Pengurus HMI

Kami akademisi muda mencita-citakan kemajuan,kesejahtraan,dan keadilan terwujud di Tanah Air Indonesia tercinta. YAKin Usaha SAmpai.

Kader HMI

Kader HMI anti Korupsi, Nepotisme, dan Kolusi.

Logo HMI

HMI merupakan Organisasi Kemahasiswaan, Organisasi Pengkaderan dan Perjuangan yang didirikan pada 5 Februari 1947 M / 14 Rabiul Awal 1366 H. Dengan tujuan Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu wata'ala.

Sebagian besar Tokoh berpengaruh di Indonesia berlatar HMI

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 29 Mei 2013

Sejak 1946, Pemerintah Batasi Pembawaan Uang Tunai


Sejak 1946, Pemerintah Batasi Pembawaan Uang Tunai

Penangkapan tangan yang dilakukan KPK pada beberapa perkara suap dengan barang bukti berupa uang dalam jumlah besar, menguatkan desakan akan pengaturan minimal transaksi tunai. Tetapi, usulan adanya pengaturan pembatasan tunai baik oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun pegiat antikorupsi tak pernah digubris DPR.


Penolakan DPR sebenarnya tak berdasar. Karena sudah ada undang-undang yang terkait mengenai pembatasan transaksi tunai. Tepatnya, setahun setelah Proklamasi dibacakan Soekarno-Hatta.


Pengaturan yang dimaksud tertuang dalam UU No 10 Tahun 1946 tentang Pembawaan Uang dari Satu ke Lain Daerah. Undang-undang yang terdiri dari tujuh pasal itu ditandatangani Presiden Soekarno dan Menteri Keuangan Soerachman pada 22 Juni 1946 di Yogyakarta. Lalu diumumkan pada tanggal sama oleh Sekretaris Negara AG Pringgodigdo.


Pasal terakhir di UU No 10 Tahun 1946 tertulis, undang-undang ini dapat disebut UU Pembawaan Uang. Dan berlaku seminggu setelah diumumkan.


Tertulis pada Pasal 1, orang yang tinggal di Jawa dan Madura dilarang membawa uang melebihi Rp1.000. kecuali mendapat izin kepala daerah atau pegawai lain menurut peraturan yang ditetapkan Menteri Perdagangan dan Perindustrian.


Sedangkan seseorang dari luar Pulau Jawa dan Madura, hanya dibolehkan membawa uang maksimal Rp5.000, begitu isi Pasal 3. Ketentuan maksimal uang yang boleh dibawa tidak berlaku bagi pembawaan uang negara setelah mendapat izin menteri.


Mereka yang melanggar, menurut Pasal 6, dihukum paling tinggi setahun. Sedangkan uang dirampas untuk negara, termasuk yang bukan milik terhukum.


Tak hanya pembatasan pembawaan uang. Presiden Soekarno dan Menteri Keuangan (ad interim) Mohammad Hatta pada 30 Oktober 1948 menetapkan UU No 32 Tahun 1948 tentang Peredaran Uang dengan Perantaraan Bank. Kemudian diumumkan Sekneg kala itu, AG Pringgodigdo pada hari sama.


Disebutkan dalam undang-undang itu, transaksi yang melebihi Rp25 ribu harus melalui bank, demikian Pasal 1. Sedangkan Pasal 5, mereka yang melanggar dihukum denda Rp100.000 atau penjara paling lama setahun. Begitu pula yang menerima pembayaran melebihi Rp25 ribu dihukum sama. Negara juga punya hak merampas uang.


Menurut praktisi hukum, Chandra M Hamzah, kedua undang-undang tersebut belum dicabut, sehingga sudah ada norma yang berlaku terkait pembatasan transaksi tunai. “Tidak perlu ciptakan norma baru dan tinggal diterapkan dengan mengubah maksimal nilai transaksi tunai,” paparnya dalam diskusi terkait peluncuran buku ‘Membatasi Transaksi Tunai, Peluang dan Tantangan’ di Jakarta, Rabu (29/5).


Salah satu penulis buku ini, Andri Gunawan pada kesempatan sama menyatakan pembatasan transaksi tunai masuk dalam Inpres No 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011. Diamanatkan sebuah aksi dalam implementasi UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Yaitu, membuat kajian pembatasan transaksi tunai oleh BI dan Kementerian Keuangan.


“Sudah ada draf naskah akademik tentang RUU Pembatasan Transaksi Tunai dan diserahkan ke BPHN, tapi tak lagi terdengar,” paparnya.


Menurut dia, pembatasan transaksi tunai dibutuhkan untuk mengurangi korupsi. Pendapat itu diperkuat data penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK. Setidaknya selama 2004-2012, KPK menangani 116 perkara suap dengan mayoritas barang bukti adalah uang suap dalam jumlah besar.


Karena itu, UU No 3 Tahun 2011 dalam proses pembahasan di DPR, PPATK mengusulkan pembatasan transaksi maksimal Rp100 juta. Tapi, usulan tersebut ditolak DPR dengan alasan masyarakat belum siap.


Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto sepakat ada regulasi pembatasan transaksi tunai. “Banyaknya kasus suap yang terungkap harusnya menjadi momentum pembuat undang-undang membuat peraturan pembatasan transaksi tunai,” paparnya.


Momentum yang dimaksud adalah karena secara empiris, menjelang pemilihan umum, transaksi tunai mengalami kenaikan. Sebagian besar, lanjutnya menggunakan uang palsu dan terjadi di Pulau Jawa. “Jadi, pembatasan transaksi tunai dapat menekan peredaran uang palsu.”


Tak hanya itu, lanjut Andri, pembatasan transaksi tunai juga akan membuat pendapatan bank meningkat karena makin banyak transaksi melalui perbankan. Lalu menghemat anggaran negara terkait pencetakan uang yang nilainya mencapai tiliunan rupiah per tahun. Juga meningkatkan pendapatan pajak karena ada catatan jelas mengenai aset seseorang yang melakukan transaksi keuangan.

Penulis, LEO WISNU SUSAPTO
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51a60c1959b9c/sejak-1946--pemerintah-larang-pembawaan-uang-melebihi-rp1000
Readmore »»   Sejak 1946, Pemerintah Batasi Pembawaan Uang Tunai

Metode Baru Penjaga Perdamaian


Metode Baru Penjaga Perdamaian
IST
Kami mengajak semua pihak untuk berhenti sejenak pada Hari Internasional untuk Pasukan Penjaga Perdamaian PBB atau The International Day of UN Peacekeepers (29 Mei) ini untuk menghormati rekan-rekan yang gugur. Kami juga memberi penghormatan khusus kepada mitra-mitra penjaga perdamaian. Mereka telah mengontribusikan keuangan, sumber daya manusia, dan material.
 
Hari ini, 29 Mei, merupakan The International Day of United Nations Peacekeepers atau Hari Internasional Pasukan Penjaga Perdamaian PBB. Penjaga perdamaian PBB merupakan salah satu inovasi dan adaptasi. Sampai 20 tahun yang lalu, penjaga perdamaian PBB tampaknya lebih terbuka. Baret biru dikerahkan untuk memantau gencatan senjata di antara negara yang berperang. Mereka mengamati, melaporkan pelanggaran, dan memfasilitasi solusi.

Pasukan-pasukan penjaga perdamaian baru beroperasi di medan yang jauh lebih kompleks. Mereka membantu membawa perdamaian ke daratan-daratan yang mengalami konflik. Aktor-aktor non pemerintah, seperti kelompok-kelompok penjahat terorganisasi, sekarang membawa tambahan masalah terhadap perdamaian.

Untuk keluar dari masalah ini, penjaga perdamaian PBB telah mengembangkan sebuah pendekatan multidimensional yang menyatukan militer, polisi, dan warga sipil yang bekerja di berbagai bidang. Mereka bersama-sama bekerja untuk menegakkan hukum, hak asasi manusia, serta perlindungan warga sipil.

Namun, sementara kami mempersiapkan diri untuk memenuhi tuntutan baru dari Republik Demokratik Kongo (DRC) hingga Mali, dan mungkin Somalia dan Suriah, penjaga perdamaian akan berhadapan dengan dua prinsip mendasar. Pertama, penjaga perdamaian tidak dapat mewakili kesepakatan politik. Intervensi penjaga perdamaian harus didukung dalam kerangka politik yang jelas.

Di Kongo, misalnya, Kerangka Perdamaian dan Keamanan "the Peace and Security Framework" yang disetujui oleh 11 negara merupakan wadah yang sangat diperlukan dalam Misi Stabilisasi PBB di Kongo (Monuso) dalam upaya memutus siklus kekerasan dewasa ini.

Di Mali, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk melibatkan semua pihak dalam proses rekonsiliasi politik yang akan menguraikan dan menginformasikan kerja United Nations Multidimensional Integrated Stabilization Mission in Mali (Minusma) dalam mendukung keamanan dan perlindungan warga sipil.

Kedua, Penjaga Perdamaian membutuhkan sarana lebih banyak dan keterampilan yang lebih baik. Kami harus memastikan bahwa misi-misi diberi sumber daya untuk memastikan kesadaran penuh akan situasi yang berkembang dan merespons secara tepat.

Di timur Kongo, tempat kelompok bersenjata terus mengancam jutaan warga sipil, kami meresponsnya dengan Pasukan Gabungan Brigade baru yang tidak menggunakan senjata. Mereka menggunakan kendaraan udara tidak berawak untuk memantau pergerakan kelompok-kelompok bersenjata yang menimbulkan ancaman bagi warga sipil.

Risiko Tinggi

Sarana-sarana ini akan menjadi taktik strategis bagi misi penjaga perdamaian, serta mobilitas yang cepat dan memberi efek jera yang lebih kuat. Pendekatan-pendekatan baru ini menambah kekhawatiran karena Penjaga Perdamaian PBB cenderung menentang perang. Namun, bukan ini masalahnya. Mandat Dewan Keamanan PBB sudah jelas. Mereka menggunakan kekuatan di Kongo sebagai pengecualian, bukan aturan dalam operasi standar Penjaga Perdamaian PBB.

Sifat konflik bersenjata yang selalu berkembang juga menuntut perubahan-perubahan kemampuan Penjaga Perdamaian. Pada umumnya, mereka beroperasi di lingkungan yang berisiko tinggi, di mana upaya perdamaian dan stabilitas sangat pelik. Kendati demikian, ketika Penjaga Perdamaian PBB membahas karakter konflik abad ke-21, beradaptasi dengan konteks-konteks baru yang merupakan evolusi, bukan revolusi.

Kami berdiri di atas prinsip-prinsip dasar yang sudah menuntun penjaga perdamaian sejak tahun 1950 untuk bertindak tanpa memihak dalam mendukung perdamaian. PBB beroperasi dengan persetujuan para pihak. Kami menggunakan kekerasan hanya untuk membela diri dan membela mandat Dewan Keamanan. Tetapi, kami juga harus siap menghadapi pihak-pihak yang menjadi penghalang di ambang proses perdamaian.

