukum dalam perspektif hukum alam bersifat tetap melewati waktu, sedangkan dalam perspektif hukum progresif hukum harus dibiarkan mengalir dan berubah. Hukum progresif mengandung unsur mazhab sejarah karena meletakkan hukum dalam kerangka konteks kemasyarakatannya, yaitu masyarakat di mana hukum itu ada dan dijalankan.
Hukum adalah pencerminan dari masyarakatnya sehingga hampir tidak mungkin dilakukan transplantasi hukum asing ke suatu masyarakat. Namun, hukum progresif tidak sampai pada dalil mazhab sejarah bahwa hukum tidak perlu dibuat, melainkan dibiarkan tumbuh berkembang bersamaan dengan perkembangan masyarakat. Satjipto tetap berpendapat bahwa hukum tertulis tetap perlu dibuat sebagai dokumen yang menuntun proses dan perilaku masyarakat walaupun tidak boleh diletakkan sebagai satu-satunya sumber hukum.
Hukum progresif memiliki kesamaan dengan sociological jurisprudence dalam hal titik berat studi hukum yang tidak hanya melihat hukum sebagai aturan tertulis, tetapi juga melihat bekerjanya hukum dan akibat dari penegakan hukum.
Namun, bekerjanya hukum dalam hukum progresif tidak hanya dimaknai secara empiris, yaitu yang terjadi di masyarakat, tetapi juga bekerjanya hukum dalam pengertian penemuan hukum yang harus keluar dari logika hukum semata serta menggunakan pendekatan yang menembus norma dan situasi yang ada sehingga diperlukan pendekatan transenden dan spiritual dalam penemuan hukum.
Antara hukum progresif dengan realisme hukum memiliki kesamaan dalam melihat hukum yang tidak hanya menggunakan kacamata hukum itu sendiri, melainkan dari tujuan sosial yang ingin dicapai. Konsekuensinya, hakim diberi kebebasan yang tinggi untuk membuat putusan. Hal inilah yang membedakan keduanya karena dalam pemikiran hukum progresif ruang diskresional hakim masih dibatasi dengan nilai ideologis.Kebebasan sepenuhnya pengadilan menurut Satjipto adalah wujud dari paham liberal.
Hukum progresif mengkritik hukum liberal sama halnya dengan critical legal studies. Pandangan yang menyatakan bahwa hukum tidak bersifat netral digunakan oleh hukum progresif untuk membongkar kepentingan di balik aturan hukum.Keduanya berpendapat bahwa di dalam masyarakat sesungguhnya tidak terdapat kesamaan, karena itu diperlukan adanya diskriminasi positif (affirmative action).
Antara Moral dan Kenyataan
Stanley L Paulson (1992) mengklasifikasikan berbagai aliran hukum berdasarkan pada dua kategori, yaitu hubungan antara hukum dengan moral dan hubungan antara hukum dengan kenyataan. Berdasar kedua kategori tersebut dapat dibedakan tiga kelompok besar aliran hukum. Pertama, pemikiran hukum yang menyatakan hukum dan moral tidak dapat dipisahkan,tetapi memisahkan antara hukum dan kenyataan.
Kedua, aliran hukum yang menyatakan hukum dan realitas sosial tidak dapat dipisahkan, tetapi terpisah dari ajaran moral. Hukum tidak bergantung pada ajaran moral, tetapi bergantung pada yang terjadi atau yang hidup dalam masyarakat. Ketiga, aliran hukum yang menolak penyatuan antara hukum dan moral, juga menolak penyatuan antara hukum dan moral. Hukum dilihat sebagai norma hukum apa adanya sebagai perintah penguasa dalam bentuk preskripsi yang ada dalam norma hukum.
Hukum progresif tidak memisahkan atau menolak, baik hubungan antara hukum dengan moral maupun hubungan antara hukum dengan kenyataan. Karena itu, hukum progresif merupakan hal baru dalam klasifikasi Stanley L Paulson. Jika pada awalnya hanya ada pemikiran hukum yang dilihat secara terpisah dengan ajaran moral atau terpisah dengan kenyataan atau terpisah dengan keduanya, maka hukum progresif mengenalkan pemikiran hukum yang justru tidak terpisah dengan keduanya.●
JANEDJRI M GAFFAR
Kandidat Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Diponegoro (Undip)
sumber : http://nasional.sindonews.com/read/2013/02/14/18/717543/memahami-hukum-progresif
Bahagia Dengan Jalan Kesufian
Semua orang pasti ingin sukses; punya harta
melimpah, rumah mewah, istri cantik, anak yang cerdas dan puncak dari segala
kesuksesan adalah pangkat atau jabatan yang mentereng. Untuk mendapatkan
kesuksesan itu tidak sedikit orang yang menggunakan cara-cara kotor; menyogok
ratusan juta rupiah demi menduduki jabatan tertentu atau mendapatkan uang
dengan jalan menipu orang lain. Semua itu mereka lakukan karena anggapan bahwa
kesuksesan itu mampu membuat mereka untuk hidup bahagia di dunia ini.
Minggu, 26 Mei 2013
Ritual Mappalili yang Tersingkirkan Zaman
Jurnal Nasional | Minggu, 26 May 2013
Ratu Selvi Agnesia
Upacara Mappalili di Bugis saat ini cenderung hanya menjadi
tontonan objek wisata dan mulai berkurang pamor kebersamaan dan
kesakralannya.
POTRET masyarakat Bugis adalah masyarakat yang lentur dan mampu menjalani proses perubahan terus-menerus sesuai zaman. Banyak
unsur kebudayaan luar yang masuk, namun unsur serapan tersebut diolah
apik sehingga baik orang luar ataupun orang Bugis sendiri menganggapnya
sebagai suatu entitas budaya yang sudah menyatu, atau merupakan tradisi
yang utuh dan padu. Ritual Mappalili salah satunya.
Dari buku "Manusia Bugis" karya Antropolog Prancis, Christian Pelras, yang meneliti selama 30 tahun tentang Bugis, banyak hal menarik yang didapatkan sebagai gambaran Bugis bangsa yang terbuka, fleksibel, dan tetap menghargai kebudayaan sebagai identitas masyarakat Bugis. Salah satunya dalam pertanian, terdapat mitos Sangiang Serri dalam kebudayaan Bugis membuktikan pentingnya peran padi dalam kehidupan orang Bugis.
Penanaman padi dilaksakan sesuai isi naskah pertanian Bugis sebagai warisan leluhur (lontara' palaong nruma atau a'laong nrumanggeng) berisikan seluruh khazanah pengetahuan pertanian yang berasal dari para nenek moyang (to-riolo). Di antaranya yang paling penting dalam naskah pertanian Bugis adalah penentuan waktu tanam melalui pengamatan fenomena alam dan rasi bintang pada setiap manusia tanam.
Dalam teknik pertanian. Para petani tidak boleh membajak sawah sebelum penyelenggaraan upacara, baik upacara bersama maupun perorangan. Jika tiba masa panen, dimulai upacara panen pertama "Mappalili" yang dipimpin oleh Bissu, pendeta agama leluhur Bugis "To-Lotang". Pada zaman Bugis klasik, Bissu yang termasuk dalam gender Calabai (laki-laki yang berperan jadi perempuan/perempuan palsu) dianggap sebagai penghubung antara manusia dan dewa melalui ritual, sehingga Bissu yang diambil dari kata Bessi (dalam bahasa Bugis) yang artinya "bersih" harus menjauhi hal-hal yang bersifat duniawi. Hanya sayang sejak Islam berkembang pesat di Bugis, regenerasi para Bissu semakin berkurang.
Mappalili mempunyai arti menjauhkan diri dari hal-hal negatif. Upacara Mappalili, salah satu contohnya yang dilaksanakan pada November 2012 lalu di Bola Arajang (tempat disimpannya pusaka turun-menurun oleh Bissu) Kabupaten Pangkep, Kecamatan Segeri, Sulawesi Selatan, memberikan pertunjukan ritual yang mistis dan menarik.
Pilihan bulan November diyakini para Bissu dan masyarakat Bugis karena menunjukkan 9 oppo dab 9 tematte, atau parallawi, yaitu seimbang antara yang lewat dan yang akan datang sehingga sudah waktunya dilakukan ritual yang dilakukan bersama masyarakat setempat.
Prosesi Mappalili
Ritual Mappalili berlangsung selama tiga hari bersama masyarakat. Menurut S. Mujib, seorang pengamat agrikultur yang sering terlibat dalam upacara ini, tahapan tiga hari tersebut: hari pertama adalah "attedu arajang" atau membangunkan benda pusaka kerajaan, hari kedua "arajang ri'alu" mengarak keliling benda kerajaan, hari ketiga merupakan puncak dari acara Mapplili yaitu "Majjori" atau membajak sawah.
Dalam acara puncak tersebut, kemeriahan dan kesakralan bercampur. Di antara masyarakat, satu sama lain saling menyiramkan air dengan suka cita. Para Bissu yang memakai pakaian kerajaan lengkap juga melakukan "Maggiri" yaitu pertunjukan kekebalan seorang Bissu yang tidak tembus oleh benda tajam. Pertunjukan ini paling ditunggu-tunggu, doa, nyanyian, genderang tetabuhan, para Bissu yang mengelilingi api dan rempak makanan, juga menusukkan badik ke tubuhnya yang ajaibnya tidak mengalami luka sama sekali.
Bissu yang semakin tersingkir
Mappalili saat ini cenderung hanya menjadi tontonan objek wisata dan mulai berkurang pamor kebersamaan dan kesakralannya. Dahulu para komunitas Bissu yang melaksanakan ritual ini harus berjumlah 40 orang, saat ini tak lebih dari 20 orang. Padahal, Mappalili menurut para Bissu mengajajarkan tentang kehidupan yang positif, kebersamaan, dan juga musyawarah. Dengan Mappalili, petani membajak dan menanami sawah mereka secara bersamaan. Semua itu dilakukan agar terhindar dari "bala" serangan hama atau kerusakan tanaman terhadap hasil pertanian dari hal-hal yangd tidak diinginkan.