Di Mali, PBB sedang mempersiapkan sebuah misi baru ke dalam lingkungan yang rentan. Pasukan harus siap menghadapi ancaman bom rakitan dan pelaku bom bunuh diri yang dikenal sebagai "perang asimetris"." Hal-hal tersebut berisiko tinggi yang dapat mengakibatkan kerusakan kolateral. Kadangkala pasukan menjadi korban target langsung dari eskalasi konflik pihak-pihak yang bertikai. Minusma sedang menyiapkan bersama-sama dengan Prancis bertanggung jawab secara paralel akan menghadapi terorisme dan tindakan-tindakan penegakan hukum.

Pada tahun lalu, ada 111 pasukan Penjaga Perdamaian kehilangan nyawa dalam menjalankan misi PBB. Banyak yang meninggal dalam menjalankan tugas. Pada bulan April tahun ini, lima pasukan tewas di Sudan Selatan, ketika konvoi sipil yang sedang mereka kawal diserang. Pada bulan Juni tahun lalu, tujuh pasukan PBB dibunuh di Pantai Gading, ketika patroli mereka diserang.

Kami juga telah kehilangan pasukan Penjaga Perdamaian atas serangan di Darfur, Abyei, dan di Kongo dalam satu tahun terakhir. Kami mengajak semua pihak untuk berhenti sejenak pada Hari Internasional untuk Pasukan Penjaga Perdamaian PBB atau The International Day of UN Peacekeepers (29 Mei) ini untuk menghormati rekan-rekan yang gugur. Kami juga memberi penghormatan khusus kepada mitra-mitra penjaga perdamaian. Mereka telah berkontribusi keuangan, sumber daya manusia, dan material.

Terima kasih khusus atas kerja sama ini. Penjaga Perdamaian PBB terus maju dan tetap menjadi sarana yang relevan untuk mengatasi konflik baru. Meskipun ancaman lama dan baru datang, PBB terus melakukan yang terbaik. Personel Penjaga akan pergi ke tempat yang dihindari orang lain karena ada konflik. Pasukan harus ke daerah konflik tersebut untuk membantu masyarakat yang mengalami kekerasan. Pasukan Penjaga Perdamaian PBB akan terus menghadapi tantangan-tantangan ke depan yang bakal lebih berat lagi.

Oleh Hervé Ladsous
Penulis adalah Wakil Sekretaris Jenderal PBB untuk Operasi Perdamaian


Sumber : http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/120481
Readmore »»   Metode Baru Penjaga Perdamaian

Memahami Hukum Progresif

Hukum progresif merupakan pemikiran hukum Indonesia modern yang digagas oleh Satjipto Rahardjo. Pemikiran hukum progresif tetap berkembang,baik di kalangan akademisi maupun praktisi hukum.

Pemikiran Satjipto Rahardjo menjadi ruang studi hukum yang menarik karena mendekati hukum dari perspektif yang berbeda dibandingkan dengan perspektif positivis yang mendominasi hukum di Indonesia.

Hukum Progresif

Sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia, Pancasila, Satjipto (2003) menyatakan bahwa negara hukum yang dianut harus didasarkan pada Pancasila yang lebih menekankan pada substansi, bukan prosedur dalam peraturan perundang- undangan semata. Di dalam negara hukum Pancasila yang diunggulkan adalah “olah hati nurani” untuk mencapai keadilan.Olehkarenaitunegara hukum Pancasila bercirikan rule of moralatau rule of justice. Negara hukum Indonesia juga harus didasarkan pada posisi dasar manusia di dalam hukum dalam konteks sosiologis Indonesia. Semua instrumen hukum harus menempatkan manusia sebagai pusat orientasi.

Oleh karena itu, dalam kedudukan manusia yang sentral, pemahaman sifat-sifat manusia harus menjadi perhatian utama dalam hukum. Perubahan orientasi hukum sangat diperlukan untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri, yaitu keadilan dan ketertiban. Tujuan itu dihadapkan pada dinamika masyarakat yang sangat cepat sehingga hukum selalu tertinggal. Perkembangan hukum modern yang semakin berwatak teknologi tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan berbagai soal dalam masyarakat karena lebih menekankan pada struktur rasional, prosedur, dan format formal.

Hukum tidak dapat ditegakkan hanya dengan menerapkan peraturan begitu saja, tetapi juga harus menimbang nilai dan cita-cita yang ingin diwujudkan oleh hukum, yang tidak mudah dibaca dalam peraturan. Di sinilah hukum dimaknai tidak semata-mata sebagai teknologi, melainkan juga sarana mengekspresikan nilai dan moral. Hukum tidak dapat didekati secara utuh hanya dari ilmu hukum positif. Objek studi hukum sangat luas termasuk menggunakan berbagai bidang ilmu lain.

Hal ini juga terjadi pada ilmu pengetahuan lain yang tidak ada untuk dirinya sendiri serta membuka diri terhadap bidang ilmu lain agar dapat menyajikan gambar yang lebih utuh.Oleh karena itu,ilmu hukum harus dikaitkan dengan kehidupan nyata serta disandingkan dengan ilmu lain agar utuh dan dapat menyelesaikan berbagai soal di masyarakat.

Unsur-Unsur Hukum Progresif

Sidharta (2011) menyatakan bahwa didalam hukum progresif terdapat unsur-unsur: aliran hukum alam, mazhab sejarah, sociological jurisprudence, realisme hukum, critical legal studies,dan hukum responsif. Aliran hukum alam terdapat dalam hukum progresif dalam bentuk penekanan logika kepatutan dan logika keadilan yang harus selalu ada di dalam hukum. Keduanya harus selalu diikutsertakan dalam membaca kaidah hukum sehingga berhukum tidak lepas dari keadilan sebagai roh, asas, dan tujuan hukum.

Namun ada perbedaan antara hukum alam dan hukum progresif.Keadilan dalam perspektif hukum alam bersifat universal.Hal ini berbeda dengan semangat hukum progresif yang meletakkan pencarian keadilan substantif dalam konteks keindonesiaan. Hukum dalam perspektif hukum alam bersifat tetap melewati waktu, sedangkan dalam perspektif hukum progresif hukum harus dibiarkan mengalir dan berubah. Hukum progresif mengandung unsur mazhab sejarah karena meletakkan hukum dalam kerangka konteks kemasyarakatannya, yaitu masyarakat di mana hukum itu ada dan dijalankan.

Hukum adalah pencerminan dari masyarakatnya sehingga hampir tidak mungkin dilakukan transplantasi hukum asing ke suatu masyarakat. Namun, hukum progresif tidak sampai pada dalil mazhab sejarah bahwa hukum tidak perlu dibuat, melainkan dibiarkan tumbuh berkembang bersamaan dengan perkembangan masyarakat. Satjipto tetap berpendapat bahwa hukum tertulis tetap perlu dibuat sebagai dokumen yang menuntun proses dan perilaku masyarakat walaupun tidak boleh diletakkan sebagai satu-satunya sumber hukum.

Hukum progresif memiliki kesamaan dengan sociological jurisprudence dalam hal titik berat studi hukum yang tidak hanya melihat hukum sebagai aturan tertulis, tetapi juga melihat bekerjanya hukum dan akibat dari penegakan hukum. 


Namun, bekerjanya hukum dalam hukum progresif tidak hanya dimaknai secara empiris, yaitu yang terjadi di masyarakat, tetapi juga bekerjanya hukum dalam pengertian penemuan hukum yang harus keluar dari logika hukum semata serta menggunakan pendekatan yang menembus norma dan situasi yang ada sehingga diperlukan pendekatan transenden dan spiritual dalam penemuan hukum.

Antara hukum progresif dengan realisme hukum memiliki kesamaan dalam melihat hukum yang tidak hanya menggunakan kacamata hukum itu sendiri, melainkan dari tujuan sosial yang ingin dicapai. Konsekuensinya, hakim diberi kebebasan yang tinggi untuk membuat putusan. Hal inilah yang membedakan keduanya karena dalam pemikiran hukum progresif ruang diskresional hakim masih dibatasi dengan nilai ideologis.Kebebasan sepenuhnya pengadilan menurut Satjipto adalah wujud dari paham liberal.

Hukum progresif mengkritik hukum liberal sama halnya dengan critical legal studies. Pandangan yang menyatakan bahwa hukum tidak bersifat netral digunakan oleh hukum progresif untuk membongkar kepentingan di balik aturan hukum.Keduanya berpendapat bahwa di dalam masyarakat sesungguhnya tidak terdapat kesamaan, karena itu diperlukan adanya diskriminasi positif (affirmative action).

Antara Moral dan Kenyataan

Stanley L Paulson (1992) mengklasifikasikan berbagai aliran hukum berdasarkan pada dua kategori, yaitu hubungan antara hukum dengan moral dan hubungan antara hukum dengan kenyataan. Berdasar kedua kategori tersebut dapat dibedakan tiga kelompok besar aliran hukum. Pertama, pemikiran hukum yang menyatakan hukum dan moral tidak dapat dipisahkan,tetapi memisahkan antara hukum dan kenyataan.

Kedua, aliran hukum yang menyatakan hukum dan realitas sosial tidak dapat dipisahkan, tetapi terpisah dari ajaran moral. Hukum tidak bergantung pada ajaran moral, tetapi bergantung pada yang terjadi atau yang hidup dalam masyarakat. Ketiga, aliran hukum yang menolak penyatuan antara hukum dan moral, juga menolak penyatuan antara hukum dan moral. Hukum dilihat sebagai norma hukum apa adanya sebagai perintah penguasa dalam bentuk preskripsi yang ada dalam norma hukum.

Hukum progresif tidak memisahkan atau menolak, baik hubungan antara hukum dengan moral maupun hubungan antara hukum dengan kenyataan. Karena itu, hukum progresif merupakan hal baru dalam klasifikasi Stanley L Paulson. Jika pada awalnya hanya ada pemikiran hukum yang dilihat secara terpisah dengan ajaran moral atau terpisah dengan kenyataan atau terpisah dengan keduanya, maka hukum progresif mengenalkan pemikiran hukum yang justru tidak terpisah dengan keduanya.●

JANEDJRI M GAFFAR
Kandidat Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Diponegoro (Undip) 
sumber : http://nasional.sindonews.com/read/2013/02/14/18/717543/memahami-hukum-progresif
Readmore »»   Memahami Hukum Progresif

Bahagia Dengan Jalan Kesufian

Semua orang pasti ingin sukses; punya harta melimpah, rumah mewah, istri cantik, anak yang cerdas dan puncak dari segala kesuksesan adalah pangkat atau jabatan yang mentereng. Untuk mendapatkan kesuksesan itu tidak sedikit orang yang menggunakan cara-cara kotor; menyogok ratusan juta rupiah demi menduduki jabatan tertentu atau mendapatkan uang dengan jalan menipu orang lain. Semua itu mereka lakukan karena anggapan bahwa kesuksesan itu mampu membuat mereka untuk hidup bahagia di dunia ini. 
Readmore »»   Bahagia Dengan Jalan Kesufian

Minggu, 26 Mei 2013

Ritual Mappalili yang Tersingkirkan Zaman

Jurnal Nasional | Minggu, 26 May 2013
Ratu Selvi Agnesia
Upacara Mappalili di Bugis saat ini cenderung hanya menjadi tontonan objek wisata dan mulai berkurang pamor kebersamaan dan kesakralannya.
POTRET masyarakat Bugis adalah masyarakat yang lentur dan mampu menjalani proses perubahan terus-menerus sesuai zaman. Banyak unsur kebudayaan luar yang masuk, namun unsur serapan tersebut diolah apik sehingga baik orang luar ataupun orang Bugis sendiri menganggapnya sebagai suatu entitas budaya yang sudah menyatu, atau merupakan tradisi yang utuh dan padu. Ritual Mappalili salah satunya. 

Dari buku "Manusia Bugis" karya Antropolog Prancis, Christian Pelras, yang meneliti selama 30 tahun tentang Bugis, banyak hal menarik yang didapatkan sebagai gambaran Bugis bangsa yang terbuka, fleksibel, dan tetap menghargai kebudayaan sebagai identitas masyarakat Bugis. Salah satunya dalam pertanian, terdapat mitos Sangiang Serri dalam kebudayaan Bugis membuktikan pentingnya peran padi dalam kehidupan orang Bugis.

Penanaman padi dilaksakan sesuai isi naskah pertanian Bugis sebagai warisan leluhur (lontara' palaong nruma atau a'laong nrumanggeng) berisikan seluruh khazanah pengetahuan pertanian yang berasal dari para nenek moyang (to-riolo). Di antaranya yang paling penting dalam naskah pertanian Bugis adalah penentuan waktu tanam melalui pengamatan fenomena alam dan rasi bintang pada setiap manusia tanam.

Dalam teknik pertanian. Para petani tidak boleh membajak sawah sebelum penyelenggaraan upacara, baik upacara bersama maupun perorangan. Jika tiba masa panen, dimulai upacara panen pertama "Mappalili" yang dipimpin oleh Bissu, pendeta agama leluhur Bugis "To-Lotang". Pada zaman Bugis klasik, Bissu yang termasuk dalam gender Calabai (laki-laki yang berperan jadi perempuan/perempuan palsu) dianggap sebagai penghubung antara manusia dan dewa melalui ritual, sehingga Bissu yang diambil dari kata Bessi (dalam bahasa Bugis) yang artinya "bersih" harus menjauhi hal-hal yang bersifat duniawi. Hanya sayang sejak Islam berkembang pesat di Bugis, regenerasi para Bissu semakin berkurang.

Mappalili mempunyai arti menjauhkan diri dari hal-hal negatif. Upacara Mappalili, salah satu contohnya yang dilaksanakan pada November 2012 lalu di Bola Arajang (tempat disimpannya pusaka turun-menurun oleh Bissu) Kabupaten Pangkep, Kecamatan Segeri, Sulawesi Selatan, memberikan pertunjukan ritual yang mistis dan menarik.

Pilihan bulan November diyakini para Bissu dan masyarakat Bugis karena menunjukkan 9 oppo dab 9 tematte, atau parallawi, yaitu seimbang antara yang lewat dan yang akan datang sehingga sudah waktunya dilakukan ritual yang dilakukan bersama masyarakat setempat.

Prosesi Mappalili
Ritual Mappalili berlangsung selama tiga hari bersama masyarakat. Menurut S. Mujib, seorang pengamat agrikultur yang sering terlibat dalam upacara ini, tahapan tiga hari tersebut: hari pertama adalah "attedu arajang" atau membangunkan benda pusaka kerajaan, hari kedua "arajang ri'alu" mengarak keliling benda kerajaan, hari ketiga merupakan puncak dari acara Mapplili yaitu "Majjori" atau membajak sawah.

Dalam acara puncak tersebut, kemeriahan dan kesakralan bercampur. Di antara masyarakat, satu sama lain saling menyiramkan air dengan suka cita. Para Bissu yang memakai pakaian kerajaan lengkap juga melakukan "Maggiri" yaitu pertunjukan kekebalan seorang Bissu yang tidak tembus oleh benda tajam. Pertunjukan ini paling ditunggu-tunggu, doa, nyanyian, genderang tetabuhan, para Bissu yang mengelilingi api dan rempak makanan, juga menusukkan badik ke tubuhnya yang ajaibnya tidak mengalami luka sama sekali.

Bissu yang semakin tersingkir
Mappalili saat ini cenderung hanya menjadi tontonan objek wisata dan mulai berkurang pamor kebersamaan dan kesakralannya. Dahulu para komunitas Bissu yang melaksanakan ritual ini harus berjumlah 40 orang, saat ini tak lebih dari 20 orang. Padahal, Mappalili menurut para Bissu mengajajarkan tentang kehidupan yang positif, kebersamaan, dan juga musyawarah. Dengan Mappalili, petani membajak dan menanami sawah mereka secara bersamaan. Semua itu dilakukan agar terhindar dari "bala" serangan hama atau kerusakan tanaman terhadap hasil pertanian dari hal-hal yangd tidak diinginkan.

Menurut Pelras dalam "Manusia Bugis", transisi masyarakat Bugis dari era tradisional ke modern melewati proses panjang dan kompleks: Pertama, ada warisan masa lalu yang masih tetap hidup. Kedua, ada pula yang perlahan-lahan mengalami proses transformasi yang lambat sejak abad sebelumnya lalu menjelma menjadi sesuatu yang baru dan kini bagian dari kebudayaan Bugis modern. Ketiga, ada pula unsur-unsur budaya zaman lampau yang sudah lenyap sama sekali. Maka untuk masyarakat Bugis jangan sampai para Bissu dan upacara Mappalili ini suatau saat nanti akan lenyap sama sekali karena ini merupakan bagian dari identitas Bugis. rselsia@jurnas.com
Readmore »»   Ritual Mappalili yang Tersingkirkan Zaman

Jumat, 24 Mei 2013

Honor Untuk Penghafal al-Qur'an



Imajinasi 21 Maret yang tersambung kepada Bung Muhajir, salah satu anggota DPR Fraksi PAN Dapil Jabar XI (Garut dan Tasik). Tiba-tiba saja, anggota DPR ini datang ke ruangan saya dan mengajak membuat Undang-Undang untuk mengadvokasi guru ngaji. Pucuk dicinta ulam tiba. Bacalah status FB saya 21 Maret lalu (2013).  

Begini bunyinya:

Menteri pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan kebijakan spektakuler. Memberikan honor kepada seluruh penghafal al-Qur'an di seluruh Indonesia sebesar gaji PNS di daerah masing-masing untuk mengajar al-Qur'an kepada siapa saja yang ingin belajar membaca al-Qur'an. Jika sang hafidh memahami arti al-Qur'an, diberi honor 1,5 kali gaji PNS. Alasan kebijakan tersebut adalah: para hafidh/ah insya Allah pasti bisa membaca al-Qur'an dengan baik dan benar (fasih).

Sebelumnya, para hafidh/ah yang jelas-jelas memiliki kualifikasi memadai untuk mengajar al-Qur'an tidak terberdayakan. Padahal angka melek huruf al-Qur'an di Indonesia tidak lebih dari 40%. Saat ini, dari 40% yang bisa membaca al-Qur'an, hanya tidak lebih dari 3,5% yang bisa membaca dengan fasih. Selebihnya, membaca dengan tidak fasih. Makhraj dan panjang pendeknya masih sangat tidak tepat.

Dengan memberdayakan mereka, diharapkan jumlah muslim Indonesia yang melek al-Qur'an akan terus bertambah secara signifikan dengan kualitas bacaan yang baik. Dan dimulai dari sini, ilmuan-ilmuan muslim akan dilahirkan dengan jumlah yang terus digenjot. (IMAJINASI PAGI DI SAMPING REPLIKA KA'BAH DI ASRAMA HAJI PONDOK GEDE SAMBIL DUDUK DI HIJIR ISMA'IL, SEBELUM SYUTING BELAJAR ISLAM HARI INI)

Di kutip dari Updatan Facebook Pak. Mohammad Nasih, Salah satu Anggota Korps Alumni HMI. hehe


Readmore »»   Honor Untuk Penghafal al-Qur'an

Kamis, 23 Mei 2013

Reforma Agraria; Solusi Konflik Pertanahan

foto: rimanews.com


Maraknya konflik agraria atau sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan umumnya disebabkan ketidakjelasan tapal batas. Pertikaian antara masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan pengusaha atau masyarakat dengan masyarakat sendiri masih ramai terjadi. Seperti kasus Mesuji, NTB, Freeport dan lain-lain yang tak jarang memakan korban jiwa.

 Keteledoran administrasi atau dokumen pertanahan oleh BPN merupakan awal dari keributan. Masing-masing pihak merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Pada dimensi ini, konflik pertanahan sering di antara petani atau warga masyarakat sekitar melawan perusahaan swasta maupun negara.
Readmore »»   Reforma Agraria; Solusi Konflik Pertanahan

Selasa, 21 Mei 2013

LOmba Nulis "Kebanggaan Bangsa INdonesia"

     
KRITERIA PENULISAN
-Tulisan harus orisinal, bukan hasil plagiat atau terjemahan.
-Tulisan belum pernah dimuat di manapun dan tidak sedang diikutsertakan dalam kompetisi lain.
-Tulisan minimal 500 (lima ratus) kata. Lampiran foto menjadi nilai plus.
-Wajib menggunakan Bahasa Indonesia (penggunaan istilah asing diperbolehkan).
-Tidak melanggar hak cipta, tidak mengandung SARA dan pornografi, serta tidak melanggar norma kesusilaan.
-Ragam penulisan:
Pengalaman membanggakan sebagai warga negara indonesia.
Kecintaan akan bangsa Indonesia.
Cita-cita untuk memajukan bangsa Indonesia.
Pemikiran kondisi bangsa Indonesia menjadi bangsa yang dibanggakan di mata dunia.

MEKANISME PENGIRIMAN
(Sertakan Judul Tulisan di awal tulisan dan Data Peserta pada akhir tulisan)

Peserta dapat memilih salah satu dari metode pengiriman dibawah ini:
-Kirim tulisan ke email admin@opini.co.id.
-Kirim tulisan ke inbox facebook OPINI.
-Kirim tulisan menggunakan fitur "notes" lewat akun facebook pribadi dan "tags" OPINI. (Jangan lupa set privacy ke "public" sebelum mempublikasi "notes".)
-Kirim tulisan melalui www.opini.co.id. (Tombol 'kirim artikel' di sebelah kanan atas.)