Menurut Pelras dalam "Manusia Bugis", transisi masyarakat Bugis dari era tradisional ke modern melewati proses panjang dan kompleks: Pertama, ada warisan masa lalu yang masih tetap hidup. Kedua, ada pula yang perlahan-lahan mengalami proses transformasi yang lambat sejak abad sebelumnya lalu menjelma menjadi sesuatu yang baru dan kini bagian dari kebudayaan Bugis modern. Ketiga, ada pula unsur-unsur budaya zaman lampau yang sudah lenyap sama sekali. Maka untuk masyarakat Bugis jangan sampai para Bissu dan upacara Mappalili ini suatau saat nanti akan lenyap sama sekali karena ini merupakan bagian dari identitas Bugis. rselsia@jurnas.com
Dari buku "Manusia Bugis" karya Antropolog Prancis, Christian Pelras, yang meneliti selama 30 tahun tentang Bugis, banyak hal menarik yang didapatkan sebagai gambaran Bugis bangsa yang terbuka, fleksibel, dan tetap menghargai kebudayaan sebagai identitas masyarakat Bugis. Salah satunya dalam pertanian, terdapat mitos Sangiang Serri dalam kebudayaan Bugis membuktikan pentingnya peran padi dalam kehidupan orang Bugis.
Penanaman padi dilaksakan sesuai isi naskah pertanian Bugis sebagai warisan leluhur (lontara' palaong nruma atau a'laong nrumanggeng) berisikan seluruh khazanah pengetahuan pertanian yang berasal dari para nenek moyang (to-riolo). Di antaranya yang paling penting dalam naskah pertanian Bugis adalah penentuan waktu tanam melalui pengamatan fenomena alam dan rasi bintang pada setiap manusia tanam.
Dalam teknik pertanian. Para petani tidak boleh membajak sawah sebelum penyelenggaraan upacara, baik upacara bersama maupun perorangan. Jika tiba masa panen, dimulai upacara panen pertama "Mappalili" yang dipimpin oleh Bissu, pendeta agama leluhur Bugis "To-Lotang". Pada zaman Bugis klasik, Bissu yang termasuk dalam gender Calabai (laki-laki yang berperan jadi perempuan/perempuan palsu) dianggap sebagai penghubung antara manusia dan dewa melalui ritual, sehingga Bissu yang diambil dari kata Bessi (dalam bahasa Bugis) yang artinya "bersih" harus menjauhi hal-hal yang bersifat duniawi. Hanya sayang sejak Islam berkembang pesat di Bugis, regenerasi para Bissu semakin berkurang.
Mappalili mempunyai arti menjauhkan diri dari hal-hal negatif. Upacara Mappalili, salah satu contohnya yang dilaksanakan pada November 2012 lalu di Bola Arajang (tempat disimpannya pusaka turun-menurun oleh Bissu) Kabupaten Pangkep, Kecamatan Segeri, Sulawesi Selatan, memberikan pertunjukan ritual yang mistis dan menarik.
Pilihan bulan November diyakini para Bissu dan masyarakat Bugis karena menunjukkan 9 oppo dab 9 tematte, atau parallawi, yaitu seimbang antara yang lewat dan yang akan datang sehingga sudah waktunya dilakukan ritual yang dilakukan bersama masyarakat setempat.
Prosesi Mappalili
Ritual Mappalili berlangsung selama tiga hari bersama masyarakat. Menurut S. Mujib, seorang pengamat agrikultur yang sering terlibat dalam upacara ini, tahapan tiga hari tersebut: hari pertama adalah "attedu arajang" atau membangunkan benda pusaka kerajaan, hari kedua "arajang ri'alu" mengarak keliling benda kerajaan, hari ketiga merupakan puncak dari acara Mapplili yaitu "Majjori" atau membajak sawah.
Dalam acara puncak tersebut, kemeriahan dan kesakralan bercampur. Di antara masyarakat, satu sama lain saling menyiramkan air dengan suka cita. Para Bissu yang memakai pakaian kerajaan lengkap juga melakukan "Maggiri" yaitu pertunjukan kekebalan seorang Bissu yang tidak tembus oleh benda tajam. Pertunjukan ini paling ditunggu-tunggu, doa, nyanyian, genderang tetabuhan, para Bissu yang mengelilingi api dan rempak makanan, juga menusukkan badik ke tubuhnya yang ajaibnya tidak mengalami luka sama sekali.
Bissu yang semakin tersingkir
Mappalili saat ini cenderung hanya menjadi tontonan objek wisata dan mulai berkurang pamor kebersamaan dan kesakralannya. Dahulu para komunitas Bissu yang melaksanakan ritual ini harus berjumlah 40 orang, saat ini tak lebih dari 20 orang. Padahal, Mappalili menurut para Bissu mengajajarkan tentang kehidupan yang positif, kebersamaan, dan juga musyawarah. Dengan Mappalili, petani membajak dan menanami sawah mereka secara bersamaan. Semua itu dilakukan agar terhindar dari "bala" serangan hama atau kerusakan tanaman terhadap hasil pertanian dari hal-hal yangd tidak diinginkan.
Menurut Pelras dalam "Manusia Bugis", transisi masyarakat Bugis dari era tradisional ke modern melewati proses panjang dan kompleks: Pertama, ada warisan masa lalu yang masih tetap hidup. Kedua, ada pula yang perlahan-lahan mengalami proses transformasi yang lambat sejak abad sebelumnya lalu menjelma menjadi sesuatu yang baru dan kini bagian dari kebudayaan Bugis modern. Ketiga, ada pula unsur-unsur budaya zaman lampau yang sudah lenyap sama sekali. Maka untuk masyarakat Bugis jangan sampai para Bissu dan upacara Mappalili ini suatau saat nanti akan lenyap sama sekali karena ini merupakan bagian dari identitas Bugis. rselsia@jurnas.com
Jumat, 24 Mei 2013
Honor Untuk Penghafal al-Qur'an
Imajinasi 21 Maret yang tersambung kepada Bung Muhajir, salah satu anggota DPR Fraksi PAN Dapil Jabar XI (Garut dan Tasik). Tiba-tiba saja, anggota DPR ini datang ke ruangan saya dan mengajak membuat Undang-Undang untuk mengadvokasi guru ngaji. Pucuk dicinta ulam tiba. Bacalah status FB saya 21 Maret lalu (2013).
Begini
bunyinya:
Menteri
pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan kebijakan spektakuler. Memberikan honor
kepada seluruh penghafal al-Qur'an di seluruh Indonesia sebesar gaji PNS di daerah
masing-masing untuk mengajar al-Qur'an kepada siapa saja yang ingin belajar
membaca al-Qur'an. Jika sang hafidh memahami arti al-Qur'an, diberi honor 1,5
kali gaji PNS. Alasan kebijakan tersebut adalah: para hafidh/ah insya Allah
pasti bisa membaca al-Qur'an dengan baik dan benar (fasih).
Sebelumnya,
para hafidh/ah yang jelas-jelas memiliki kualifikasi memadai untuk mengajar
al-Qur'an tidak terberdayakan. Padahal angka melek huruf al-Qur'an di Indonesia
tidak lebih dari 40%. Saat ini, dari 40% yang bisa membaca al-Qur'an, hanya
tidak lebih dari 3,5% yang bisa membaca dengan fasih. Selebihnya, membaca
dengan tidak fasih. Makhraj dan panjang pendeknya masih sangat tidak tepat.
Dengan
memberdayakan mereka, diharapkan jumlah muslim Indonesia yang melek al-Qur'an
akan terus bertambah secara signifikan dengan kualitas bacaan yang baik. Dan
dimulai dari sini, ilmuan-ilmuan muslim akan dilahirkan dengan jumlah yang
terus digenjot. (IMAJINASI PAGI DI SAMPING REPLIKA KA'BAH DI ASRAMA HAJI PONDOK
GEDE SAMBIL DUDUK DI HIJIR ISMA'IL, SEBELUM SYUTING BELAJAR ISLAM HARI INI)
Di kutip dari Updatan Facebook Pak. Mohammad Nasih, Salah satu Anggota Korps Alumni HMI. hehe
Kamis, 23 Mei 2013
Reforma Agraria; Solusi Konflik Pertanahan
foto: rimanews.com |
Maraknya
konflik agraria atau sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan
umumnya disebabkan ketidakjelasan tapal batas. Pertikaian antara masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan
pengusaha atau masyarakat dengan masyarakat sendiri masih ramai terjadi.
Seperti kasus Mesuji, NTB, Freeport dan lain-lain yang tak jarang memakan
korban jiwa.
Keteledoran administrasi atau dokumen
pertanahan oleh BPN merupakan awal dari keributan. Masing-masing pihak merasa
memiliki hak atas tanah tersebut. Pada dimensi ini, konflik pertanahan sering
di antara petani atau warga masyarakat sekitar melawan perusahaan swasta maupun
negara.
Selasa, 21 Mei 2013
LOmba Nulis "Kebanggaan Bangsa INdonesia"
KRITERIA PENULISAN
-Tulisan harus orisinal, bukan hasil plagiat atau terjemahan.
-Tulisan belum pernah dimuat di manapun dan tidak sedang diikutsertakan dalam kompetisi lain.
-Tulisan minimal 500 (lima ratus) kata. Lampiran foto menjadi nilai plus.
-Wajib menggunakan Bahasa Indonesia (penggunaan istilah asing diperbolehkan).
-Tidak melanggar hak cipta, tidak mengandung SARA dan pornografi, serta tidak melanggar norma kesusilaan.
-Ragam penulisan:
Pengalaman membanggakan sebagai warga negara indonesia.
Kecintaan akan bangsa Indonesia.
Cita-cita untuk memajukan bangsa Indonesia.
Pemikiran kondisi bangsa Indonesia menjadi bangsa yang dibanggakan di mata dunia.