SYARAT DAN KETENTUAN
-Peserta harus WNI yang berdomisili di Indonesia.
-Peserta wajib menjadi member OPINI.co.id.
-Peserta harus mencantumkan data peserta dengan lengkap dan benar di akhir tulisan.
-Peserta diperbolehkan mengirim lebih dari 1 tulisan.
-Tweet judul tulisanmu dengan mention @opinicoid dan

opiniproudindonesia.
-Pengumuman pemenang akan diberitahukan tanggal 3 Juni 2013 di situs opini.co.id, Twitter @opinicoid, serta Facebook koranfesbuk & opini.
-Peserta yang melanggar peraturan atau terbukti melakukan kecurangan akan didiskualifikasi oleh penyelenggara.
-Keputusan hasil pemenang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
-Peserta memberikan wewenang sepenuhnya kepada pihak penyelenggara untuk memplubikasikan hasil tulisan.

DATA PESERTA
-Nama Lengkap
-Tempat & Tanggal Lahir
-Jenis Kelamin
-Alamat Lengkap
-Email
-Nomor Handphone
-Facebook
-Twitter
Readmore »»   LOmba Nulis "Kebanggaan Bangsa INdonesia"

Lomba Karya Tulis Hidrografi

Kepala Dinas Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Aan Kurnia, S.Sos, Selasa (21/5) di Dishidros, Ancol, Jakarta Utara mengatakan, tujuan penyelenggaraan lomba karya tulis ini adalah untuk mengenalkan tugas dan fungsi Dishidros sebagai lembaga hidrografi di Indonesia. Sedangkan sasarannya adalah untuk mendapatkan masukan dari berbagai kalangan, tentang penguatan fungsi lembaga hidrografi di Indonesia, khususnya Dishidros TNI AL, agar tercapai optimasi pelayanan hidrografi di Indonesia sesuai dengan yang diamanahkan dalam National Maritime Policies and Hydrographic Services, International Hydrographic Bureau tahun 2004, yaitu mendukung kepentingan perlindungan lingkungan laut, keselamatan bernavigasi di laut, pertahanan laut, maupun topik lain yang sedang mengemuka, seperti keamanan maritim dan penetapan batas maritim antar negara. 

Lomba karya tulis hidrografi ini merupakan naskah ilmiah populer yang ditulis berdasarkan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar, hasil  karya  sendiri  bukan  saduran karya orang lain, belum pernah diikutsertakan dalam lomba dan  belum  pernah diterbitkan di media manapun. “Peserta lomba adalah prajurit TNI/PNS dan masyarakat umum, bersifat perorangan dan tidak membawa atribut institusi manapun.

Pendaftaran dimulai tanggal 17 Mei 2013 melalui e-mail: infohid@dishidros.go.id, dengan menyertakan data pribadi, dilengkapi alamat e-mail, nomor telepon/HP yang dapat dihubungi.  Naskah telah diterima panitia LKTI, paling lambat tanggal 14 Juni 2013. Alamat : Ketua Panitia Lomba Karya Tulis Ilmiah Dishidros TNI AL, Jl. Pantai Kuta V No. 1 Ancol Timur Jakarta Utara, Telp (021) 64714810 ext. 3905 Fax (021) 64714819, e-mail : infohid@dishidros.go.id.  Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada situs web Dishidros www.dishidros.go.id.

Penilaian naskah dilaksanakan oleh  Dewan Juri, yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kadishidros nomor : Sprin/604/V/2013, tanggal 15 Mei 2013, tentang Peringatan Hari Hidrografi Dunia Tahun 2013. Hasil seleksi akan dipilih lima karya terbaik dari  militer/PNS TNI dan umum. Pemenang diumumkan tanggal 21 Juni 2013 melalui situs web Dishidros www.dishidros.go.id, dan ditembuskan ke alamat e-mail pemenang serta  dihubungi oleh panitia melalui telepon panitia (021) 64714810.

Juara  I, II dan  III serta Juara Harapan I dan II, diberikan Piagam Penghargaan dan uang pembinaan, untuk Juara I hadiah uang senilai Rp. 4.000.000,- Juara II  Rp. 3.000.000,- dan Juara III  Rp. 2.000.000,- serta Juara Harapan I Rp. 1.500.000,- dan Juara Harapan II Rp. 1.000.000,-. Penyerahan hadiah dilaksanakan pada acara puncak peringatan Hari Hidrografi Dunia, pada tanggal 25 Juni 2013 di Dishidros TNI AL, Jl. Pantai Kuta V No 1 Ancol Timur Jakarta Utara.

Laksamana Pertama TNI Aan Kurnia, S.Sos menambahkan bahwa Dishidros adalah lembaga hidrografi nasional yang mengemban dua fungsi yaitu fungsi militer sebagai penyedia data dan informasi untuk pertahanan serta fungsi sipil sebagai penyedia data dan informasi untuk keselamatan pelayaran serta kepentingan publik lainnya. Pada pasal 109 Perpres 10 tahun 2009 disebutkan bahwa Dishidros bertugas menyelenggarakan pembinaan Hidro-Oseanografi yang meliputi survei, penelitian, pemetaan laut, publikasi, penerapan lingkungan laut dan keselamatan navigasi pelayaran baik untuk kepentingan TNI maupun untuk kepentingan umum, di seluruh perairan Indonesia.

Berdasarkan Keppres 164 tahun 1960 dan Keppres 288 tahun 1967, ditetapkan Dishidros menjadi Wakil Negara Republik Indonesia di Lembaga Hidrografi Internasional atau International Hydrography Organization (IHO). Berdasarkan keputusan nomor 10 pada Konferensi Internasional Hidrografi ke XVI di Monaco bulan April 2002, telah ditetapkan tanggal 21 Juni sebagai Hari Hidrografi Dunia atau World Hydrography Day (WHD), untuk diselenggarakan setiap tahun oleh Negara-negara anggota IHO. Terkait dengan hal tersebut pada tahun ini World Hydrography Day/WHD mengambil tema  “Hydrography - underpinning the blue economy” (Hidrografi – Penyokong Ekonomi Biru).

Ekonomi Biru merupakan peningkatan dari Green economy/ekonomi hijau yang dapat dikatakan  sebagai Ekonomi Hijau versi  2.0. Istilah ini mengacu pada warna langit, lautan dan  kenampakan Bumi (Gaia) dari angkasa luar. Ekonomi Biru memungkinkan  pengembangan dan implementasi dari berbagi model bisnis berkemakmuran, yang bertujuan meningkatkan kualitas ekosistem alami dan kualitas kehidupan.
 
Readmore »»   Lomba Karya Tulis Hidrografi

Jumat, 17 Mei 2013

Kisah Miliarder Muda "Merry Riana"




JALAN berliku seseorang dalam menggapai mimpi memang kerap mengundang orang lain untuk melongok. Pasalnya, di balik kisah sukses itu tersimpan lempengan pelajaran yang bisa dipetik atau dijadikan bahan renungan. 
Apalagi jika kisah sukses itu mampu memberikan inspirasi dan energi yang menggerakkan jiwa orang lain. Kisah itu serupa cermin yang tidak saja memberikan infus semangat, tapi juga keinginan untuk meraih impian yang sudah lama ingin diwujudkan dengan cara menghirup spirit untuk mengikuti jejaknya.
Readmore »»   Kisah Miliarder Muda "Merry Riana"

Hak Asasi Orang Gila



Dalam sebuah perjalanan saya melihat beberapa orang gila dipinggir jalan. Ada yang sedang mencari makan ditong-tong sampah, ada yang berjalan kesana kemari tampa busana dan ada pula yang sedang mandi diparet-paret. 

Di samping itu saya melihat orang-orang waras melintasi mereka dengan senyum lucu dan sedikit rasa takut, orang-orang gila itu telah dianggap sama dengan hewan, kalau tak berlebihan, seperti kucing dan anjing jalanan yang hina dina.
Readmore »»   Hak Asasi Orang Gila

Kamis, 16 Mei 2013

HUKUM PERDATA ISLAM INDONESIA

Latar Belakang & Ruang Lingkup HPII sebagai suatu rumusan yang bersumber dari Islam sebagai agama yang mengandung nilai universal:
1.      Ibadah
2.      Hukum
3.      Ekonomi
4.      Ekologi
5.      Pendidikan
6.      Sosial
Fase pelembagaan Hukum Islam:
Hukum Islam (HI) lahir secara evolutif dalam 3 (tiga) fase:
1.      Tahkim
2.      Ahlul halli wal ‘Aqdi
3.      Peradilan (delegation of authority)
Sejarah HI di Indonesia:
·         HI di Indonesia diterima oleh masyarakat yang dapat dilihat mulai masa-masa kerajaan Islam. HI diberlakukan sebagai hukum negara. Aceh, Mataram, Banten, Wajo.
·         Akulturasi Adat-Islam “Adat Bersendi Syara’, Syara’ bersendi Kitabullah”.
·         Eksistensi HI diakui kolonial.
Teori pemberlakuan HI:
·         Receptio in Complexu (Van den Berg) “HI diterima (diresepsi) secara menyeluruh oleh umat Islam”.
·         Receptio Receptie  (C. Snouck Hurgronje) “HI berlaku apabila telah diresepsi oleh Hukum Adat”. Berimplikasi dikeluarkan Stbl 1937 Nomor 116. Terjadi reduksi materi HI.
·         Receptio a Contrario “Hukum Adat yang tidak sejalan dengan HI harus ditolak”.
HI dan ketentuan hukumnya:
·         Ada 4 produk pemikiran HI: fiqh, fatwa, keputusan pengadilan, & UU.
·         Sebelum Kompilasi Hukum Islam (KHI): doktrin fiqh yang mengakibatkan disparitas putusan pengadilan.
·         Hukum modern: unifikasi dan kodifikasi.
Kompilasi Hukum Islam (KHI):
§  Ditetapkan berdasarkan Inpres Nomor 1/1991 (yuridis-politis).
§  KHI = Hukum Positif Islam
§  Fungsi KHI:
1.  langkah awal kodifikasi & unifikasi hukum
     nasional
2.  pegangan praktisi PA
3.  pegangan bagi masyarakat muslim
§  KHI mengikat hakim, dengan tetap berpeluang melakukan ijtihad.
Perturan lain:
§  UU Nomor 18/2003 tentang Profesi Advokat
§  UU Nomor 41/2004 tentang Wakaf
§  UU Nomor 3/2006 tentang Peradilan Agama
§  RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan

PEMINANGAN
Ø  Fiqh Sunnah: “Peminangan merupakan langkah pendahuluan menuju ke arah perjodohan antara seorang pria dan wanita”.
Ø  KHI Pasal 1 a: “Peminangan ialah kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dan seorang wanita dengan cara-cara yang baik (ma’rūf)”.
Tujuan peminangan:
·         Islam  mensyari’atkan peminangan (khitbah) agar kedua calon mempelai dapat saling mengenal dan memahami kepribadian masing-masing.
·         Dengan memahami calon pasangannya diharapkan ia dapat mendapatkan jodoh sesuai dengan kriteria yang ditegaskan oleh Hadits.
Hukum peminangan:
·         Jumhur (Peminangan tidak wajib, tapi sudah menjadi tradisi yang berlaku di masyarakat).
·         Dawud al-Dhahiri (Meminang hukumnya wajib).
Teknik peminangan:
·         Peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yang berkehendak mencari pasangan jodoh, tapi dapat pula dilakukan oleh perantara yang dapat dipercaya (pasal 11 KHI).
·         Peminangan dapat dilakukan secara terang-terangan (sarīh) atau dengan sindiran (kināyah) (al-Baqarah 235).
Syarat peminangan:
·         Peminangan dapat dilakukan thd seorang wanita yang masih perawan atau janda yang telah habis masa iddah (pasal 12 KHI).
·         Pasal 12 (2), (3), dan KHI
(2)        haram meminang wanita (sarīh) dlm masa ‘iddah 
            raj’iyyah
(3)        dilarang meminang wanita yang sedang
            dalam pinangan pria lain
·         -           wanita iddah wafat tdk boleh sarīh, boleh kināyah
-           wanita iddah bain sughra tdk boleh
-           wanita iddah bain kubra hanya boleh suami stl isteri 
            menikah dan bercerai dengan pria lain
Akibat hukum peminangan:
n  Peminangan belum menimbulkan akibat hukum (pasal 13 [1] KHI).
n  Kebebasan memutuskan peminangan dilakukan dengan tata cara yang baik (pasal 13 [2] KHI). Analogi dengan hak khiyār.
n  Akibat hukum peminangan hanya terkait dengan harta pemberian apabila terjadi pemutusan hubungan peminangan.

Konsekwensi putusnya peminangan terhadap harta pemberian:
n  Imam Syafi’i (dikembalikan, apabila barang pemberian sudah tidak ada tidak perlu diganti)
n  Imam Hanafi (dikembalikan, apabila barang pemberian sudah tidak ada harus diganti)
n  Imam Maliki (dilihat siapa yang memutuskan, yang memutus wanita harus dikembalikan, yang memutus pria tidak dikembalikan)

PRINSIP-PRINSIP PERKAWINAN
Pasal 1 UUP Nomor 1 Tahun 1974:
     Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan YME.
Karena pentingnya perkawinan, UUP dan KHI menetapkan prinsip-prinsip perkawinan:
1.      Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
            Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material.
2.      Suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat.
3.      3. UUP menganut asas monogami. Tetapi apabila dikehendaki, karena hukum & agama ybs mengizinkan, seorang suami dapat beristeri lebih dari satu.
4.      UUP menganut prinsip calon suami isteri harus masak jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan. Agar terwujud tujuan perkawinan, terhindar dari perceraian dan dapat melakukan proses reproduksi yang sehat.
5.      Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, maka UUP menganut prinsip untuk mempersulit terjadinya perceraian.
6.      Hak dan kedudukan suami isteri seimbang. Baik dalam kehidupan rumah tangga maupun masyarakat.
Reposisi peran isteri bukan hanya dalam sektor domestik, tapi juga sektor publik.
RUKUN DAN SYARAT NIKAH
n  Fiqh mengenal dua istilah yang berbeda kendati hukumnya sama, yaitu nikah al-fasid dan nikah al-batil. Nikah fasid: nikah yang tidak memenuhi salah satu syarat. Nikah batil: nikah yang tidak terpenuhi rukun-rukunnya.
n  Hukum nikah fasid dan batil: tidak sah.

A.     Mempelai, syaratnya:
1.      Memenuhi standar usia perkawinan; 19 th bagi laki-laki dan 16 th bagi perempuan. Kurang dari standar itu harus mendapat dispensasi dari pengadilan.
SLIDE RUKUN DAN SYARAT
Tingkat kecakapan melakukan perkawinan:
-          Usia < 16/19 tahun

-           
2.      Persetujuan; bisa secara lisan maupun tulisan. Menegaskan tidak diperbolehkannya nikah paksa (ijbar nikah)
3.      Tidak ada halangan pernikahan. Seperti yang ditentukan dalam ps. 40-44 KHI.
Larangan perkawinan Pasal 39 KHI:
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dg seorang wanita disebabkan:
1. Karena pertalian nasab
    a. Dg seorang wanita yg melahirkan atau
        yg menurunkannya atau keturunannya,
    b. Dg seorang wanita keturunan ayah atau ibu,
    c. Dg seorang wanita saudara yg melahirkan.
2. Karena pertalian kerabat semenda:
  1. Dg seorang wanita yg melahirkan isteri atau bekas isteri, (ibu mertua)
  2. Dg seorang wanita bekas isteri orang menurunkannya, (ibu tiri yg dicerai)
  3. Dg seorang wanita keturunan isteri atau bekas isteri,kecuali putusnya perkawinan dg bekas isteri qabla al-dukhul, (AK/AT)
  4. Dg seorang wanita bekas isteri keturunannya. (menantu)
3. Karena pertalian sesusuan:
  1. Dg wanita yg menyusuinya dst menurut garis lurus ke atas,
  2. Dg seorang wanita sesusuan dst menurut garis lurus ke bawah,
  3. Dg seorang wanita sdr sesusuan, & kemenakan sesusuan ke bawah,
  4. Dg seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas,
  5. Dg anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.

Larangan sementara
-          Pasal 40 KHI:
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dg seorang wanita krn keadaan tertentu:
a. Krn wanita yg bersangkutan msh terikat satu perkwnn
    dg pria lain.
b. Seorang wanita yg msh berada dlm masa iddah dg pria lain.
c. Seorang wanita yg tdk beragama Islam.

-          Pasal 41 KHI:
menjelaskan larangan kawin karena pertalian nasab dg wanita yg telah dikawini:
(1) Seorg pria dilarang memadu isterinya dg seorang wanita yg
     mempunyai hub pertalian nasab atau sesusuan dg isterinya:
     a. saudara kandung, seayah atau seibu serta keturunannya
     b. wanita dg bibinya atau kemenakannya
(2) Larangan tersebut pada ayat (1) tetap berlaku mskp isteri-
     isterinya telah ditalak raj’i, tetapi masih dalam masa iddah.
-          Pasal 42 KHI:
Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dg seorang wanita apabila pria tsb sdg mempunyai 4 orang isteri yg keempat-empatnya msh terikat tali perkawinan atau masih dlm iddah talak raj’i ataupun salah seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinan sdg yg lainnya dlm masa iddah talak raj’i.
-          Pasal 43 KHI:
(1) Dilarang melangsungkan perkawinan atr seorang pria:
     a. Dg seorg wanita bekas isterinya yg ditalak 3 kali
     b. Dg seorg wanita bekas isterinya yg dili’an
(2) Larangan tsb pd ayat (1) huruf a gugur kalau bekas
     isteri tadi tlh kawin dg pria lain, kmdn pria tsb putus
     ba’da dukhul & tlh habis masa iddahnya.
-          Pasal 44 KHI:
“Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam”

B.     Wali nikah, syarat:
§  Laki-laki, muslim, baligh.
§  Prinsip: mendahulukan urutan wali yang lebih dekat;
a.       wali nasab & wali hakim
b.      wali nasab terdiri dari wali aqrab & wali ab’ad.
- Urutan wali:
§  Kerabat laki-laki garis lurus ke atas; ayah, kakek, dst.
§  Kerabat saudara laki-laki; sekandung/sebapak & keturunan laki-laki.
§  Kerabat paman; saudara laki-laki sekandung/sebapak dengan ayah & keturunan laki-laki.
§  Saudara laki-laki sekandung/sebapak dengan kakek.

C.     Saksi nikah, syarat:
§  Terdiri dari dua orang saksi.
§  Muslim, adil, dan baligh.
§  Tidak terganggu ingatan dan bisu tuli
§  Hadir dan menyaksikan langsung akad nikah, serta menandatangani Akta Nikah pada waktu dan di tempat akad nikah dilangsungkan. (ps. 24-26 KHI)

D.    Akad, syarat:
a.       Ada pernyataan ijab dari wali.
b.      Ada pernyataan qabul dari mempelai laki-laki.
c.       Menggunakan kata nikah, tazwij dan yang sepadan dengannya.
d.      Antara ijab dan qabul bersambung (ps. 27 KHI)
e.       Ijab dan qabul jelas maksudnya.
f.       Orang yang terkait ijab qabul tidak sedang dalam ihram haji dan umrah.
g.      Dihadiri minimal 4 orang
- Wakalah dala ijab qabul:
§  Wakalah pada saat ijab sudah lazim, wali menyerahkan kepada penghulu (ps. 28 KHI).
§  Wakalah juga bisa diakukan pada saat qabul, dengan syarat mempelai pria memberi kuasa yang tegas dan tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria.
§  Dalam hal calon mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai pria diwakili, maka akad nikah tidak boleh dilakukan (ps. 29 KHI)

Alasan, Syarat dan Prosedur POLIGAMI
-          Dasar Hukum
UUP 1/1974
§  Pasal 3 (Asas perkawinan adalah monogami. Kecuali hukum agama membolehkan dan dikehendaki oleh yang bersangkutan).
§  Pasal 4 (Mengatur alasan poligami).
§  Pasal 5 (Mengatur syarat poligami).

-          Alasan poligami
§  Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang isteri.
§  Isteri sakit atau cacat badan yang tidak dapat disembuhkan.
§  Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

-          Syarat poligami
§  Ada persetujuan dari isteri
Persetujuan isteri lisan/tertulis. Persetujuan tertulis dipertegas secara lisan (KHI ps 58).
Persetujuan tdk diperlukan apbl isteri tdk mungkin dimintai persetujuan, tdk dpt mjd pihak dlm perjanjian, & tdk ada kabar sekurang-kurangnya 2 tahun (UUP ps 5 [2]).
§  Suami mampu menafkahi isteri-isteri dan anak-anaknya.
§  Suami mampu berlaku adil kepada isteri-isterinya.