MEKANISME PENGIRIMAN
(Sertakan Judul Tulisan di awal tulisan dan Data Peserta pada akhir tulisan)
Peserta dapat memilih salah satu dari metode pengiriman dibawah ini:
-Kirim tulisan ke email admin@opini.co.id.
-Kirim tulisan ke inbox facebook OPINI.
-Kirim tulisan menggunakan fitur "notes" lewat akun facebook pribadi dan "tags" OPINI. (Jangan lupa set privacy ke "public" sebelum mempublikasi "notes".)
-Kirim tulisan melalui www.opini.co.id. (Tombol 'kirim artikel' di sebelah kanan atas.)
SYARAT DAN KETENTUAN
-Peserta harus WNI yang berdomisili di Indonesia.
-Peserta wajib menjadi member OPINI.co.id.
-Peserta harus mencantumkan data peserta dengan lengkap dan benar di akhir tulisan.
-Peserta diperbolehkan mengirim lebih dari 1 tulisan.
-Tweet judul tulisanmu dengan mention @opinicoid dan
opiniproudindonesia.
-Pengumuman pemenang akan diberitahukan tanggal 3 Juni 2013 di situs opini.co.id, Twitter @opinicoid, serta Facebook koranfesbuk & opini.
-Peserta yang melanggar peraturan atau terbukti melakukan kecurangan akan didiskualifikasi oleh penyelenggara.
-Keputusan hasil pemenang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
-Peserta memberikan wewenang sepenuhnya kepada pihak penyelenggara untuk memplubikasikan hasil tulisan.
DATA PESERTA
-Nama Lengkap
-Tempat & Tanggal Lahir
-Jenis Kelamin
-Alamat Lengkap
-Email
-Nomor Handphone
-Facebook
-Twitter
-Tulisan harus orisinal, bukan hasil plagiat atau terjemahan.
-Tulisan belum pernah dimuat di manapun dan tidak sedang diikutsertakan dalam kompetisi lain.
-Tulisan minimal 500 (lima ratus) kata. Lampiran foto menjadi nilai plus.
-Wajib menggunakan Bahasa Indonesia (penggunaan istilah asing diperbolehkan).
-Tidak melanggar hak cipta, tidak mengandung SARA dan pornografi, serta tidak melanggar norma kesusilaan.
-Ragam penulisan:
Pengalaman membanggakan sebagai warga negara indonesia.
Kecintaan akan bangsa Indonesia.
Cita-cita untuk memajukan bangsa Indonesia.
Pemikiran kondisi bangsa Indonesia menjadi bangsa yang dibanggakan di mata dunia.
MEKANISME PENGIRIMAN
(Sertakan Judul Tulisan di awal tulisan dan Data Peserta pada akhir tulisan)
Peserta dapat memilih salah satu dari metode pengiriman dibawah ini:
-Kirim tulisan ke email admin@opini.co.id.
-Kirim tulisan ke inbox facebook OPINI.
-Kirim tulisan menggunakan fitur "notes" lewat akun facebook pribadi dan "tags" OPINI. (Jangan lupa set privacy ke "public" sebelum mempublikasi "notes".)
-Kirim tulisan melalui www.opini.co.id. (Tombol 'kirim artikel' di sebelah kanan atas.)
SYARAT DAN KETENTUAN
-Peserta harus WNI yang berdomisili di Indonesia.
-Peserta wajib menjadi member OPINI.co.id.
-Peserta harus mencantumkan data peserta dengan lengkap dan benar di akhir tulisan.
-Peserta diperbolehkan mengirim lebih dari 1 tulisan.
-Tweet judul tulisanmu dengan mention @opinicoid dan
opiniproudindonesia.
-Pengumuman pemenang akan diberitahukan tanggal 3 Juni 2013 di situs opini.co.id, Twitter @opinicoid, serta Facebook koranfesbuk & opini.
-Peserta yang melanggar peraturan atau terbukti melakukan kecurangan akan didiskualifikasi oleh penyelenggara.
-Keputusan hasil pemenang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
-Peserta memberikan wewenang sepenuhnya kepada pihak penyelenggara untuk memplubikasikan hasil tulisan.
DATA PESERTA
-Nama Lengkap
-Tempat & Tanggal Lahir
-Jenis Kelamin
-Alamat Lengkap
-Nomor Handphone
Lomba Karya Tulis Hidrografi
Kepala Dinas
Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Aan Kurnia,
S.Sos, Selasa (21/5) di Dishidros, Ancol, Jakarta Utara mengatakan,
tujuan penyelenggaraan lomba karya tulis ini adalah untuk mengenalkan
tugas dan fungsi Dishidros sebagai lembaga hidrografi di Indonesia.
Sedangkan sasarannya adalah untuk mendapatkan masukan dari berbagai
kalangan, tentang penguatan fungsi lembaga hidrografi di Indonesia,
khususnya Dishidros TNI AL, agar tercapai optimasi pelayanan hidrografi
di Indonesia sesuai dengan yang diamanahkan dalam National Maritime Policies and Hydrographic Services, International Hydrographic Bureau tahun 2004,
yaitu mendukung kepentingan perlindungan lingkungan laut, keselamatan
bernavigasi di laut, pertahanan laut, maupun topik lain yang sedang
mengemuka, seperti keamanan maritim dan penetapan batas maritim antar
negara.
Lomba
karya tulis hidrografi ini merupakan naskah ilmiah populer yang ditulis
berdasarkan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar, hasil karya
sendiri bukan saduran karya orang lain, belum pernah diikutsertakan
dalam lomba dan belum pernah diterbitkan di media manapun. “Peserta
lomba adalah prajurit TNI/PNS dan masyarakat umum, bersifat perorangan
dan tidak membawa atribut institusi manapun.
Pendaftaran dimulai tanggal 17 Mei 2013 melalui e-mail: infohid@dishidros.go.id, dengan menyertakan data pribadi, dilengkapi alamat e-mail, nomor telepon/HP yang dapat dihubungi. Naskah
telah diterima panitia LKTI, paling lambat tanggal 14 Juni 2013. Alamat
: Ketua Panitia Lomba Karya Tulis Ilmiah Dishidros TNI AL, Jl. Pantai
Kuta V No. 1 Ancol Timur Jakarta Utara, Telp (021) 64714810 ext. 3905
Fax (021) 64714819, e-mail : infohid@dishidros.go.id. Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada situs web Dishidros www.dishidros.go.id.
Penilaian
naskah dilaksanakan oleh Dewan Juri, yang ditunjuk berdasarkan Surat
Perintah Kadishidros nomor : Sprin/604/V/2013, tanggal 15 Mei 2013,
tentang Peringatan Hari Hidrografi Dunia Tahun 2013. Hasil seleksi akan
dipilih lima karya terbaik dari militer/PNS TNI dan umum. Pemenang
diumumkan tanggal 21 Juni 2013 melalui situs web Dishidros www.dishidros.go.id, dan ditembuskan ke alamat e-mail pemenang serta dihubungi oleh panitia melalui telepon panitia (021) 64714810.
Juara
I, II dan III serta Juara Harapan I dan II, diberikan Piagam
Penghargaan dan uang pembinaan, untuk Juara I hadiah uang senilai Rp.
4.000.000,- Juara II Rp. 3.000.000,- dan Juara III Rp. 2.000.000,-
serta Juara Harapan I Rp. 1.500.000,- dan Juara Harapan II Rp.
1.000.000,-. Penyerahan hadiah dilaksanakan pada acara puncak peringatan
Hari Hidrografi Dunia, pada tanggal 25 Juni 2013 di Dishidros TNI AL,
Jl. Pantai Kuta V No 1 Ancol Timur Jakarta Utara.
Laksamana
Pertama TNI Aan Kurnia, S.Sos menambahkan bahwa Dishidros adalah
lembaga hidrografi nasional yang mengemban dua fungsi yaitu fungsi
militer sebagai penyedia data dan informasi untuk pertahanan serta
fungsi sipil sebagai penyedia data dan informasi untuk keselamatan
pelayaran serta kepentingan publik lainnya. Pada pasal 109 Perpres 10
tahun 2009 disebutkan bahwa Dishidros bertugas menyelenggarakan
pembinaan Hidro-Oseanografi yang meliputi survei, penelitian, pemetaan
laut, publikasi, penerapan lingkungan laut dan keselamatan navigasi
pelayaran baik untuk kepentingan TNI maupun untuk kepentingan umum, di
seluruh perairan Indonesia.
Berdasarkan
Keppres 164 tahun 1960 dan Keppres 288 tahun 1967, ditetapkan Dishidros
menjadi Wakil Negara Republik Indonesia di Lembaga Hidrografi
Internasional atau International Hydrography Organization (IHO).
Berdasarkan keputusan nomor 10 pada Konferensi Internasional Hidrografi
ke XVI di Monaco bulan April 2002, telah ditetapkan tanggal 21 Juni
sebagai Hari Hidrografi Dunia atau World Hydrography Day (WHD), untuk diselenggarakan setiap tahun oleh Negara-negara anggota IHO. Terkait dengan hal tersebut pada tahun ini World Hydrography Day/WHD mengambil tema “Hydrography - underpinning the blue economy” (Hidrografi – Penyokong Ekonomi Biru).
Ekonomi Biru merupakan peningkatan dari Green economy/ekonomi
hijau yang dapat dikatakan sebagai Ekonomi Hijau versi 2.0. Istilah
ini mengacu pada warna langit, lautan dan kenampakan Bumi (Gaia) dari
angkasa luar. Ekonomi Biru memungkinkan pengembangan dan implementasi
dari berbagi model bisnis berkemakmuran, yang bertujuan meningkatkan
kualitas ekosistem alami dan kualitas kehidupan.
Jumat, 17 Mei 2013
Kisah Miliarder Muda "Merry Riana"
JALAN berliku seseorang dalam
menggapai mimpi memang kerap mengundang orang lain untuk melongok. Pasalnya, di
balik kisah sukses itu tersimpan lempengan pelajaran yang bisa dipetik atau
dijadikan bahan renungan.