-          Prosedur poligami
§  Kepada pengadilan suami mengajukan permohonan ijin poligami secara tertulis.
§  Pengadilan akan melakukan pemeriksaan terhadap:
1. Ada/tidaknya alasan poligami
2. Ada/tidaknya syarat poligami
3. Ada/tidaknya kemampuan suami
§  Atas keputusan pengadilan, suami atau isteri berhak melakukan upaya hukum.
SLIDE POLIGAMI




PUTUSNYA PERKAWINAN
UUP pasal 38, perkawinan dapat putus karena:
  1.  Kematian
  2.  Perceraian
  3. Keputusan Pengadilan

A.    Kematian
-          Implikasi bagi Suami:
  1. Gono Gini: pasangan yang hidup lebih lama mendapat ½
  2. Waris: ½ tidak ada anak, ¼ bila ada anak
  3. Hadlanah: Memenuhi kebutuhan hingga anak dewasa

-          Implikasi kematian bagi istri
1.      Menjalani masa ‘iddah:
a.  4 bulan 10 hari, bagi isteri ba’da dan  qabla dukhul (KHI)
b.  sampai melahirkan atau waktu terlama bagi isteri hamil
2.      Gono Gini
3.      Waris
4.      Hadlanah

B.     Perceraian
Prinsipnya UUP mempersulit terjadinya perceraian (ps 39 ayat 1-2):
  • Perceraian hny dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Pengadilan yg bersangkutan berusaha & tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak;
  • Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami dan isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri;

-          Alasan-alasan perceraian (ps 116 KHI)
a.       Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dlsb yang sukar disembuhkan;
b.      Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yg sah atau krn hal lain di luar kemampuan;
c.       Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d.      Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
e.       Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dg akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri;
f.       Antara suami & isteri terus menerus tjd perselisihan & pertengkaran & tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g.      Suami melanggar taklik talak;
h.      Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

CERAI TALAK
Tanggung jawab suami apabila menceraikan isteri:
  1. Membayar mahar yg masih terhutang. Mahar diberikan seluruhnya bagi isteri ba’da dukhul, dan separoh bagi isteri yg qabla dukhul.
  2. Memberi mut’ah.
  3. Memberi nafkah selama masa iddah.
  4. Membayar nafkah madliyah.
  5. Menanggung biaya hadlanah.

CERAI GUGAT
         Cerai Gugat identik dengan khulu’ isteri harus membayar iwadl kepada suami
         Pada Cerai Gugat suami hanya menanggung biaya hadlanah anak.

BENTUK-BENTUK TALAK
1.         Talak Raj’i
            Talak I dan II dimana dapat kembali dg rujuk
2.         Talak Ba’in Sughra
            (a) khuluk, (b) put pengadilan, (c) qabla dukhul.
            Tidak bisa rujuk, hrs dengan akad baru
  1. Talak Ba’in Kubra
            Talak ketiga. Tidak boleh menikah kecuali sesudah dinikahi muhallil.

RUJUK
A.    Definisi
§  Secara terminologi rujuk berarti kembalinya suami pada hubungan nikah dengan isteri yang telah dicerai raj’I, dan dilaksanakan selama isteri masih dlam masa iddah.
§  Rujuk adalah perbuatan terpuji untuk membangun kembali rumah tangga, setelah melewati masa krisis.
§  Al-Baqarah ayat 228 “Dan suaminya berhak merujukinya dalam masa iddah, jika mereka (suami) itu mengehndaki islah”.
KHI pasal 163-166:
(1)        Seorang suami dapat merujuk isterinya yang dalam masa iddah;
(2)        Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal:
a. Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan qabla al-dukhul.
b. putusnya perkawinan berdasar putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khulu’.

§  Rujuk tidak boleh dilakukan secara sepihak. Isteri harus menyetujui kehendak rujuk dari suaminya. Rujuk tanpa persetujuan isteri dapat dinyatakan tidak sah dengan putusan PA (ps 165 KHI)
§  Rujuk harus dicatat di adapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Tata Cara Rujuk (pasal 167 KHI):
(1)        Suami dan isteri datang bersama ke PPN dengan membawa penetapan terjadinya talak dan keterangan lain yang diperlukan;
(2)        Rujuk dilakukan dengan persetujuan isteri;
(3)        PPN memeriksa apakah rujuk yang akan dilakukan memenuhi syarat: dalam talak raj’I, dan wanita itu isterinya;
(4)        Setelah suami mengucapkan rujuk, pihak-pihak beserta saksi menanda-tangani Buku Pendaftaran rujuk;
(5)        PPN memberikan nasehat tentang kewajiban yang berkaitan dengan rujuk.



PENDAHULUAN
Pengertian, hubungan kewarisan, kewajiban ahli waris
A.    Definisi
Perpindahan kepemilikan kepada orang tertentu, dengan bagian tertentu, karena matinya seseorang.
Aturan kewarisan bertujuan mengatasi kecenderungan materialisme manusia.
B.     Kewajiban ahli waris sebelum membagi waris
1.      Merawat janazah (Dilakukan mulai perawatan hingga meninggalnya pewaris)
2.      Membayar hutang
§  hutang menjadi tanggung jawab pribadi
§  hutang bisa dialihkan kepada AW
§  waris bisa berupa pasiva dari pewaris
3.      Menunaikan wasiat (wasiat kepada AW dengan Pengecualian wasiat maksimal ⅓)
4.      Membagi gono-gini
§  membagi harta gono gini kepada pasangan almarhum
§  bagian gono-gini sebesar ½
5.      Membagi waris
ASAS-ASAS KEWARISAN
Ijbari, bilateral, individual, keadilan berimbang, dan semata akibat kematian.
-          ASAS-ASAS KEWARISAN KHI
I.                   Asas Ijbari
II.                Asas Bilateral
III.             Asas Individual
IV.             Asas Keadilan Berimbang
V.                Asas Kewarisan Semata akibat Kematian

A.    Asas Ijbari
Peralihan harta dari seseorang yang telah mati kepada AW berlaku dengan sendirinya menurut ketentuan Allah. Bukan ditentukan oleh kehendak pewaris / AW.
1.      Peralihan kepemilikan
-          Pewaris tidak dapat menolak peralihan harta waris (HW), karena sudah diatur oleh hukum waris. Pewaris berhak maksimal 1/3 untuk wasiat.
-          KHI ps. 187 (2) yang ditunjukkan dengan kata “harus” yang maknanya wajib.
-          Dalam kewarisan Islam, ahli waris (AW) “terpaksa” menerima. Ini berbeda dengan ps. 1056-1062 BW yang memperbolehkan AW untuk menerima atau menolak.
2.      Penetapan ahli waris
-          KHI pasal 174
Pihak yang berhak sebagai ahli waris dibatasi pada dua hubungan, yaitu nasabiyah dan sababiyah. Di luar keduanya tidak boleh.
3.      Penetapan bagian HW
-          KHI ps. 176-182.
Bagian HW sudah ditentukan menurut kedudukan masing2  AW, seperti ¼, ½, ¾, ⅓, ⅔, ⅛ dsb.

B.     Asas Bilateral
-          Seseorang menerima hak waris dari kedua-belah pihak garis kerabat
-          Sesuai dg an-Nisa’ 7, 11-12 dan 176. Juga dengan customary law Jawa “sepikul segendongan”.
-          Asas ini menengahi dua kutub  kewarisan yang ekstrim; matrilineal dan patrilineal.
-          Kewarisan matrilineal adalah sistem kewarisan dari pihak ibu, seperti di Minangkabau.
-          Kewarisan patrilineal adalah sistem kewarisan dari pihak bapak, seperti di Batak.
-          Sistem matrilineal di Minangkabau diterapkan pada Harta Pusaka Tinggi. Sedangkan Harta Pusaka Rendah dibagi menurut hukum waris Islam.
-          Pepatah-silogisme: “Adat bersendi Syara’, Syara’ bersendi Kitabullah, Adat bersendi Kitabullah”.

C.     Asas Individual
-          HW dapat dibagi kepada AW untuk dimiliki secara perorangan (KHI ps. 176-180);
-          Implikasi dr kepemillikan itu, AW berhak mentasharrufkan utk keperluan apapun;
-          Hak AW:
1.      Menerima HW sekalipun masih kecil.
2.      Pengelolaan HW anak yatim diserahkan kepada wali yang ditunjuk  keluarga.
-          Wali pengelola harus berhati-hati dan memisahkan hartanya dengan HW anak yatim.
è Perluasan asas individual
Seorang mendapat bagian HW karena kedudukan dirinya memiliki hubungan kewarisan dg pewaris.

D.    Asas Keadilan Berimbang
-          Dalam pembagian HW harus terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban, sehingga HW yang diterima proporsional (UUP Nomor 1/1974  pasal 34).
-          Asas yang krusial, karena dinilai mjd penyebab perlakuan tidak adil pembagian waris antara laki-laki dan wanita.

E.     Asas Kewarisan Semata Akibat Kematian
-          Perpindahan HW kepada AW berlaku setelah matinya pewaris.
-          Asas ini berkaitan dengan Asas Ijbari.
-          Dalam KHI tidak mutlak, karena ada pengakuan terhadap hibah yang dapat diperhitungkan sebagai HW (Waris-Hibah-Wasiat)

ALTERNATIF PEMBAGIAN WARIS DALAM KHI
1.      Perdamaian;
2.      Penggantian kedudukan AW (plaatsvervulling)
3.      Kewarisan Kolektif
4.      Anak dan orang tua angkat mendapat Wasiat Wajibah;
5.      Hibah diperhitungkan sebagai waris.

A.    Perdamaian
Pasal 183 KHI (Para AW dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam Pembagian harta warisan, setelah Masing-masing menyadari bagiannya).
a.       Bentuk Perdamaian
1.      Memberikan bagian waris sesuai kedudukan dan kebutuhan, meskipun ukurannya beda dg haknya.
Contoh:
IBU: rumah & seluruh perabot
ANAK SULUNG : sawah & kebun,
ANAK BUNGSU : kios & asetnya.
2.      Membagi berdasarkan persetujuan bersama. Kemungkinan bagiannya berbeda dengan formulasi 2:1. Misal, karena mempertimbangkan faktor ekonomi yang berbeda (identik dengan teori batas Syahrur)
b.      Syarat Perdamaian
1.      Masing-masing AW harus menyadari bagiannya (Agar tidak menyesal, setelah mengetahui bagiannya berubah).
2.      AW harus telah dewasa (Sbg syarat sah tindakan hukum. AW blm dewasa diberi sesuai haknya).
3.      Tidak boleh ada paksaan (Damai = setuju, AW yg tidak sepakat diberi sesuai haknya).
4.      Tidak boleh disemangati untuk menentang nash (Tidak perlu mendiskriditkan nash).

B.     Penggantian kedudukan AW (plaatsvervulling) secara modifikasi.
-          Alternatif ini bertujuan untuk mengatasi ketentuan fiqh yang dinilai “tidak adil“.
-          Pasal 185 KHI:
(1)   AW meninggal lebih dahulu daripada pewaris, mk kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya kecuali mereka yg tersebut dlm Pasal 173 (halangan menerima waris).
(2)   Bagian bagi AW pengganti tdk boleh melebihi dari bagian AW yang sederajat dengan yg diganti.
SLIDE 7 - ALTERNATIF PLATSVERVULLLING



C.    Kewarisan Kolektif
Dasar KHI pasal 189:
(1)   Bila harta warisan yg akan dibagi berupa lahan pertanian yg luasnya kurang dari 2 hektar, supaya dipertahankan kesatuannya sebagaimana semula, & dimanfaatkan untuk kepentingan bersama para AW yg bersangkutan.
(2)   Bila ketentuan tsb pada ayat (1) Pasal ini tidak dimungkinkan karena di antara para AW yg bersangkutan ada yg memerlukan uang, maka lahan tersebut dapat dimiliki oleh seseorang atau lebih AW dgn cara membayar harganya kepada AW yg berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing.
Tidak dikenal dalam faraidh, diadopsi dari Hukum Adat, seperti di Ambon, Minangkabau, dan Minahasa. Karena:
1.      Untuk mempertahankan kesatuan geneologis.
2.      Harta pusaka biasanya diserahkan kpd anak tertua yg bertanggung-jawab kpd keluarga.
3.      Untuk pemenuhan kebutuhan keluarga.
KHI tidak mengadopsi secara utuh, melainkan melakukan modifikasi. Tujuannya untuk meningkatkan produktifitas fungsi tanah pertanian.
Apabila ada AW yang membutuhkan uang, maka NYUSUKI.
Solusi apabila ada AW yang memerlukan uang (KHI ps 189 ayat 2).

D.    Anak dan orang tua angkat mendapat Wasiat Wajibah
§  Riwayat Zaid bin Haritsah menunjukkan sikap Islam terhadap anak angkat.
§  Dalam faraidh sdh ditentukan sebab kewarisan.
§  Sebab kewarisan
1.      Nasabiah (disebabkan hubungan darah)
2.      Sababiyyah (disebabkan oleh ikatan suami/istri)
§  WASIAT WAJIBAH: Seseorang dianggap menerima wasiat, meskipun secara in concreto tidak pernah ada wasiat.
§  Tidak perlu ada akta wasiat seperti wasiat pada umumnya.
§  Ada hubungan special antara orang tua dan anak angkat.
§  Wasiat wajibah merupakan jalan tengah. Pada satu sisi tidak boleh memberi waris, tetapi menghalangi pemberian antara anak dan orang tua angkat juga tidak manusiawi.
§  Illat (ratio legis) pemberian wasiat wajibah adalah pengangkatan anak.
§  Bila ‘illat ada maka ada hokum ( ﻳﺪﻮرﻣﻊ ﻋﻠﺘﻪ  اﻟﺤﻜﻢ)
§  Abd latif: kalau sdh diatur positif bgman ? Dlm sikon apa k kol dilakukan.
§  April: adat agar terjaga dipertahankan. Kalau butuh semua bagmn ? Pembagian manfaat.

E.     Hibah dari Orang Tua Dapat Diperhitungkan Sebagai Warisan
§  Dasar hukum
1.      Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam: “Hibah dari orang tua dapat diperhitungkan sebagai warisan”.
2.      Hukum Adat.
§  Filosofi
a.       Keharusan orang tua berlaku adil terhadap anak-anaknya
b.      Karena ada pemberian yang sering tidak berimbang kepada anak-anak
c.       Terkait dalam hal ini, boleh bagi orang tua mencabut hibah dari anak, karena ada ketidak-adilan.
d.      Jangan dikelirukan dengan pembagian waris dengan jalan hibah.
§  Ada dua penyelesaian
1.      Hibah sebagai Hibah
Karena yang diberi hibah hanya sebagian anaknya saja. Maka kepada anak lain yang belum menerima hibah harus diberikan hibah kepadanya dengan nilai yang sama.
2.      Hibah sebagai Waris
Alasan yang mendasari sama dengan hibah.
Penyelesaiannya: Jumlah hibah diakumulasikan dengan jumlah HW. Kemudian nilai hibah  “imaginatif” tadi dibagi kepada AW yang ada.
§  Ada dua kemungkinan
1.      Hibah yang diterima lebih besar dari hak warisnya. Dalam hal ini, ia harus mengembalikan kelebihannya (H > W = KL).
Misal:
HW riil sejumlah                          
=   70 juta
Hibah yang diterima “A”             
 50 juta
Jumlah seluruh HW adalah          
= 120 juta
Seluruh HW sejumlah 120 kalau dibagi bertiga, masing-masing akan mendapat Rp 40 juta. Tetapi hibah yang diterima “A” LEBIH BESAR dari hak warisnya. Maka “A” harus mengembalikan Rp 10 juta.
2.      Apabila hibah lebih kecil dari hak warisnya. Maka, ia akan menerima kekurangannya (H < W = MK)


Misal:
HW riil sejumlah                             90 juta
Hibah yang diterima “A”                30 juta
Jumlah seluruh HW adalah           120 juta
Seluruh HW sejumlah 120 kalau dibagi bertiga, masing-masing akan mendapat Rp 40 juta. Tetapi hibah yang diterima “A” LEBIH KECIL dari hak warisnya. Maka “A” tinggal menerima kekurangannya sebesar  Rp 10 juta.

PERINTAH WAKAF DALAM ISLAM
Ø  Manfaat Wakaf
1.      Ibadah
2.      Tanggap bencana
3.      Beasiswa
4.      Pengentasan kemiskinan
|=ÏGä. öNä3øn=tæ #sŒÎ) uŽ|Øym ãNä.ytnr& ßNöqyJø9$# bÎ) x8ts? #·Žöyz èp§Ï¹uqø9$# Ç`÷ƒyÏ9ºuqù=Ï9 tûüÎ/tø%F{$#ur Å$rã÷èyJø9$$Î/ ( $ˆ)ym n?tã tûüÉ)­FßJø9$# ÇÊÑÉÈ  
Ø  Dalam ayat tsb, kata al-khayr diartikan “harta benda”. Oki, perintah melakukan           al-khayr berarti perintah untuk melakukan ibadah bendawi.
Ø  Interpretasi: Taqiy al-Din Abi Bakr Ibn Muhammad al-Husaini al-Dimasqi menafsirkan bahwa perintah untuk berbuat baik (al-khayr) berarti perintah untuk melakukan waqaf (Kifayat al- Akhyar 319)
Ø  Harta yang diinfaqkan akan berlipat menjadi 700 kali.
NOMENKLATUR WAKAF DALAM HADIS & FIQH TIDAK SERAGAM
§  Hadis
Dalam Hadis: shadaqah jariyah dan al-habs (harta yang pokoknya dikelola dan hasilnya didermakan)
§  Fiqh
1.  Al-Syarkhasi (al-Mabsuth), wakaf        Kitab al-Waqf
2Imam Malik        Kitab al-Habs wa al- Shadaqat
3Imam al-Syafi’i  (al-Umm)         al-Ahbas
4.  Imam Bukhari menyertakan hadis-hadis wakaf dalam Kitab al-Washaya
§  Secara teknis wakaf disebut al-ahbas, shadaqat jariyat, dan al-waqf.
§  Secara normatif ideologis dan sosiologis perbedaan nomenklatur wakaf tersebut dapat dibenarkan, karena landasan normatif perwakafan secara ekplisit tidak terdapat dalam al-Qur’an atau al-Sunnah dan kondisi masyarakat pada waktu itu menuntut akan adanya hal tersebut.

PENGATURAN WAKAF DI INDONESIA
Ø  Periode Pengaturan Wakaf
Sebelum PP 28/1977-sejak PP 28/1977 hingga KHI-setelah UU 41/2004.
Ø  Penelitian Prof. Rahmat Djatnika: wakaf sudah dipraktekkan sebelum Masa kolonial (abad 15).
Ø  Praktek wakaf didorong oleh motivasi agama yang kuat.
Ø  Sering menjadi penghambat bagi penataan wakaf secara adminsitratif.

A.    Sebelum berlakunya PP 28/1977
1.      Masa Kolonial
Pengaturan scr administratif dilakukan sejak masa kolonial tahun 1905. Bbrp kali diadakan perbaikan krn keberatan umat Islam.
a.       Surat Edaran Sekretaris Government No 435 termuat dalam Bijblade No 6195/1905.
·         SE tersebut berlku di seluruh Jawa-Madura kecuali Surakarta-Yogya.
·         Inti SE: (1) para Bupati mendaftar wakaf tanah umat Islam (2) untuk berwakaf harus ijin Bupati.
·         SE tidak efektif krn umat Islam menolak:
krn keharusan ijin untuk wakaf dan penilaian bhw SE mrpk campur tangan
kolonial thd urusan umat Islam.
b.      SE Sekretaris Government No 1361/ab termuat dalam Bijblade No 12573/1931.
·         SE ini lebih lunak: (1) Bupati ckp mendaftar asal tanah (wakaf atau bkn) (2) ijin wakaf diperingan, yaitu Bupati hny menilai aspek tempat dan maksudnya. Nmn ttp harus didaftar.
·         SE tidak efektif krn umat Islam menolak: wakaf mrpk tindakan hukum privat. Padahal sahnya hukum privat tdk perlu ijin pemerintah.
c.       SE No 3088/A Tahun 1934 termuat dalam Bijblade No 13390: penyelesaian sengketa tanah wakaf oleh Bupati apbl diminta pihak-pihak yg bersengketa.
d.      Penolakan umat Islam memaksa revisi SE No 1273/A dalam Bijblade 1935 No 13480.
SE terakhir ini mengandung perubahan: wakaf tdk perlu ijin, cukup memberitahu Bupati
2.      Pasca Kemerdekaan
Ø  Stl merdeka diiringi pembentukan Depag th 1946, wakaf mjd wewenang Depag berdasar: PP No 33/1949 jo PP No 8/1950 jo Permenag No 9/1952.
Ø  Substansi peraturan: Depag  berkwjb menyelidiki, mendaftar, mengawasi wakaf (tdk bergerak). Kewenangan Depag dlm soal wakaf tdk mengintervensi urusan umat.
Ø  Kmdn berdasar SE Depag No 5/D/1956 urusan wakaf diserahkan ke KUA dg tugas membantu orang yg akan wakaf melalui prosedur yg ada:
1.      Wakif membuat pernyataan.
2.       Ada pernyataan kpd nazhir
3.       KUA mbrth kehendak wakaf kpd Bupati utk disahkan.
4.       Ikrar wakaf
5.       Pendaftaran wakaf
Ø  Sampai awal 1960 peraturan perwakafan msh mengacu aturan kolonial, ttp ada perbedaan pengurusan. Masa kolonial mjd kompetensi Bupati, masa kemerdekaan mjd kompetensi KUA.
Ø  Pasca kemerdekaan wakaf berkembang. Peraturan kolonial tdk memadai lagi. Mk dlm pembaharuan Hk Agraria, wakaf mendapat perhatian khusus. Terbukti dg lahirnya UUPA No 5/1960.
Ø  Bab F Pasal 49 UUPA No 5/1960:
a.       Hak milik tanah badan-badan keagamaan & sosial sepanjang dipergunakan utk usaha-usaha bidang keagamaan & sosial diakui dan dilindungi. Badan-badan tersebut dijamin pula utk memperoleh tanah yg cukup untuk bangunan & usahanya dalam bidang keagamaan & sosial.
b.      Untuk keperluan peribadatan & keperluan suci lainnya, sbg dimaksud dlm pasal 14 dapat diberikan tanah yg dikuasai langsung oleh negara dg hak pakai.
c.       Perwakafan tanah milik dilindungi & diatur oleh pemerintah.
Ø  Setelah berlakunya PP 28/1977 Muncul beberapa peraturan pelaksanaannya:
1.      Permendagri No 6/1977 ttg Pendaftaran Tanah Milik
2.      Permenag No 1/1978 ttg Peraturan Pelaksanaan PP No 28/1977
3.      Instruksi Menag & Mendagri No 1/1978 ttg Pelaksanaan PP No 28/1977
4.      Kepmenag No 73/1978 ttg endelegasian Wewenang kpd KAnwil Depag utk mengangkat/memberhentikan Kepala KUA sbg PPAIW
5.      Per Dirjen Bimas Islam No Kep/D/75/1979 ttg formulir & Pedoman Pelaks PP No 28/1977
6.      KHI
7.      UU 41/2004
8.      PP 42/2006
Ø  PP hanya mengatur perwakafan tanah, & tdk mengatur selainnya.
Ø  KHI banyak kesamaan dg rumusan PP No 28/1977. Perbedaan mencolok terletak pd ruang lingkupnya. Wakaf dlm KHI bukan hny tanah, ttp juga menyangkut benda bergerak (uang).
Ø  Setelah berlakunya UU 41/2004 Banyak inovasi:
1.      Wakaf temporer
2.      Perluasan objek wakaf (HAKI, hak sewa, dsb)
3.      Pembentukan BWI