Apalagi jika
kisah sukses itu mampu memberikan inspirasi dan energi yang menggerakkan jiwa
orang lain. Kisah itu serupa cermin yang tidak saja memberikan infus semangat,
tapi juga keinginan untuk meraih impian yang sudah lama ingin diwujudkan dengan
cara menghirup spirit untuk mengikuti jejaknya.
Hak Asasi Orang Gila
Dalam sebuah perjalanan saya melihat beberapa
orang gila dipinggir jalan. Ada yang sedang mencari makan ditong-tong sampah,
ada yang berjalan kesana kemari tampa busana dan ada pula yang sedang mandi
diparet-paret.
Di samping itu saya melihat orang-orang waras melintasi mereka dengan senyum lucu dan sedikit rasa takut, orang-orang gila itu telah dianggap sama dengan hewan, kalau tak berlebihan, seperti kucing dan anjing jalanan yang hina dina.
Di samping itu saya melihat orang-orang waras melintasi mereka dengan senyum lucu dan sedikit rasa takut, orang-orang gila itu telah dianggap sama dengan hewan, kalau tak berlebihan, seperti kucing dan anjing jalanan yang hina dina.
Kamis, 16 Mei 2013
HUKUM PERDATA ISLAM INDONESIA
Latar Belakang
& Ruang Lingkup HPII sebagai suatu rumusan yang bersumber dari Islam sebagai agama yang
mengandung nilai universal:
1.
Ibadah
2.
Hukum
3.
Ekonomi
4.
Ekologi
5.
Pendidikan
6.
Sosial
Fase
pelembagaan Hukum Islam:
Hukum Islam
(HI) lahir secara evolutif dalam 3 (tiga) fase:
1. Tahkim
2. Ahlul halli wal ‘Aqdi
3. Peradilan (delegation of authority)
Sejarah HI di
Indonesia:
·
HI di Indonesia diterima oleh masyarakat yang dapat dilihat mulai
masa-masa kerajaan Islam. HI diberlakukan sebagai hukum negara. Aceh, Mataram,
Banten, Wajo.
·
Akulturasi Adat-Islam “Adat Bersendi Syara’, Syara’ bersendi
Kitabullah”.
·
Eksistensi HI diakui kolonial.
Teori
pemberlakuan HI:
·
Receptio in Complexu
(Van den Berg) “HI diterima (diresepsi) secara menyeluruh oleh umat Islam”.
·
Receptio Receptie (C. Snouck Hurgronje) “HI berlaku apabila
telah diresepsi oleh Hukum Adat”. Berimplikasi dikeluarkan Stbl 1937 Nomor 116.
Terjadi reduksi materi HI.
·
Receptio a Contrario
“Hukum Adat yang tidak sejalan dengan HI harus ditolak”.
HI dan
ketentuan hukumnya:
·
Ada 4 produk pemikiran HI: fiqh, fatwa, keputusan pengadilan, &
UU.
·
Sebelum Kompilasi Hukum Islam (KHI): doktrin fiqh yang
mengakibatkan disparitas putusan pengadilan.
·
Hukum modern: unifikasi dan kodifikasi.
Kompilasi Hukum
Islam (KHI):
§ Ditetapkan
berdasarkan Inpres Nomor 1/1991 (yuridis-politis).
§ KHI = Hukum
Positif Islam
§ Fungsi KHI:
1. langkah awal kodifikasi &
unifikasi hukum
nasional
2. pegangan praktisi PA
3. pegangan bagi masyarakat muslim
§ KHI mengikat
hakim, dengan tetap berpeluang melakukan ijtihad.
Perturan lain:
§ UU Nomor
18/2003 tentang Profesi Advokat
§ UU Nomor
41/2004 tentang Wakaf
§ UU Nomor 3/2006
tentang Peradilan Agama
§ RUU Hukum
Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan
PEMINANGAN
Ø Fiqh Sunnah:
“Peminangan merupakan langkah pendahuluan menuju ke arah perjodohan antara
seorang pria dan wanita”.
Ø KHI Pasal 1 a:
“Peminangan ialah kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara
seorang pria dan seorang wanita dengan cara-cara yang baik (ma’rūf)”.
Tujuan
peminangan:
·
Islam mensyari’atkan
peminangan (khitbah) agar kedua calon mempelai dapat saling mengenal dan
memahami kepribadian masing-masing.
·
Dengan memahami calon pasangannya diharapkan ia dapat mendapatkan
jodoh sesuai dengan kriteria yang ditegaskan oleh Hadits.
Hukum
peminangan:
·
Jumhur (Peminangan
tidak wajib, tapi sudah menjadi tradisi yang berlaku di masyarakat).
·
Dawud al-Dhahiri (Meminang
hukumnya wajib).
Teknik
peminangan:
·
Peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yang berkehendak
mencari pasangan jodoh, tapi dapat pula dilakukan oleh perantara yang dapat
dipercaya (pasal 11 KHI).
·
Peminangan dapat dilakukan secara terang-terangan (sarīh)
atau dengan sindiran (kināyah) (al-Baqarah 235).
Syarat
peminangan:
·
Peminangan dapat dilakukan thd seorang wanita yang masih perawan
atau janda yang telah habis masa iddah (pasal 12 KHI).
·
Pasal 12 (2), (3), dan KHI
(2) haram meminang wanita (sarīh)
dlm masa ‘iddah
raj’iyyah
(3) dilarang meminang wanita yang sedang
dalam pinangan pria lain
·
- wanita iddah wafat
tdk boleh sarīh, boleh kināyah
- wanita iddah bain sughra tdk boleh
- wanita iddah bain kubra hanya boleh
suami stl isteri
menikah dan bercerai dengan pria
lain
Akibat hukum peminangan:
n Peminangan
belum menimbulkan akibat hukum (pasal 13 [1] KHI).
n Kebebasan
memutuskan peminangan dilakukan dengan tata cara yang baik (pasal 13 [2] KHI).
Analogi dengan hak khiyār.
n Akibat hukum
peminangan hanya terkait dengan harta pemberian apabila terjadi pemutusan
hubungan peminangan.
Konsekwensi
putusnya peminangan terhadap harta pemberian:
n Imam Syafi’i (dikembalikan,
apabila barang pemberian sudah tidak ada tidak perlu diganti)
n Imam Hanafi (dikembalikan,
apabila barang pemberian sudah tidak ada harus diganti)
n Imam Maliki (dilihat
siapa yang memutuskan, yang memutus wanita harus dikembalikan, yang memutus
pria tidak dikembalikan)
PRINSIP-PRINSIP PERKAWINAN
Pasal 1 UUP
Nomor 1 Tahun 1974:
Perkawinan adalah ikatan lahir batin
antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri untuk membentuk rumah
tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan YME.
Karena
pentingnya perkawinan, UUP dan KHI menetapkan prinsip-prinsip perkawinan:
1.
Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan
kekal.
Untuk
itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat
mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan
material.
2. Suatu perkawinan
adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu. Di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat.
3. 3. UUP menganut
asas monogami. Tetapi apabila dikehendaki, karena hukum & agama ybs
mengizinkan, seorang suami dapat beristeri lebih dari satu.
4. UUP menganut
prinsip calon suami isteri harus masak jiwa raganya untuk melangsungkan
perkawinan. Agar terwujud tujuan perkawinan, terhindar dari perceraian dan
dapat melakukan proses reproduksi yang sehat.
5. Karena tujuan
perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, maka UUP
menganut prinsip untuk mempersulit terjadinya perceraian.
6.
Hak dan kedudukan suami isteri seimbang. Baik dalam kehidupan rumah
tangga maupun masyarakat.
Reposisi
peran isteri bukan hanya dalam sektor domestik, tapi juga sektor publik.
RUKUN DAN SYARAT NIKAH
n Fiqh mengenal
dua istilah yang berbeda kendati hukumnya sama, yaitu nikah al-fasid dan
nikah al-batil. Nikah fasid: nikah yang tidak memenuhi salah satu
syarat. Nikah batil: nikah yang tidak terpenuhi rukun-rukunnya.
n Hukum nikah
fasid dan batil: tidak sah.
A. Mempelai, syaratnya:
1. Memenuhi
standar usia perkawinan; 19 th bagi laki-laki dan 16 th bagi perempuan. Kurang
dari standar itu harus mendapat dispensasi dari pengadilan.
SLIDE RUKUN DAN SYARAT
Tingkat kecakapan melakukan perkawinan:
-
Usia < 16/19 tahun
-
2.
Persetujuan; bisa secara lisan maupun tulisan. Menegaskan tidak
diperbolehkannya nikah paksa (ijbar nikah)
3.
Tidak ada halangan pernikahan. Seperti yang ditentukan dalam ps.
40-44 KHI.
Larangan perkawinan Pasal
39 KHI:
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dg seorang
wanita disebabkan:
1. Karena
pertalian nasab
a. Dg seorang wanita yg melahirkan atau
yg menurunkannya atau
keturunannya,
b. Dg seorang wanita keturunan ayah
atau ibu,
c. Dg seorang wanita saudara yg melahirkan.
2. Karena pertalian kerabat semenda:
- Dg seorang wanita yg melahirkan isteri atau bekas isteri, (ibu mertua)
- Dg seorang wanita bekas isteri orang menurunkannya, (ibu tiri yg dicerai)
- Dg seorang wanita keturunan isteri atau bekas isteri,kecuali putusnya perkawinan dg bekas isteri qabla al-dukhul, (AK/AT)
- Dg seorang wanita bekas isteri keturunannya. (menantu)
3. Karena pertalian sesusuan:
- Dg wanita yg menyusuinya dst menurut garis lurus ke atas,
- Dg seorang wanita sesusuan dst menurut garis lurus ke bawah,
- Dg seorang wanita sdr sesusuan, & kemenakan sesusuan ke bawah,
- Dg seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas,
- Dg anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.
Larangan sementara
-
Pasal 40 KHI:
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dg seorang
wanita krn keadaan tertentu:
a. Krn wanita yg bersangkutan msh terikat satu perkwnn
dg pria lain.
b. Seorang wanita yg msh berada dlm masa iddah dg pria lain.
c. Seorang wanita yg tdk beragama Islam.
-
Pasal 41 KHI:
menjelaskan larangan kawin karena pertalian nasab dg wanita yg telah
dikawini:
(1) Seorg pria dilarang memadu isterinya dg seorang wanita yg
mempunyai hub pertalian
nasab atau sesusuan dg isterinya:
a. saudara kandung,
seayah atau seibu serta keturunannya
b. wanita dg bibinya
atau kemenakannya
(2) Larangan tersebut pada ayat (1) tetap berlaku mskp isteri-
isterinya telah ditalak
raj’i, tetapi masih dalam masa iddah.
-
Pasal 42 KHI:
Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan
dg seorang wanita apabila pria tsb sdg mempunyai 4 orang isteri yg keempat-empatnya
msh terikat tali perkawinan atau masih dlm iddah talak raj’i ataupun salah
seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinan sdg yg lainnya dlm masa
iddah talak raj’i.
-
Pasal 43 KHI:
(1) Dilarang melangsungkan perkawinan atr seorang pria:
a. Dg seorg wanita bekas
isterinya yg ditalak 3 kali
b. Dg seorg wanita bekas
isterinya yg dili’an
(2) Larangan tsb pd ayat (1) huruf a gugur kalau bekas
isteri tadi tlh kawin dg
pria lain, kmdn pria tsb putus
ba’da dukhul & tlh habis
masa iddahnya.
-
Pasal 44 KHI:
“Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan
seorang pria yang tidak beragama Islam”
B. Wali nikah, syarat:
§ Laki-laki,
muslim, baligh.
§ Prinsip:
mendahulukan urutan wali yang lebih dekat;
a.
wali nasab & wali hakim
b.
wali nasab terdiri dari wali aqrab & wali ab’ad.
- Urutan wali:
§ Kerabat
laki-laki garis lurus ke atas; ayah, kakek, dst.
§ Kerabat saudara
laki-laki; sekandung/sebapak & keturunan laki-laki.
§ Kerabat paman;
saudara laki-laki sekandung/sebapak dengan ayah & keturunan laki-laki.
§ Saudara
laki-laki sekandung/sebapak dengan kakek.
C. Saksi nikah, syarat:
§ Terdiri dari
dua orang saksi.
§ Muslim, adil,
dan baligh.
§ Tidak terganggu
ingatan dan bisu tuli
§ Hadir dan
menyaksikan langsung akad nikah, serta menandatangani Akta Nikah pada waktu dan
di tempat akad nikah dilangsungkan. (ps. 24-26 KHI)
D. Akad, syarat:
a.
Ada pernyataan ijab dari wali.
b.
Ada pernyataan qabul dari mempelai laki-laki.
c.
Menggunakan kata nikah, tazwij dan yang sepadan dengannya.
d.
Antara ijab dan qabul bersambung (ps. 27 KHI)
e.
Ijab dan qabul jelas maksudnya.
f.
Orang yang terkait ijab qabul tidak sedang dalam ihram haji dan
umrah.
g. Dihadiri
minimal 4 orang
- Wakalah dala
ijab qabul:
§ Wakalah pada saat ijab sudah lazim, wali
menyerahkan kepada penghulu (ps. 28 KHI).
§ Wakalah juga
bisa diakukan pada saat qabul, dengan syarat mempelai pria memberi kuasa yang
tegas dan tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk
mempelai pria.
§ Dalam hal calon
mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai pria diwakili, maka akad
nikah tidak boleh dilakukan (ps. 29 KHI)
Alasan, Syarat dan Prosedur POLIGAMI
-
Dasar Hukum
UUP 1/1974
§ Pasal 3 (Asas perkawinan adalah monogami. Kecuali hukum agama membolehkan
dan dikehendaki oleh yang bersangkutan).
§ Pasal 4 (Mengatur
alasan poligami).
§ Pasal 5 (Mengatur
syarat poligami).
-
Alasan poligami
§ Isteri tidak
dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang isteri.
§ Isteri sakit
atau cacat badan yang tidak dapat disembuhkan.
§ Isteri tidak
dapat melahirkan keturunan.
-
Syarat poligami
§ Ada persetujuan dari
isteri
Persetujuan isteri lisan/tertulis. Persetujuan tertulis dipertegas secara lisan
(KHI ps 58).
Persetujuan
tdk diperlukan apbl isteri tdk mungkin dimintai persetujuan, tdk dpt mjd pihak
dlm perjanjian, & tdk ada kabar sekurang-kurangnya 2 tahun (UUP ps 5 [2]).
§ Suami mampu menafkahi
isteri-isteri dan anak-anaknya.
§ Suami mampu
berlaku adil kepada isteri-isterinya.
-
Prosedur poligami
§ Kepada pengadilan
suami mengajukan permohonan ijin poligami secara tertulis.
§ Pengadilan akan
melakukan pemeriksaan terhadap:
1.
Ada/tidaknya alasan poligami
2.
Ada/tidaknya syarat poligami
3.
Ada/tidaknya kemampuan suami
§ Atas keputusan
pengadilan, suami atau isteri berhak melakukan upaya hukum.
SLIDE POLIGAMI
PUTUSNYA PERKAWINAN
UUP pasal 38, perkawinan dapat putus karena:
- Kematian
- Perceraian
- Keputusan Pengadilan
A.
Kematian
-
Implikasi bagi Suami:
- Gono Gini: pasangan yang hidup lebih lama mendapat ½
- Waris: ½ tidak ada anak, ¼ bila ada anak
- Hadlanah: Memenuhi kebutuhan hingga anak dewasa
-
Implikasi kematian bagi istri
1.
Menjalani masa ‘iddah:
a. 4 bulan 10 hari, bagi isteri ba’da dan qabla dukhul (KHI)
b. sampai melahirkan atau waktu terlama bagi
isteri hamil
2.
Gono Gini
3.
Waris
4. Hadlanah
B. Perceraian
Prinsipnya UUP mempersulit terjadinya perceraian (ps 39 ayat 1-2):
- Perceraian hny dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Pengadilan yg bersangkutan berusaha & tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak;
- Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami dan isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri;
-
Alasan-alasan perceraian (ps 116 KHI)
a.
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat,
penjudi dlsb yang sukar disembuhkan;
b.
Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun
berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yg sah atau krn hal lain
di luar kemampuan;
c.
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman
yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d.
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang
membahayakan pihak lain;
e.
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dg akibat tidak
dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri;
f.
Antara suami & isteri terus menerus tjd perselisihan &
pertengkaran & tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g.
Suami melanggar taklik talak;
h. Peralihan agama
atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
CERAI TALAK
Tanggung jawab suami apabila menceraikan isteri:
- Membayar mahar yg masih terhutang. Mahar diberikan seluruhnya bagi isteri ba’da dukhul, dan separoh bagi isteri yg qabla dukhul.
- Memberi mut’ah.
- Memberi nafkah selama masa iddah.
- Membayar nafkah madliyah.
- Menanggung biaya hadlanah.
CERAI GUGAT
•
Cerai Gugat identik dengan khulu’ isteri harus membayar iwadl
kepada suami
•
Pada Cerai Gugat suami hanya menanggung biaya hadlanah anak.
BENTUK-BENTUK
TALAK
1. Talak Raj’i
Talak I dan II
dimana dapat kembali dg rujuk
2. Talak Ba’in Sughra
(a) khuluk, (b)
put pengadilan, (c) qabla dukhul.
Tidak bisa rujuk,
hrs dengan akad baru
- Talak Ba’in Kubra
Talak ketiga.
Tidak boleh menikah kecuali sesudah dinikahi muhallil.
RUJUK
A. Definisi
§ Secara
terminologi rujuk berarti kembalinya suami pada hubungan nikah dengan isteri
yang telah dicerai raj’I, dan dilaksanakan selama isteri masih dlam masa iddah.
§ Rujuk adalah
perbuatan terpuji untuk membangun kembali rumah tangga, setelah melewati masa
krisis.
§ Al-Baqarah ayat
228 “Dan suaminya berhak merujukinya dalam masa iddah, jika mereka (suami) itu
mengehndaki islah”.
KHI pasal
163-166:
(1) Seorang suami dapat
merujuk isterinya yang dalam masa iddah;
(2) Rujuk dapat
dilakukan dalam hal-hal:
a. Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang
telah jatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan qabla al-dukhul.
b.
putusnya perkawinan berdasar putusan pengadilan dengan alasan atau
alasan-alasan selain zina dan khulu’.
§ Rujuk tidak
boleh dilakukan secara sepihak. Isteri harus menyetujui kehendak rujuk dari
suaminya. Rujuk tanpa persetujuan isteri dapat dinyatakan tidak sah dengan
putusan PA (ps 165 KHI)
§ Rujuk harus dicatat
di adapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Tata Cara Rujuk
(pasal 167 KHI):
(1) Suami dan isteri
datang bersama ke PPN dengan membawa penetapan terjadinya talak
dan keterangan lain yang diperlukan;
(2) Rujuk dilakukan
dengan persetujuan isteri;
(3) PPN memeriksa
apakah rujuk yang akan dilakukan memenuhi syarat: dalam talak raj’I, dan wanita
itu isterinya;
(4) Setelah suami
mengucapkan rujuk, pihak-pihak beserta saksi menanda-tangani Buku Pendaftaran
rujuk;
(5) PPN memberikan
nasehat tentang kewajiban yang berkaitan dengan rujuk.
PENDAHULUAN
Pengertian, hubungan kewarisan, kewajiban ahli waris
A. Definisi
Perpindahan
kepemilikan kepada orang tertentu, dengan bagian tertentu, karena matinya
seseorang.