TATA CARA PERWAKAFAN
Tujuan Pengaturan Perwakafan dimaksudkan untuk ketertiban sebagaimana ditentukan dalam UU 41/2004 jo PP Nomor 28/1977.
A.    KEWAJIBAN CALON WAKIF
Calon wakif datang sendiri ke PPAIW. Bila tidak bisa karena sakit / tua, ia dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan Kandepag yang mewilayahi letak tanah dihadapan 2 saksi (ikrar kemudian dibacakan pada nadhir di hadapan PPAIW).
B.     DOKUMEN
Dokumen yang harus disiapkan:
1.      Sertifikat hak milik atau tanda bukti pemilikan tanah yang lain, seperti surat IPEDA, girik, petuk, ketitir;
2.      Surat keterangan dari Kades diperkuat Camat yang menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak ada sengketa kepemilikan itu;
3.      Surat keterangan pendaftaran tanah;
4.      Izin bupati cq. Kasub Direktorat Agraria

C.    TUGAS PPAIW
1.      PPAIW meneliti surat-surat dan syarat  tersebut.  Apakah sudah memenuhi syarat pelepasan hak  atas tanah;
2.      Meneliti saksi-saksi;
3.      Mengesahkan susunan Nadhir

D.    PELAKSANAAN
·         Di hadapan PPAIW dan 2 orang Saksi, Wakif Melakukan IKRAR wakaf ditujukan kepada Nadhir;
·         Ikrar harus jelas dan tegas (diucapkan) dan dituangkan dalam bentuk tertulis;
·         Bagi Wakif yang tidak bisa bicara (bisu), ikrar dilakukan dengan isyarat kemudian mengisi formulir;
·         Setelah ikrar selesai, semua pihak menanda-tangani blangko ikrar wakaf.
·         Pasal 9 PP Nomor 28/1977 mengharuskan wakaf secara tertulis untuk:
(a)    berbagai persoalan, dan (b) untuk penyelesaian  sengketa.

E.     AKTA IKRAR WAKAF
PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) rangkap 3 dibubuhi materai, memuat:
a.       Identitas Wakif
b.      Identitas Nadhir
c.       Ket peruntukan  harta wakaf
d.      Jangka waktu
·         Dalam waktu selambat-lambatnya 1 bulan, AIW harus disampaikan pada pihak-pihak yang bersangkutan.
·         AIW menurut PP Nomor 10/1961 Untuk memenuhi asas Publisitas dan Spesialitas.
·         PUBLISITAS, asas yang  yang mengharuskan nama, status hak dan beban-beban yang ada di atas sebidang tanah terdaftar dalam daftar umum, yaitu daftar yang terbuka untuk umum.
·         SPESIALITAS, asas yang menghendaki letak, luas dan batas-batas tanah tampak jelas (bagi siapapun juga). Maka sebidang tanah harus diukur, dipetakan dan dihitung luasnya.

WAKAF BENDA BERGERAK
A.    TATA CARA WAKAF UANG
§  Uang sdh bergeser fungsi, dr sekedar alat tukar.
§  sesuatu yg diperjualbelikan (komoditas).
B.     Pendapat ttg Wakaf Uang
1.      Fuqaha’ klasik:
a. Az-Zuhri: hukum wakaf dinar adl mubah.
b. Hanafiah: membolehkan wakaf dinar & dirham atas dsr istihsan bi al-’urf.
c. Sebagian Syafi’iyah yg diceritakan Abu Tsaur yg membolehkan wakaf dinar & dirham.
2.      KHI Pasal 215 (4): “BW adl sgl benda, baik benda bergrk maupun tdk bergrk yg memiliki daya tahan yg tdk hny sekali pakai & bernilai menurut ajaran Islam”.
3.      Fatwa MUI 11 Mei 2002: merujuk pd point 1 di atas.
4.      UU 41/2004 pasal 16 (3) Benda bergrk sbgmn dimaksud pd ayat (1) huruf b adl harta benda yg tdk bisa habis krn dikonsumsi, meliputi: uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, HAKI, hak sewa, & benda bergrk lain sesuai dg ketentuan syariah & peraturan per UU yg berlaku.
C.    Ketentuan-ketentuan
a.       Wakif wjb hadir ke LKS-PWU utk ikrar, bl berhalangan dpt mewklkan;
b.      Wakif wjb mjlsk asal usul uang yg akan diwakafkan;
c.       Wakif wjb myrhk Scr tunai uang yg akan diwakafkan;
d.      Wakif wjb mengisi form wakaf yg Berfungsi sbg AIW;
e.       LKS-PWU menerbitkan SWU disrhk wakif & nazhir.
D.    Pengaturan Wakaf uang
1.      Pasal 28 UU 41/2004: Wakif dapat mewakafkan benda bergrk berupa uang mll LKS yg ditunjuk oleh Menteri.
2.      Pasal 29
(1)  Wakaf benda bergrk berupa uang sbgmn dimaksud dlm Pasal 28 dilaksanakan oleh Wakif dg pernyataan kehendak Wakif yg dilakukan scr tertulis.
(2)  Wakaf benda bergrk berupa uang sbgmn dimaksud pd ayat (1) diterbitkan dlm bentuk sertifikat wakaf uang.
(3)   SWU sbgmn dimaksud pd ayat (2) diterbitkan & disampaikan oleh LKS kepada Wakif & Nazhir sbg bukti penyerahan harta BW.

PEJABAT PEMBUAT AKTA IKRAR WAKAF (PPAIW)
A.    DASAR HUKUM
·         Peraturan tentang wakaf bersifat memperbarui secara total sistem perwakafan sesuai politik hukum agraria nasional.
·         Dgn adanya pembaruan, wakaf tidak cukup hanya memenuhi unsur-unsurnya saja. Tetapi krn wakaf menurut Hukum Agraria Nasional telah dianggap sbg institusi keagamaan yg formal, shg wakaf tidak hanya tunduk pada hukum agama saja, ttp juga harus tunduk pd POLHUKNAS.
·         Sebagai konsekwensinya, wakaf harus diucapkan (diikrarkan) di depan PPAIW.
·         Meskipun eksistensi PPAIW menurut fiqh tidak diatur, tetapi apabila dirujuk dari perspektif metodologi hukum Islam, maka keberadaannya dibutuhkan & sesuai dg tujuan perwakafan.
·         Eksistensi PPAIW menunjukkan terjadinya pergeseran norma; yg sebelumnya wakaf cukup dilakukan secara informal, kini sudah tidak memadai lagi.
·         Dasar hukum PPAIW:
a.       PP No 10/1961 ttg Pendaftaran Tanah pasal 19
b.      LNRI No 28/1961
c.       Tambahan LNRI 2171
d.      PP No 28/1977 pasal 9 (1 dan 2)
e.       PP No 1/1991 ttg KHI
f.       UU No 41/2004 pasal 1 (6) dan 17
g.      PP No 42/2006
·         PP 28/1977, ps 9 (1-2)
“Setiap perjanjian yg bermaksud memindahkan hak atas tanah,
memberikan sesuatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah utk meminjamkan uang dg hak atas tanah sbg tanggungan, harus dibuktikan dg suatu akta yg dibuat oleh & dihadapan pejabat yg ditunjuk Menteri Agraria”.
·         Wakaf merupakan bentuk pengalihan kepemilikan tanah dari wakif kepada nadhir;
·         Wakaf sbg institusi keagamaan, maka yg dimaksud oleh PP 28/1977 ps 9 (1-2) adalah Menteri Agama;
·         PPAIW adl pejabat resmi yg diangkat pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku;
·         Produknya adl Akta Ikrar Wakaf (AIW) yg mempunyai kedudukan sbg Akta Otentik. PPAIW sbg ujung tombak penanganan wakaf.
·         PEJABAT YG MENGANGKAT & MEMBERHENTIKAN PPAIW:
a.       PPAIW diangkat & Diberhentikan Menag (PP 28/1977 jo UU 41/2004 ps 1)
b.      Menag mendelegasikan ke Kakanwil Depag Prop (Kep Menag 73/1978)
c.       Didelegasikan ke Kabid Urais yg untuk & a.n. Kakanwil mengangkat PPAIW
·         PPAIW dlm perundang-undangan Lebih dominan menjalankan fungsi administrasi daripada manajemen (pengawasan).
KHI
1.      Menerima ikrar, menyerahkan ke nadhir & mengawasi kelestarian BW (ps 215 [6])
2.      Menerima laporan periodik dr nadhir (ps 220 [2])
3.      Mengangkat &memberhentikan nadhir (ps 221)
4.      Bersama MUI menentukan imbalan bagi nadhir (ps 222)
5.      Mendaftarkan BW kpd instansi berwenang (ps 224)
6.      Memberikan persetujuan perubahan BW (ps 225)
7.      Bersama PA & MUI mengawasi tugas nadhir (ps 227)
UU 41/2004
PPAIW berfungsi sbg:
a.       Menerima bukti kepemilikan BW (ps 19)
b.      Menyaksikan ikrar wakaf (ps 17 [1])
c.       Pejabat yg berwenang membuat AIW (ps 1 [6])
d.      Mendaftarkan BW kpd instansi berwenang maks 7 hari sejak AIW ditanda-tangani (ps 32)
e.       Mendaftarkan BW yg akan ditukar/diubah (ps 36)
f.       Pengawasan & pembinaan dilakukan Menteri, BWI dg pertimbangan MUI (ps 227)
PPAIW berfungsi administratif
Friedman: substansi-kultur-Institusi PPAIW

FASE PELEMBAGAAN HI

Readmore »»   HUKUM PERDATA ISLAM INDONESIA