Aturan
kewarisan bertujuan mengatasi kecenderungan materialisme manusia.
B. Kewajiban ahli waris sebelum membagi waris
1.
Merawat janazah (Dilakukan mulai
perawatan hingga
meninggalnya pewaris)
2. Membayar hutang
§ hutang menjadi
tanggung jawab pribadi
§ hutang bisa
dialihkan kepada AW
§ waris bisa
berupa pasiva dari pewaris
3.
Menunaikan wasiat (wasiat kepada
AW dengan Pengecualian
wasiat maksimal ⅓)
4.
Membagi gono-gini
§ membagi harta gono gini kepada pasangan almarhum
§ bagian gono-gini sebesar ½
5.
Membagi waris
ASAS-ASAS KEWARISAN
Ijbari,
bilateral, individual, keadilan berimbang, dan semata akibat kematian.
-
ASAS-ASAS KEWARISAN KHI
I.
Asas Ijbari
II.
Asas Bilateral
III.
Asas Individual
IV.
Asas Keadilan Berimbang
V.
Asas Kewarisan Semata akibat
Kematian
A. Asas Ijbari
Peralihan harta
dari seseorang yang telah mati kepada AW berlaku dengan sendirinya menurut
ketentuan Allah. Bukan ditentukan oleh kehendak pewaris / AW.
1. Peralihan kepemilikan
-
Pewaris tidak dapat menolak peralihan harta waris (HW), karena
sudah diatur oleh hukum waris. Pewaris berhak maksimal 1/3 untuk wasiat.
-
KHI ps. 187 (2) yang ditunjukkan dengan kata “harus” yang maknanya
wajib.
-
Dalam kewarisan Islam, ahli waris (AW) “terpaksa” menerima. Ini
berbeda dengan ps. 1056-1062 BW yang memperbolehkan AW untuk menerima atau
menolak.
2. Penetapan ahli waris
-
KHI pasal 174
Pihak yang berhak sebagai ahli waris
dibatasi pada dua hubungan, yaitu nasabiyah dan sababiyah. Di
luar keduanya tidak boleh.
3. Penetapan bagian HW
-
KHI ps. 176-182.
Bagian HW sudah ditentukan menurut kedudukan masing2 AW, seperti ¼, ½, ¾, ⅓, ⅔, ⅛ dsb.
B. Asas Bilateral
-
Seseorang menerima hak waris dari kedua-belah pihak garis kerabat
-
Sesuai dg an-Nisa’
7, 11-12 dan 176. Juga dengan customary law Jawa “sepikul segendongan”.
-
Asas ini menengahi dua kutub
kewarisan yang ekstrim; matrilineal dan patrilineal.
-
Kewarisan matrilineal adalah sistem kewarisan dari pihak ibu,
seperti di Minangkabau.
-
Kewarisan patrilineal adalah sistem kewarisan dari pihak bapak,
seperti di Batak.
-
Sistem matrilineal di Minangkabau diterapkan pada Harta Pusaka
Tinggi. Sedangkan Harta Pusaka Rendah dibagi menurut hukum waris Islam.
-
Pepatah-silogisme: “Adat bersendi Syara’, Syara’
bersendi Kitabullah, Adat bersendi
Kitabullah”.
C. Asas Individual
-
HW dapat dibagi kepada AW untuk dimiliki secara perorangan (KHI ps.
176-180);
-
Implikasi dr kepemillikan itu, AW berhak mentasharrufkan utk
keperluan apapun;
-
Hak AW:
1.
Menerima HW sekalipun masih kecil.
2.
Pengelolaan HW anak yatim diserahkan kepada wali yang ditunjuk keluarga.
-
Wali pengelola harus berhati-hati dan memisahkan hartanya dengan HW
anak yatim.
è Perluasan asas individual
Seorang
mendapat bagian HW karena kedudukan dirinya memiliki hubungan kewarisan dg
pewaris.
D. Asas Keadilan Berimbang
-
Dalam pembagian HW harus terdapat keseimbangan antara hak dan
kewajiban, sehingga HW yang diterima proporsional (UUP
Nomor 1/1974 pasal 34).
-
Asas yang krusial, karena dinilai mjd penyebab perlakuan tidak adil
pembagian waris antara laki-laki dan wanita.
E. Asas Kewarisan Semata Akibat Kematian
-
Perpindahan HW kepada AW berlaku setelah matinya pewaris.
-
Asas ini berkaitan dengan Asas Ijbari.
-
Dalam KHI tidak mutlak, karena ada pengakuan terhadap hibah yang
dapat diperhitungkan sebagai HW (Waris-Hibah-Wasiat)
ALTERNATIF PEMBAGIAN WARIS DALAM KHI
1.
Perdamaian;
2.
Penggantian kedudukan AW (plaatsvervulling)
3.
Kewarisan Kolektif
4.
Anak dan orang tua angkat mendapat Wasiat Wajibah;
5.
Hibah diperhitungkan sebagai waris.
A. Perdamaian
Pasal 183 KHI (Para AW dapat bersepakat melakukan
perdamaian dalam Pembagian harta
warisan, setelah Masing-masing menyadari bagiannya).
a. Bentuk Perdamaian
1. Memberikan
bagian waris sesuai kedudukan dan kebutuhan, meskipun ukurannya beda dg haknya.
Contoh:
IBU: rumah & seluruh perabot
ANAK SULUNG : sawah & kebun,
ANAK BUNGSU : kios & asetnya.
2. Membagi
berdasarkan persetujuan bersama. Kemungkinan bagiannya berbeda dengan formulasi
2:1. Misal,
karena mempertimbangkan faktor ekonomi yang berbeda (identik dengan teori batas Syahrur)
b. Syarat
Perdamaian
1.
Masing-masing AW harus menyadari bagiannya (Agar tidak menyesal, setelah mengetahui bagiannya berubah).
2.
AW harus telah dewasa (Sbg syarat sah tindakan
hukum. AW blm dewasa diberi sesuai haknya).
3.
Tidak boleh ada paksaan (Damai
= setuju, AW
yg tidak sepakat diberi sesuai
haknya).
4.
Tidak boleh disemangati untuk menentang nash (Tidak
perlu mendiskriditkan
nash).
B. Penggantian
kedudukan AW (plaatsvervulling) secara modifikasi.
-
Alternatif ini bertujuan untuk mengatasi
ketentuan fiqh yang dinilai
“tidak adil“.
-
Pasal 185 KHI:
(1)
AW meninggal lebih dahulu daripada pewaris, mk kedudukannya dapat
digantikan oleh anaknya kecuali mereka yg tersebut dlm Pasal 173
(halangan menerima waris).
(2)
Bagian bagi AW pengganti tdk boleh melebihi dari bagian AW yang
sederajat dengan yg diganti.
SLIDE 7 - ALTERNATIF PLATSVERVULLLING
C. Kewarisan
Kolektif
Dasar KHI pasal
189:
(1) Bila harta warisan yg akan dibagi berupa lahan
pertanian yg luasnya kurang dari 2 hektar, supaya dipertahankan kesatuannya
sebagaimana semula, & dimanfaatkan untuk kepentingan bersama para AW yg
bersangkutan.
(2) Bila ketentuan tsb pada ayat (1) Pasal ini
tidak dimungkinkan karena di antara para AW yg bersangkutan ada yg memerlukan
uang, maka lahan tersebut dapat dimiliki oleh seseorang atau lebih AW dgn cara
membayar harganya kepada AW yg berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing.
Tidak dikenal
dalam faraidh, diadopsi dari Hukum Adat, seperti di Ambon, Minangkabau,
dan Minahasa. Karena:
1.
Untuk mempertahankan kesatuan geneologis.
2.
Harta pusaka biasanya diserahkan kpd anak tertua yg
bertanggung-jawab kpd keluarga.
3.
Untuk pemenuhan kebutuhan keluarga.
KHI tidak
mengadopsi secara utuh, melainkan melakukan modifikasi. Tujuannya
untuk meningkatkan produktifitas fungsi tanah pertanian.
Apabila ada AW
yang membutuhkan uang, maka NYUSUKI.
Solusi apabila
ada AW yang memerlukan uang (KHI ps 189 ayat 2).
D. Anak dan orang
tua angkat mendapat Wasiat Wajibah
§ Riwayat Zaid
bin Haritsah menunjukkan sikap Islam terhadap anak angkat.
§ Dalam faraidh
sdh ditentukan sebab kewarisan.
§ Sebab kewarisan
1. Nasabiah (disebabkan hubungan darah)
2. Sababiyyah (disebabkan oleh ikatan suami/istri)
§ WASIAT WAJIBAH: Seseorang dianggap menerima wasiat, meskipun secara in
concreto tidak pernah ada wasiat.
§ Tidak perlu ada
akta wasiat seperti wasiat pada umumnya.
§ Ada hubungan
special antara orang
tua dan anak angkat.
§ Wasiat wajibah
merupakan jalan tengah. Pada satu sisi tidak boleh memberi waris, tetapi
menghalangi pemberian antara anak dan orang tua angkat juga tidak manusiawi.
§ ‘Illat (ratio
legis) pemberian wasiat wajibah adalah pengangkatan anak.
§ Bila ‘illat
ada maka ada hokum ( ﻳﺪﻮرﻣﻊ ﻋﻠﺘﻪ اﻟﺤﻜﻢ)
§ Abd latif:
kalau sdh diatur positif bgman ? Dlm sikon apa k kol dilakukan.
§ April: adat
agar terjaga dipertahankan. Kalau butuh semua bagmn ? Pembagian manfaat.
E. Hibah dari
Orang Tua Dapat
Diperhitungkan Sebagai Warisan
§ Dasar hukum
1.
Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam: “Hibah
dari orang tua dapat diperhitungkan sebagai warisan”.
2.
Hukum Adat.
§ Filosofi
a.
Keharusan orang tua berlaku adil terhadap anak-anaknya
b.
Karena ada pemberian yang sering tidak berimbang kepada anak-anak
c.
Terkait dalam hal ini, boleh bagi orang tua mencabut hibah dari anak,
karena ada ketidak-adilan.
d. Jangan
dikelirukan dengan
pembagian waris dengan jalan hibah.
§ Ada dua penyelesaian
1. Hibah sebagai Hibah
Karena yang diberi hibah hanya sebagian
anaknya saja. Maka kepada anak lain yang belum menerima hibah harus
diberikan hibah kepadanya dengan nilai yang sama.
2. Hibah sebagai Waris
Alasan yang mendasari sama dengan
hibah.
Penyelesaiannya: Jumlah hibah diakumulasikan
dengan jumlah HW. Kemudian nilai hibah “imaginatif”
tadi dibagi kepada AW yang ada.
§ Ada dua kemungkinan
1.
Hibah yang diterima lebih besar dari hak warisnya. Dalam hal
ini, ia harus mengembalikan kelebihannya (H > W = KL).
Misal:
HW riil sejumlah = 70 juta
Hibah yang diterima “A” = 50 juta
Jumlah seluruh HW adalah = 120 juta
HW riil sejumlah = 70 juta
Hibah yang diterima “A” = 50 juta
Jumlah seluruh HW adalah = 120 juta
Seluruh HW sejumlah 120 kalau dibagi
bertiga, masing-masing akan mendapat Rp 40 juta. Tetapi
hibah yang diterima “A” LEBIH BESAR dari hak warisnya. Maka “A”
harus mengembalikan Rp 10 juta.
2. Apabila hibah lebih
kecil dari hak warisnya. Maka, ia akan menerima kekurangannya (H < W = MK)
Misal:
HW riil sejumlah 90 juta
Hibah yang diterima “A” 30 juta
Jumlah seluruh HW adalah 120 juta
HW riil sejumlah 90 juta
Hibah yang diterima “A” 30 juta
Jumlah seluruh HW adalah 120 juta
Seluruh HW sejumlah 120 kalau dibagi bertiga, masing-masing akan
mendapat Rp 40 juta. Tetapi hibah
yang diterima “A” LEBIH KECIL dari hak warisnya. Maka “A” tinggal
menerima kekurangannya sebesar Rp 10
juta.
PERINTAH WAKAF DALAM ISLAM
Ø Manfaat Wakaf
1. Ibadah
2. Tanggap bencana
3. Beasiswa
4. Pengentasan kemiskinan
|=ÏGä.
öNä3øn=tæ
#sÎ)
u|Øym
ãNä.ytnr&
ßNöqyJø9$#
bÎ)
x8ts?
#·öyz
èp§Ï¹uqø9$#
Ç`÷yÏ9ºuqù=Ï9
tûüÎ/tø%F{$#ur
Å$rã÷èyJø9$$Î/
(
$)ym
n?tã
tûüÉ)FßJø9$#
ÇÊÑÉÈ
Ø Dalam ayat tsb, kata al-khayr diartikan “harta benda”. Oki, perintah
melakukan al-khayr berarti
perintah untuk melakukan ibadah bendawi.
Ø Interpretasi: Taqiy al-Din Abi Bakr Ibn Muhammad al-Husaini
al-Dimasqi menafsirkan bahwa perintah untuk berbuat baik (al-khayr)
berarti perintah untuk melakukan waqaf (Kifayat al- Akhyar 319)
Ø Harta yang
diinfaqkan akan berlipat menjadi 700 kali.
NOMENKLATUR WAKAF DALAM HADIS & FIQH TIDAK SERAGAM
§ Hadis
Dalam Hadis: shadaqah jariyah dan al-habs (harta
yang pokoknya dikelola dan hasilnya didermakan)
§ Fiqh
1. Al-Syarkhasi
(al-Mabsuth), wakaf Kitab al-Waqf
2. Imam
Malik Kitab al-Habs wa
al- Shadaqat
3. Imam
al-Syafi’i (al-Umm) al-Ahbas
4. Imam Bukhari
menyertakan hadis-hadis wakaf dalam Kitab al-Washaya
§ Secara teknis wakaf disebut al-ahbas, shadaqat jariyat, dan al-waqf.
§ Secara normatif ideologis dan sosiologis perbedaan
nomenklatur wakaf tersebut dapat dibenarkan, karena landasan normatif
perwakafan secara ekplisit tidak terdapat dalam al-Qur’an atau al-Sunnah dan
kondisi masyarakat pada waktu itu menuntut akan adanya hal tersebut.
PENGATURAN WAKAF DI INDONESIA
Ø Periode
Pengaturan Wakaf
Sebelum
PP 28/1977-sejak PP 28/1977 hingga KHI-setelah UU
41/2004.
Ø Penelitian
Prof. Rahmat Djatnika: wakaf
sudah dipraktekkan sebelum Masa kolonial (abad 15).
Ø Praktek wakaf
didorong oleh motivasi agama yang kuat.
Ø Sering menjadi
penghambat bagi penataan wakaf secara adminsitratif.
A. Sebelum
berlakunya PP 28/1977
1. Masa Kolonial
Pengaturan
scr administratif dilakukan sejak masa kolonial tahun 1905. Bbrp kali diadakan
perbaikan krn keberatan umat Islam.
a. Surat Edaran
Sekretaris Government No 435 termuat dalam Bijblade No 6195/1905.
·
SE tersebut berlku di seluruh Jawa-Madura kecuali Surakarta-Yogya.
·
Inti SE: (1) para Bupati mendaftar wakaf tanah umat Islam
(2) untuk berwakaf harus ijin Bupati.
·
SE tidak efektif krn umat Islam menolak:
krn keharusan
ijin untuk wakaf dan penilaian bhw SE mrpk campur tangan
kolonial
thd urusan umat Islam.
b. SE Sekretaris
Government No 1361/ab termuat dalam Bijblade No 12573/1931.
·
SE ini lebih lunak: (1) Bupati ckp mendaftar asal tanah
(wakaf atau bkn) (2) ijin wakaf diperingan, yaitu Bupati hny menilai
aspek tempat dan maksudnya. Nmn ttp harus didaftar.
·
SE tidak efektif krn umat Islam menolak: wakaf mrpk tindakan hukum
privat. Padahal sahnya hukum privat tdk perlu ijin pemerintah.
c. SE No 3088/A
Tahun 1934 termuat dalam Bijblade No 13390: penyelesaian sengketa tanah wakaf
oleh Bupati apbl diminta pihak-pihak yg bersengketa.
d.
Penolakan umat Islam memaksa revisi SE No 1273/A dalam Bijblade
1935 No 13480.
SE terakhir ini mengandung perubahan:
wakaf tdk perlu ijin, cukup memberitahu
Bupati
2. Pasca
Kemerdekaan
Ø Stl merdeka
diiringi pembentukan Depag th 1946, wakaf mjd wewenang Depag berdasar: PP
No 33/1949 jo PP No 8/1950 jo Permenag No 9/1952.
Ø Substansi
peraturan: Depag berkwjb menyelidiki,
mendaftar, mengawasi wakaf (tdk bergerak). Kewenangan Depag dlm soal wakaf tdk
mengintervensi urusan umat.
Ø Kmdn berdasar
SE Depag No 5/D/1956 urusan wakaf diserahkan ke KUA dg tugas membantu orang yg
akan wakaf melalui prosedur yg ada:
1.
Wakif membuat pernyataan.
2.
Ada pernyataan kpd nazhir
3.
KUA mbrth kehendak wakaf kpd
Bupati utk disahkan.
4.
Ikrar wakaf
5.
Pendaftaran wakaf
Ø Sampai awal
1960 peraturan perwakafan msh mengacu aturan kolonial, ttp ada perbedaan
pengurusan. Masa kolonial mjd kompetensi Bupati, masa kemerdekaan mjd
kompetensi KUA.
Ø Pasca
kemerdekaan wakaf berkembang. Peraturan kolonial tdk memadai lagi. Mk dlm
pembaharuan Hk Agraria, wakaf mendapat perhatian khusus. Terbukti dg lahirnya
UUPA No 5/1960.
Ø Bab F Pasal 49
UUPA No 5/1960:
a.
Hak milik tanah badan-badan keagamaan & sosial sepanjang
dipergunakan utk usaha-usaha bidang keagamaan & sosial diakui dan
dilindungi. Badan-badan tersebut dijamin pula utk memperoleh tanah yg cukup
untuk bangunan & usahanya dalam bidang keagamaan & sosial.
b.
Untuk keperluan peribadatan & keperluan suci lainnya, sbg
dimaksud dlm pasal 14 dapat diberikan tanah yg dikuasai langsung oleh negara dg
hak pakai.
c.
Perwakafan tanah milik
dilindungi & diatur oleh pemerintah.
Ø Setelah berlakunya PP 28/1977 Muncul
beberapa peraturan pelaksanaannya:
1.
Permendagri No 6/1977 ttg Pendaftaran Tanah Milik
2.
Permenag No 1/1978 ttg Peraturan Pelaksanaan PP No 28/1977
3.
Instruksi Menag & Mendagri No 1/1978 ttg Pelaksanaan PP No
28/1977
4.
Kepmenag No 73/1978 ttg endelegasian Wewenang kpd KAnwil Depag utk mengangkat/memberhentikan
Kepala KUA sbg PPAIW
5.
Per Dirjen Bimas Islam No Kep/D/75/1979 ttg formulir & Pedoman
Pelaks PP No 28/1977
6.
KHI
7.
UU 41/2004
8. PP 42/2006
Ø PP hanya
mengatur perwakafan tanah, & tdk mengatur selainnya.
Ø KHI banyak
kesamaan dg rumusan PP No 28/1977. Perbedaan mencolok terletak pd ruang
lingkupnya. Wakaf dlm KHI bukan hny tanah, ttp juga menyangkut benda
bergerak (uang).
Ø Setelah berlakunya UU 41/2004 Banyak inovasi:
1.
Wakaf temporer
2.
Perluasan objek
wakaf (HAKI, hak sewa, dsb)
3.
Pembentukan BWI
TATA CARA PERWAKAFAN
Tujuan Pengaturan Perwakafan dimaksudkan untuk ketertiban sebagaimana ditentukan dalam UU 41/2004 jo PP
Nomor 28/1977.
A. KEWAJIBAN CALON
WAKIF
Calon wakif datang sendiri ke PPAIW. Bila tidak bisa karena sakit / tua, ia dapat membuat ikrar secara tertulis dengan
persetujuan Kandepag yang mewilayahi letak tanah dihadapan 2 saksi (ikrar
kemudian dibacakan pada nadhir di hadapan PPAIW).
B.
DOKUMEN
Dokumen yang harus disiapkan:
1.
Sertifikat hak milik atau tanda bukti pemilikan tanah yang lain, seperti
surat IPEDA, girik, petuk, ketitir;
2.
Surat keterangan dari Kades diperkuat Camat yang menerangkan
kebenaran pemilikan tanah dan tidak ada sengketa kepemilikan itu;
3.
Surat keterangan pendaftaran tanah;
4. Izin bupati cq.
Kasub Direktorat Agraria
C. TUGAS PPAIW
1.
PPAIW meneliti surat-surat dan syarat tersebut.
Apakah sudah memenuhi syarat pelepasan hak atas tanah;
2.
Meneliti saksi-saksi;
3. Mengesahkan
susunan Nadhir
D. PELAKSANAAN
·
Di hadapan PPAIW dan 2 orang Saksi, Wakif Melakukan IKRAR wakaf
ditujukan kepada Nadhir;
·
Ikrar harus jelas dan tegas (diucapkan) dan dituangkan dalam bentuk
tertulis;
·
Bagi Wakif yang tidak bisa bicara (bisu), ikrar dilakukan dengan
isyarat kemudian mengisi formulir;
·
Setelah ikrar selesai, semua pihak menanda-tangani blangko ikrar
wakaf.
·
Pasal 9 PP Nomor 28/1977 mengharuskan wakaf secara tertulis untuk:
(a)
berbagai persoalan, dan (b) untuk penyelesaian sengketa.
E. AKTA IKRAR
WAKAF
PPAIW membuat
Akta Ikrar Wakaf (AIW) rangkap 3 dibubuhi materai, memuat:
a.
Identitas Wakif
b. Identitas
Nadhir
c. Ket peruntukan harta wakaf
d. Jangka waktu
·
Dalam waktu selambat-lambatnya 1 bulan, AIW harus disampaikan pada
pihak-pihak yang
bersangkutan.
·
AIW menurut PP Nomor 10/1961 Untuk memenuhi asas Publisitas dan Spesialitas.
·
PUBLISITAS,
asas yang yang mengharuskan nama, status
hak dan beban-beban yang ada di atas sebidang tanah terdaftar dalam daftar
umum, yaitu daftar yang terbuka untuk umum.
·
SPESIALITAS,
asas yang menghendaki letak, luas dan batas-batas tanah tampak jelas (bagi
siapapun juga). Maka sebidang tanah harus diukur, dipetakan dan dihitung
luasnya.
WAKAF BENDA BERGERAK
A. TATA CARA WAKAF
UANG
§ Uang sdh
bergeser fungsi, dr sekedar alat tukar.
§ sesuatu yg
diperjualbelikan (komoditas).
B. Pendapat ttg
Wakaf Uang
1.
Fuqaha’ klasik:
a.
Az-Zuhri: hukum wakaf dinar adl mubah.
b.
Hanafiah: membolehkan wakaf dinar & dirham atas dsr istihsan bi al-’urf.
c.
Sebagian Syafi’iyah yg diceritakan Abu Tsaur yg membolehkan wakaf dinar &
dirham.
2.
KHI Pasal 215 (4): “BW adl sgl benda, baik benda bergrk maupun tdk
bergrk yg memiliki daya tahan yg tdk hny sekali pakai & bernilai menurut
ajaran Islam”.
3.
Fatwa MUI 11 Mei 2002: merujuk pd point 1 di atas.
4. UU 41/2004
pasal 16 (3) Benda bergrk sbgmn dimaksud pd ayat (1) huruf b adl harta benda yg tdk bisa
habis krn dikonsumsi, meliputi: uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, HAKI, hak sewa,
& benda bergrk
lain sesuai dg ketentuan syariah & peraturan per UU yg berlaku.
C. Ketentuan-ketentuan
a.
Wakif wjb hadir ke LKS-PWU utk ikrar, bl berhalangan dpt mewklkan;
b.
Wakif wjb mjlsk asal usul uang yg akan diwakafkan;
c.
Wakif wjb myrhk Scr tunai uang yg akan diwakafkan;
d.
Wakif wjb mengisi form wakaf yg Berfungsi sbg AIW;
e.
LKS-PWU menerbitkan SWU disrhk
wakif & nazhir.
D. Pengaturan
Wakaf uang
1.
Pasal 28 UU 41/2004: Wakif dapat mewakafkan benda bergrk berupa uang mll LKS
yg ditunjuk oleh Menteri.
2.
Pasal 29
(1) Wakaf benda
bergrk berupa uang sbgmn dimaksud dlm Pasal 28 dilaksanakan oleh Wakif dg
pernyataan kehendak Wakif yg dilakukan scr tertulis.
(2) Wakaf benda
bergrk berupa uang sbgmn dimaksud pd ayat (1) diterbitkan dlm bentuk sertifikat
wakaf uang.
(3) SWU sbgmn
dimaksud pd ayat (2) diterbitkan & disampaikan oleh LKS kepada Wakif &
Nazhir sbg bukti penyerahan harta BW.
PEJABAT PEMBUAT AKTA IKRAR WAKAF (PPAIW)
A. DASAR HUKUM
·
Peraturan tentang wakaf bersifat memperbarui secara total sistem
perwakafan sesuai politik hukum agraria nasional.
·
Dgn adanya pembaruan, wakaf tidak cukup hanya memenuhi
unsur-unsurnya saja. Tetapi krn wakaf menurut Hukum Agraria Nasional telah
dianggap sbg institusi keagamaan yg formal, shg wakaf tidak hanya tunduk
pada hukum agama saja, ttp juga harus tunduk pd POLHUKNAS.
·
Sebagai konsekwensinya, wakaf harus diucapkan (diikrarkan) di depan
PPAIW.
·
Meskipun eksistensi PPAIW menurut fiqh tidak diatur,
tetapi apabila dirujuk dari perspektif metodologi hukum Islam, maka
keberadaannya dibutuhkan & sesuai dg tujuan perwakafan.
·
Eksistensi PPAIW menunjukkan terjadinya pergeseran norma; yg
sebelumnya wakaf cukup dilakukan secara informal, kini sudah tidak memadai lagi.
·
Dasar hukum PPAIW:
a.
PP No 10/1961 ttg Pendaftaran Tanah pasal 19
b.
LNRI No 28/1961
c.
Tambahan LNRI 2171
d.
PP No 28/1977 pasal 9 (1 dan 2)
e.
PP No 1/1991 ttg KHI
f.
UU No 41/2004 pasal 1 (6) dan 17
g. PP No 42/2006
·
PP 28/1977, ps 9 (1-2)
“Setiap
perjanjian yg bermaksud memindahkan hak atas tanah,
memberikan
sesuatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah utk meminjamkan uang dg hak
atas tanah sbg tanggungan, harus dibuktikan dg suatu akta yg dibuat oleh &
dihadapan pejabat yg ditunjuk Menteri Agraria”.
·
Wakaf merupakan bentuk pengalihan kepemilikan tanah dari wakif
kepada nadhir;
·
Wakaf sbg institusi keagamaan, maka yg dimaksud oleh PP 28/1977 ps
9 (1-2) adalah Menteri Agama;
·
PPAIW adl pejabat resmi yg diangkat pemerintah berdasarkan peraturan
perundang-undangan yg berlaku;
·
Produknya adl Akta Ikrar Wakaf (AIW) yg mempunyai kedudukan sbg
Akta Otentik. PPAIW sbg ujung tombak penanganan wakaf.
·
PEJABAT YG MENGANGKAT & MEMBERHENTIKAN PPAIW:
a.
PPAIW diangkat & Diberhentikan
Menag (PP 28/1977 jo UU 41/2004 ps 1)
b.
Menag mendelegasikan ke Kakanwil Depag Prop (Kep Menag 73/1978)
c.
Didelegasikan ke Kabid Urais yg untuk & a.n. Kakanwil
mengangkat PPAIW
·
PPAIW dlm perundang-undangan Lebih
dominan menjalankan fungsi administrasi daripada manajemen (pengawasan).
KHI
1.
Menerima ikrar, menyerahkan ke nadhir & mengawasi kelestarian
BW (ps 215 [6])
2.
Menerima laporan periodik dr nadhir (ps 220 [2])
3.
Mengangkat &memberhentikan nadhir (ps 221)
4.
Bersama MUI menentukan imbalan bagi nadhir (ps 222)
5.
Mendaftarkan BW kpd instansi berwenang (ps 224)
6.
Memberikan persetujuan perubahan BW (ps 225)
7.
Bersama PA & MUI mengawasi tugas nadhir (ps 227)
UU 41/2004
PPAIW berfungsi
sbg:
a.
Menerima bukti kepemilikan BW (ps 19)
b.
Menyaksikan ikrar wakaf (ps 17 [1])
c.
Pejabat yg berwenang membuat AIW (ps 1 [6])
d.
Mendaftarkan BW kpd instansi berwenang maks 7 hari sejak AIW
ditanda-tangani (ps 32)
e.
Mendaftarkan BW yg akan ditukar/diubah (ps 36)
f. Pengawasan
& pembinaan dilakukan Menteri, BWI dg pertimbangan MUI (ps 227)
PPAIW berfungsi
administratif
Friedman: substansi-kultur-Institusi PPAIW
FASE
PELEMBAGAAN HI
Langganan:
Postingan (Atom)